BERITA ONLINE TERVIRAL

Kakanwil Ajak Jajaran dan Warga Disiplin Jalankan Prokes dan Patuhi 5 M

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 26 Juli 2021 - 10:19 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh –Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg terus mengajak jajaran bersama warga bisa terus jaga kedisiplanan dalam menjalankan protokol kesehatan (prokes).

“Wabah Covid-19 belum mereda, maka kami terus mengajak pada jajaran Kementerian Agama, bersama warga terus disiplin jalankan prokes, serta mematuhi ajakan menerapkan prokes: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan (5M),” ajak Iqbal.

“Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M,” kata Iqbal.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Zona Kuning Covid-19 Meluas di Aceh, Kasus Baru Dua Orang

Menurutnya, sebagaimana ajakan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021, bahwa bagi zona hijau dan orange, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi baik oleh petugas atau pengurus tempat ibadah ataupun jamaah terutama mengenai penerapan protokol kesehatan.

Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tim Hisab Rukyat Ukur Arah Kiblat di Rembele

SE tersebut mengamanatkan bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Kemudian, ia menjelaskan, tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dari zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Polda Aceh Aceh ada Tempat Besuk Tahanan Secara Online dan Ditinjau Irwasum Polri

Kakanwil mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag Aceh untuk  melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan surat edaran ini di tengah masyarakat.

“Koordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, Satgas Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaan pemantauan kepada pimpinan satuan kerja secara berjenjang,” katanya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Pengelola Hotel di Aceh Diminta Jangan Lalai Terapkan Prokes

Uncategorized

Menag: Vaksinasi Jutaan Santri Terus Bergulir

Uncategorized

Kakanwil Aceh: Pakta Integritas Komitmen dan Tekad ASN Menuju Wilayah Bebas Korupsi

Uncategorized

SMA Modal Bangsa Buka Pendaftaran Siswa Baru

Uncategorized

Gubernur Aceh Sambut Baik Lanjutan Program Kerja Sama Indonesia dan UNICEF

Uncategorized

Semangati Nakes, Gubernur dan Pimpinan DPRA Kunjungi RICU Pinere RSUDZA Saat Dinihari

Uncategorized

Kemenag Aceh Gelar Rapat Persiapan SKD CPNS

Uncategorized

Gubernur Sebut Penanggulangan Covid-19 Penting Dilakukan Secara Kolaborasi