BERITA ONLINE TERVIRAL

Kamu Harus Tahu!.Ini Urutan 7 Kendaraan,Prioritas di Jalan Raya Menurut Undang-Undang Lalu Lintas

Oleh : AR Lubis    Editor : LBS    Kamis, 12 Juni 2025 - 21:21 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

BANDA ACEH (Fanews.co)•Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 7 jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya. Pasal 134 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa kendaraan prioritas memiliki hak untuk didahulukan dalam perjalanan.

Berikut adalah urutan 7 kendaraan prioritas di jalan raya:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas untuk memadamkan kebakaran.
2. Ambulans yang membawa pasien untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
3. Kendaraan dinas kepolisian yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
6. Kendaraan iringan pengantar jenazah.
7. Kendaraan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Lintasan Foto Petunjuk Rambu Arah Jalan Alternatif Selama Pembongkaran Jembatan di Jalan KKA-Bener Meriah

Pengemudi lain diharuskan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut dengan memberikan jalan dan tidak menghalangi perjalanan mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam perjalanan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Di Hari ke 2 Ramadhan, Personel Ditlantas Polda Aceh Bagi Brosur Edukasi Tertib Berlalulintas Kepada Masyarakat

Prioritas kendaraan di jalan raya ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan bahwa kendaraan yang memiliki tugas penting dapat menjalankan tugasnya dengan efektif. Kendaraan prioritas yang dikemudikan juga harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan menjalankan kendaraan dengan aman dan waspada.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Momen Kapolsek Tanah Jambo Aye Iptu Agus Alfian Halomoan Lubis Berolahraga Bersama Sahabat dan Kawan

Dengan memahami dan menghormati prioritas kendaraan di jalan raya, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Pengertian dan kesadaran masyarakat tentang prioritas kendaraan di jalan raya sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.

Ditlantas Polda Aceh!. Polantas Aceh Hadir!.Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan.

Baca Juga

Polda Aceh

Kapolda Aceh Undang Rektor Se-Aceh Gelar Coffee Morning

Polda Aceh

_Talkshow_ bersama RRI di Unida, Kompol Yasir: Mahasiswa Bisa jadi Agen Penangkal Hoaks

Polda Aceh

Kapolda Aceh Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan RKA 2024

Polda Aceh

Polres Simeulue Berhasil Mengusut Dugaan Korupsi APBK Tahun 2021 pada Dispora

Polda Aceh

Tiba di Pesantren Ruhul Fatayat, Kapolda Aceh Disambut dengan Lantunan Selawat

Polda Aceh

Polri Jamin Netralitas dalam Pemilu, Ini yang jadi Pedoman

Daerah

Sepeda Motor Scoopy Merah Ditemukan di Pinggir Jalan,Polsek Bukit Minta Pemilik Segera Melapor

Polda Aceh

Kapolsek Teunom Bersama Masyarakat Ceuracee, Aceh Jaya, Gelar Kegiatan Jumat Curhat