Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 24 Februari 2021 - 13:57 WIB

Kadiv Humas Jelaskan Virtual Police Bekerja Untuk Ciptakan Medsos Bersih Dan Sehat

0:00

FANews.id | Sesuai dengan 16 program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo nomor lima yakni pemantapan kinerja pemeliharaan Kamtibmas, maka Virtual Police hadir sebagai bagian dari pemeliharaan Kamtibmas khususnya di ruang digital agar bersih, sehat dan produktif.

Virtual Police juga merupakan kegiatan kepolisian untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang opini atau konten yang dianggap berpotensi melanggar tindak pidana.

“Melalui Virtual Police, kepolisian memberikan edukasi dan pemberitahuan bahwa apa yang ditulis ada melanggar pidana, mohon jangan ditulis kembali dan dihapus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/2).

Baca Juga Artikel Beritanya:  SMK se-Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah Tandatangani MoA dengan Jissho Jepang, Alhudri : Pendidikan Kejuruan di Aceh Penuh Tantangan

Argo menjelaskan bagaimana Virtual Police ini menjalankan tugasnya. Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, peringatan Virtual Police kepada akun yang dianggap melanggar tidak subjektif melainkan lewat kajian mendalam bersama para ahli.

Adapun prosesnya ialah, ketika di suatu akun ditemukan tulisan atau gambar yang berpotensi melanggar pidana. Kemudian petugas menscreen shoot unggahan itu untuk dikonsulrtasikan oleh tim ahli yang terdiri dari ahli pidana, bahasa dan ITE.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Siapkan SDM untuk Kelola Potensi Energi Bumi Aceh

“Apabila ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pidana baik penghinaan atau sebagainya maka kemudian diajukan ke Direktur Siber atau pejabat yang ditunjuk di Siber memberikan pengesahan kemudian Virtual Police Alert Peringatan dikirim secara pribadi ke akun yang bersangkutan secara resmi,” urai Argo.

Peringatan dikirimkan melalui Direct Message atau DM. Tujuannya, ungkap Argo, pihak kepolisian tidak ingin pengguna media sosial tersebut merasa terhina dengan peringatan yang diberikan oleh pihak kepolisian melalui Virtual Police.

“Diharapkan dengan adanya Virtual Police dapat mengurangi hoax atau post truth yang ada di dunia maya. Masyarakat dapat terkoreksi, apabila membuat suatu tulisan atau gambar yang dapat membuat orang lain tidak berkenan dan untuk menghindari adanya saling lapor,” ungkapnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mensos Akhiri Kunker, Nyatakan Salut dan Bangga Atas Kinerja Jajaran Dinsos di Aceh

Disisi lain, Argo menepis kekhawatiran beberapa pihak dengan adanya Virtual Police mempersempit kebebasan masyarakat di ruang digital.

“Polri tidak mengekang ataupun membatasi masyarakat dalam berpendapat namun Polri berupaya untuk mengedukasi apabila melanggar pidana, Sampai saat ini ada 4 akun yang sudah diberikan peringatan melalui virtual police,” demikian Argo.

Baca Juga

Uncategorized

Percepatan Investasi Di Aceh, Kapolda Aceh Ikuti Rapat Secara Virtual

Uncategorized

Haji Uma Minta Pemkab Aceh Utara Selesaikan Polemik ADG Tahun 2021

Uncategorized

Aceh Berdikari, Stimulus Pemerintah Aceh untuk Pelaku Usaha di Masa Pandemi

Uncategorized

Babinsa Koramil 18/Ingin Jaya Ikut Resmikan Posko PPKM Mikro di Desa Gani

Uncategorized

Pemerintah Aceh Ajak Kabupaten/Kota Kampanyekan Lindungi Lansia dan Komorbid

Uncategorized

Pantau Prokes, Panglima TNI dan Kapolri Bagikan Masker di Pasar Tanah Abang

Uncategorized

Gubernur Aceh Ikut Rakornas Secara Virtual dengan Presiden Jokowi Terkait Karhutla

Uncategorized

Gubernur Lantik 15 Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Aceh