Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Minggu, 25 Juli 2021 - 12:07 WIB

Kakanwil Imbau Kepala Satker Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tentang Prokes 5M

0:00

Banda Aceh —Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jwa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, dalam SE tersebut diamanatkan bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga Artikel Berita nya   Awali Musim Tanam Gadu 2021, Wabup Aceh Besar Buka Pintu Air Bendungan Krueng Aceh

Kemudian, ia menjelaskan, tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dari zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga Artikel Berita nya   Guru Yang Ingin Beasiswa Program PPG, Kini Bisa Daftar Langsung di Website BPSDM

“Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat,” kata Iqbal.

Bagi zona hijau dan orange menurut Iqbal, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi baik oleh petugas atau pengurus tempat ibadah ataupun jamaah terutama mengenai penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Mantan Gubernur Aceh Syamsudin Mahmud Meninggal Dunia, Pemerintah Aceh Sampaikan Dukacita Mendalam

Dia mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag Aceh untuk  melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan surat edaran ini di tengah masyarakat.

“Koordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaan pemantauan kepada pimpinan satuan kerja secara berjenjang,” katanya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Putra Aceh Resmi Dilantik Sebagai Ketum PPI Brunei Darussalam Oleh Dubes

Uncategorized

HAPKIDO Laksanakan DIKLAT Pelatih Tingkat Nasional

Uncategorized

Sebanyak 772 Orang Divaksin Covid-19, Total 67.149

Uncategorized

Kapolda Aceh Bersama Unsur Forkopimda Aceh Tinjau Kegiatan Vaksin Gratis di Mesjid Raya Baiturahman

Uncategorized

Hari ke 13 Pra TMMD 110 Kodim 0101/BS, Pembangunan Jalan 10 KM Cukup Memuaskan

Uncategorized

Mensos Serahkan Bantuan Sosial dan Atensi di Aceh Besar

Uncategorized

IDI Aceh Luncurkan Aplikasi LEKAS SEHAT, Layani Kosultasi Kesehatan Secara Gratis

Uncategorized

Ditpolairud Polda Aceh Bagi Masker di Pasar Ikan PPS Kuta Raja