BERITA ONLINE TERVIRAL

Kakanwil Imbau Kepala Satker Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tentang Prokes 5M

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 25 Juli 2021 - 12:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh —Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jwa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, dalam SE tersebut diamanatkan bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Nagan Raya Terima 1680 Vaksin Sinovac Dari Pemerintah Aceh

Kemudian, ia menjelaskan, tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dari zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Dalam Rangka Kemitraan dengan Awak Media, Kabid Humas Polda Aceh Sembangi AJI

“Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat,” kata Iqbal.

Bagi zona hijau dan orange menurut Iqbal, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi baik oleh petugas atau pengurus tempat ibadah ataupun jamaah terutama mengenai penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  208 Dokter Spesialis RSUDZA Terima SK Gubernur

Dia mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag Aceh untuk  melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan surat edaran ini di tengah masyarakat.

“Koordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaan pemantauan kepada pimpinan satuan kerja secara berjenjang,” katanya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Tokoh Adat Aceh : Gestur Tubuh Gubernur di Hadapan Presiden Bentuk Ta’dzim Kepada Pimpinan

Uncategorized

Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar Gelar Musrenbang RKPD 2022, Ini Prioritasnya.

Uncategorized

Menteri Sofyan Djalil: Bahwa BPN akan Menarik Sertifikat Itu Tidak Benar
dua nenek berkelahi di pasar dipicu masalah asmara

Uncategorized

Dua Nenek Berkelahi di Pasar Dipicu Masalah Asmara

Uncategorized

Bersiap!! Seleksi Kompetensi PPPK Guru Akan Dimulai 13 September 2021

Uncategorized

Satgas COVID-19: Dua Puluh Provinsi Miliki Tingkat Kepatuhan Protokol Kesehatan di Bawah Standar

Uncategorized

Polda Aceh Tahan Terduga Pelaku Tindak Pidana Korupsi PT KAI Sub Aceh

Uncategorized

Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Aceh Audiensi Dengan Kapolda Aceh