Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kakanwil Ajak Jajaran dan Warga Disiplin Jalankan Prokes dan Patuhi 5 M

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 26 Juli 2021 - 10:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh –Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg terus mengajak jajaran bersama warga bisa terus jaga kedisiplanan dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

“Wabah Covid-19 belum mereda, maka kami terus mengajak pada jajaran Kementerian Agama, bersama warga terus disiplin jalankan prokes, serta mematuhi ajakan menerapkan prokes: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan (5M),” ajak Iqbal.

“Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M,” kata Iqbal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  AKL Jabal Ghafur Sigli Gelar Perpisahan Pengabdian Masyarakat

Menurutnya, sebagaimana ajakan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, bahwa bagi zona hijau dan orange, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi baik oleh petugas atau pengurus tempat ibadah ataupun jamaah terutama mengenai penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Demi Kepentingan Masyarakat, Bupati Nagan Raya Batalkan Pembelian Mobil Dinas Senilai 1,7 M

SE tersebut mengamanatkan bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Kemudian, ia menjelaskan, tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dari zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Kirim Bantuan untuk Korban Banjir Lhoong

Kakanwil mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag Aceh untuk  melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan surat edaran ini di tengah masyarakat.

“Koordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaan pemantauan kepada pimpinan satuan kerja secara berjenjang,” katanya.[]

Baca Juga

Uncategorized

RSUDZA Latih Dokter Umum Periksa Swab, Pasien Rawat Covid 102 Orang

Uncategorized

Pasien Covid-19 Sembuh Mencapai 375 Orang, 30 Meninggal Dunia

Uncategorized

Target 3000 Vaksin Tahap Pertama, Pemkab Aceh Besar Segera Vaksin Massal

Uncategorized

Babinsa Koramil 07 Baitussalam Dampingi Geuchik Beri Bantuan Kepada Warga Isolasi Mandiri

Uncategorized

Webinar: Digitalisasi Bagi Koperasi dan UKM Aceh

Uncategorized

Antisipasi Wilayah Rawan Korupsi dengan Pembenahan dan Penguatan Kapasitas

Uncategorized

Partai Demokrat Mengusung Kembali Ir. Nova Iriansyah MT Cagub Aceh

Uncategorized

Koramil 13/Kuta Alam Dukung Pengamanan Giat Vaksin Masal di Wilayahnya