BERITA ONLINE TERVIRAL

Kakanwil  : Kemenag Terbitkan Panduan Puasa Untuk Tekan Penyebaran Covid

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 7 April 2021 - 02:06 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr Iqbal SAg MAg mengatakan, dalam upaya menekan angka penyebaran wabah Covid-19 saat bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, Kementerian Agama telah menerbitkan panduan ibadah puasa dan Idul Fitri 1442 H.

Panduan pelaksanaan ibadah tersebut telah dituangkan dalam Surat Edaran Menteri Agama RI 03 Tahun 2021 Tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Iqbal mengatakan, sebagai instansi pemerintah yang memiliki kewenangan menangani urusan keagamaan, Kementerian Agama mengeluarkan panduan ibadah di bulan suci Ramadhan agar menjadi pedoman bagi  instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah dan masyarakat luas.

“Ini merupakan ikhtiyar kita untuk menekan angka Covid-19 di Tanah Air. Kita harap ini dipedomani oleh setiap pengurus masjid dan mushalla serta seluruh  masyarakat,” kata Iqbal.

Iqbal menuturkan, ada 11 poin yang ditentukan  dalam surat edaran tersebut yang menyangkut dengan kegiataan keagamaan yang melibatkan banyak orang.

“Mohon dipedomani agar kita dapat sama-sama menekan penyebaran virus Corona. Insya Allah jika kita semua mau bekerja sama, virus ini akan segera hilang,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tanah Bertuah Aceh Singkil Akan Mendirikan Dayah Modern Vokasi

Berikut ini panduan yang tertuang dalam Surat Edaran No 03 tahun 2021:

1. Umat Islam, kecuali bagi yang sakit atau atas alasan syar’i lainnya yang dapat dibenarkan, wajib menjalankan ibadah puasa Ramadan sesuai hukum syariah dan tata cara ibadah yang ditentukan agama;

2. Sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga inti;

3. Dalam hal kegiatan Buka Puasa Bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan;

4. Pengurus masjid/musala dapat menyelenggarakan kegiatan ibadah antara lain:

a. Salat fardhu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Alquran, dan iktikaf dengan pembatasan jumlah kehadiran paling

banyak 50% dari kapasitas masjid/musaala dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, menjaga jarak aman 1 meter antarjamaah, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

Baca Juga Artikel Beritanya:  Banbinsa Kodim 0101/Aceh Besar Sambangi Kaum Duafa dan Berikan Bantuan Sembako di Tengah Covid -19

b. Pengajian/Ceramah/Taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh, paling lama dengan durasi waktu 15 menit.

c. Peringatan Nuzulul Quran di masjid/musala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat;

5. Pengurus dan pengelola masjid/musala sebagaimana angka 4 (empat) wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/musala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah/mukena masing-masing;

6. Peringatan Nuzulul Quran yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan jumlah audiens paling banyak 50% dari kapasitas tempat/lapangan;

7. Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya;

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tinjau Posko Pasar Modern BSD, Kapolri Ingin Prokes Ditegakan Guna Menurunkan Level PPKM

8. Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat, infak, dan shadaqah

(ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan menghindari kerumunan massa;

9. Dalam penyelenggaraan ibadah dan dakwah di bulan Ramadan, segenap umat Islam dan para mubaligh/penceramah agama agar menjaga ukhuwwah Islamiyah, ukhuwwah wathaniyah, dan ukhuwwah basyariyah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

10. Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat, dan nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Alquran dan As-sunnah;

11. Salat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 M dapat dilaksanakan di masjid atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, kecuali jika perkembangan Covid-19 semakin negatif (mengalami peningkatan) berdasarkan pengumuman Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk seluruh wilayah negeri atau pemerintah daerah di daerahnya masing-masing.

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Aceh Terima Penghargaan “Kepala Daerah Pelaksana Aksi HAM” dari Kanwil Kemenkumham Aceh

Uncategorized

Wali Kota: Ayo Berbelanja di Pasar Al Mahirah

Uncategorized

Covid Melonjak, Bukan Kesalahan Pemerintah Semata

Uncategorized

Kemenag Aceh Hadiri Halal Bi Halal Idul Fitri Bersama Menteri Agama

Uncategorized

Mendagri Dukung IPDN Regional di Kota Jantho

Uncategorized

Kasus Aktif Covid-19 di Aceh Capai 3.810 Orang, 11 Orang Meninggal

Uncategorized

FKMTSI Wilayah Aceh Salurkan Donasi Untuk Rakyat Palestina Senilai Rp 28.635.000 

Uncategorized

Kemenag Aceh Sosialisasi KMA Tentang Pembatalan Haji