BERITA ONLINE TERVIRAL

Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 18 Juli 2024 - 23:09 WIB    Banda Aceh

oppo_0

oppo_0

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID -Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara, menyebutkan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT CA di kabupaten setempat.

“Insya Allah pemberkasan terus berjalan dalam waktu dekat kita akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi PT CA,” tutur Bima kepada HabaAceh.id di sela-sela aksi demo yang digelar mahasiswa dan masyarakat, di Kantor Kejari setempat, Kamis (18/7).

Baca Juga Artikel Beritanya:  AJI kecam pengeroyokan wartawan saat liput truk beras Bulog

Bima Yudha mengatakan Kejari Abdya telah memeriksa dan memanggil seratus orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PT CA.

“Kita tetap fokus dan serius mendalami kasus tersebut, bukan karena adanya unjuk rasa,” tuturnya yang ikut didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus, (Pidsus) Ismail Syam, dan Jaksa Penyidik, Wahyudin.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya

Di samping itu sambung Bima Yudha, pihaknya juga telah memperoleh Lima keterangan dari lima ahli terkait adanya pelanggaran hukum oleh pihak perusahaan Cemerlang Abdi.

“Dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan,’ tegasnya.

Kajari Bima mengajak seluruh masyarakat dan mahasiswa untuk mendoakan agar proses pengungkapan kasus yang tengah dilakukan tim jaksa berjalan lancar dan adil hingga sampai ke meja hijau di pengadilan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Maraknya Peredaran Sabu di Inhu Diduga Ulah Narapidana Lapas Gobah, Erwin Kalapas : Jika Terbukti Akan Kami Tindak

Sebelumnya ratusan masyarakat bersama Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) menggelar aksi unjuk rasa di kantor Kejari Abdya, Kamis (18/7). Massa menuntut pihak kejaksaan untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abdi dan segera menetapkan tersangka.(red/habaaceh)

Baca Juga

Daerah

Dinas Perkim Aceh Siap Laporkan Pungli Bantuan Rumah Layak Huni ke Aparat Penegak Hukum
bantah dakwaan pembunuhan berencana

Hukrim

Bantah Dakwaan Pembunuhan Berencana, Kuasa Hukum : Ada Buktinya

Hukrim

Kasus Istri Polisi Bentak Siswi Magang Berbuntut Panjang

Hukrim

Yasonna Belum Tahu Lokasi Lapas Ferdy Sambo akan Dipenjara

Hukrim

KPK Periksa Direktur Alsintan Kementan soal Dugaan Korupsi SYL

Hukrim

Depresi, Seorang Pria Diduga Gantung Diri di Kamar Mandi

Hukrim

Obat Aborsi Dipaksa Minum, Gadis Cantik Meninggal

Hukrim

Polisi Serahkan Buronan Alice Guo kepada Pemerintah Filipina