Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Jumat, 29 Januari 2021 - 02:50 WIB

Kajari Aceh Besar Gelar Jumpa Pers Hasil Kerja Setahun Terakhir

0:00

Aceh Besar (fanews.id) — Sebanyak enam program prioritas Kejaksaan Negeri Aceh Besar yang ditargetkan terealisasi di tahun 2020 berhasil diselesaikan. Walaupun pelaksanaannya di tengah suasana ancaman Covid-19 yang melanda Aceh Besar, Aceh, Nasional bahkan Internasional.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, SH dalam konferansi Press yang digelar di aulai Kejari setempat, Kamis (28/1) sore.

Program tersebut meliputi, pembangunan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), membangun Zona integritas bebas korupsi dan bebas melayani, pembangunan loket tilang Cash plus, program penyaluran ZIS ke daerah titik lokasi operasional Kerjari (Baitulmal Aceh Besar), pembangunan papan amal atau sedekah publik dan, membangun pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang dipusatkan di Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Aceh Besar.

“Sejak pertengahan tahun 2020 pelayanan dilakukan melalui PTSP, sehingga masyarakat tidak lagi harus menuju pegawai di ruangan masing-masing,” kata Rajendra.

Ia juga memastikan potensi korupsi dan pemerasan sebagaimana yang di khawatirkan masyarakat selama ini, tidak akan terjadi di Kejari Aceh Besar, sebab telah tetapkan sebagai Zona bebas korupsi dan Bebas melayani. Untuk mendukung daerah, pihaknya sejak tahun 2020 mulai bekerjasama dengan Badan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) atau lebih dikenal dengan sebutan Baitulmal di Kabupaten setempat.

Baca Juga Artikel Berita nya   "Diperbatasan"Kendaraan dari Medan, Masuk Ke Aceh di Beri Stiker Setelah Pemeriksaan dari Ditlantas Polda Aceh

Pada tahun 2020, Kejari Aceh Besar berhasil menyalurkan ZISnya melalui Baitulmal Aceh Besar senilai Rp 90.496. Ribu dan dipastikan untuk tahun 2021 jumlah storan ZIS akan meningkat seiring adanya penambahan pegawai di Kejari Aceh Besar, sebanyak 12 orang lagi.

Disektor sosial, Kejari Aceh besar juga telah membangun sebuah fasilitas papan sedekah yang diperuntukkan untuk umum yang ditempatkan sekitar 30 meter diarah selatan Kantor Kejari setempat atau lebih tepat di lingkungan hutan Kota, Kota Jantho berseberangan dengan Kantor DPRK Aceh Besar. Papan sedekah itu merupakan fasilitas yang dibangun untuk warga yang beriniat bersedekah dengan bentuk barang apa saja dan diperboleh diambil oleh siappun.

“Kami telah mencantumkan tulisan di sana, “boleh diambil oleh siapapun, hahal” maka tidak perlu khawatir siapapun yang mengambilnya dan menaruhnya,” ujar pria murah senyum ini.

Baca Juga Artikel Berita nya   Sekda Pimpin Serah Terima Jabatan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh

Rajendra berencana jumlah papan amal itu akan terus diperbanyak dan akan ditempatkan di sejumlah titik yang dianggap dibutuhkan masyarakat.

“Kita akan berupaya untuk terus meningkatkan jumlahnya dan akan kita tempatkan di sejumlah titik yang potensial,” timpalnya lagi.

Terkait dengan pelayanan kesehatan yang telah terbangun kerjasamnya dengan pihak kesehatan, Kejari Aceh Besar saat inu baru dapat menjalankan pelayanan kesehatan berpusat di salah satu Gampong (desa) di Kecamatan Simpang Tiga, dengan jadwal pelayanan satu kali dalam satu bulan untuk melayani 30 warga lanjut usia (lansia) dan 40 orang Bayi dibawah usia lima tahun (Balita).

“Semoga kedepan jumlah ini dapat kita tingkatkan sehingga lebih banyak masyarakat dan balita yang mendapatkan pelayanan dari kita,” harap Kajari Rajendra.

Terkait dengan penanganan Kasus pada tahun 2020, Kejari Aceh Besar berhasil menangani kasus sebanyak 377 kasus umum yang didominasi oleh Kasus Narkoba, Pelelangan barang rampasan sebanyak dua kali dan pemusnahan barang rampasan sebanyak dua kali, penanganan kasus Pidana Khusus sebanyak satu buah (saat ini sudah di tahap perhitungan kerugian negara) dan berhasil melakukan pendampingan terhadap 13 instansi dalam soal hukum, dari 72 instansi yang meminta pendampingan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kapolda Aceh Tinjau Pos Pengamanan Operasi Ketupat Seulawah Di Wilayah Polres Bireuen

Jumpa press yang digelar sekitar satu jam penuh itu, Kajari Aceh Besar turut didampingi, oleh Kasi Intelijen, Kasi Pidum, Kasi Pidsus, Kasi datun, Kasi Bagbin dan Kasi BP3R.

Perkara pelecehan seksual terhadap anak gunakan Qanun

Kasi Pidum Kejari Aceh Besar, Agus Kelana Putra, SH, MH dalam jumpa press tersebut mengungkapkan bahwa sejak tahun 2018 pihaknya telah menggunakan qanun jinayat untuk menjerat pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.

Saat ini sedang ditangani satu buah kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang dituntut hukuman terhadap pelaku 80 bulan penjara.

“Perkara pelecehan seksual terhadap anak yang sedang kita tangani sekarang melibatkan seorang pria usia renta, kita menggunakan qanun jinayat dengan tuntutan penjara delapan puluh bulan penajara,” demikian jelas Kasi Pidum Agus Kelana putra. (Rilis).

Baca Juga

Uncategorized

Babinsa Koramil 05/Mesjid Raya Dampingi Petugas Puskesmas Lakukan Tracing

Uncategorized

Banda Aceh Terima Deviden BAS Rp 3,9 M Hasil 2019, Begini Respon Wali Kota

Uncategorized

UPTD Balai Tekkomdik Aceh Latih 420 Guru Secara Virtual

Uncategorized

Kepala BNPB Resmikan Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Aceh

Uncategorized

Karo Humas Aceh : Vaksinasi Covid-19 Terus Digenjot, Mencapai 15.681

Uncategorized

Vaksinasi Hari ke-9 Tembus 6.000 Orang

Uncategorized

Cegah Penyebaran Covid-19, Ditlantas Polda Aceh Bagi Masker di Tempat Wisata

Uncategorized

Rahmah Abdullah Selaku Penasehat Ajak Pengurus DWP Kerja Keras dan Ikhlas