Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kakanwil Imbau Kepala Satker Sosialisasi Surat Edaran Nomor 20 Tentang Prokes 5M

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 25 Juli 2021 - 12:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh —Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 Tentang  Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jwa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, dalam SE tersebut diamanatkan bahwa tempat ibadah di kabupaten/kota pada wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemerintah Aceh dan Pemerintah Banda Aceh Serahterimakan Beberapa Aset

Kemudian, ia menjelaskan, tempat ibadah di kabupaten/kota pada zona oranye dari zona merah tidak mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KISAH ANAK YATIM di HARI MEUGANG

“Tempat ibadah di kabupaten/kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/ kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) secara lebih ketat,” kata Iqbal.

Bagi zona hijau dan orange menurut Iqbal, ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi baik oleh petugas atau pengurus tempat ibadah ataupun jamaah terutama mengenai penerapan protokol kesehatan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rapim TNI-Polri 2021 Solidkan Barisan Kawal Vaksinasi Hingga Pulihkan Ekonomi Nasional

Dia mengimbau seluruh pimpinan satuan kerja di bawah Kanwil Kemenag Aceh untuk  melakukan sosialisasi dan pemantauan penerapan surat edaran ini di tengah masyarakat.

“Koordinasi dengan pimpinan satuan kerja, pimpinan pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019, dan aparat keamanan serta melaporkan pelaksanaan pemantauan kepada pimpinan satuan kerja secara berjenjang,” katanya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Aceh Besar Kembali Menerima Penghargaan Opini WTP Ke 8 Berturut turut

Uncategorized

Kabareskrim Minta Jajarannya Tak Arogan dan Tindak Tegas Hoaks Penanganan Covid-19

Uncategorized

Gubernur Apresiasi Pembukaan Sekolah Lapang Iklim Gayo Lues

Uncategorized

Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Puluhan Anak Punk Selama Ramadhan

Uncategorized

Bank Syariah Didorong Jaga Ketahanan dan Pertumbuhan Berkelanjutan

Uncategorized

Di Perbatasan Subulussalam, Tim II Pemantauan Dan Asistensi Polda Aceh Cek Arus Balik

Uncategorized

Kunker ke Aceh, DPR RI Bahas Pendidikan Madrasah, Haji, dan MAN IC Aceh Besar

Uncategorized

Serahkan Alsintan Untuk Gapokta Di Bireuen, TA Khalid : Jangan Ada Yang Memperjual Belikan