BANDA ACEH (Fanews.co)•Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terdapat 7 jenis kendaraan yang memiliki prioritas di jalan raya. Pasal 134 Undang-Undang tersebut menjelaskan bahwa kendaraan prioritas memiliki hak untuk didahulukan dalam perjalanan.
Berikut adalah urutan 7 kendaraan prioritas di jalan raya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas untuk memadamkan kebakaran.
2. Ambulans yang membawa pasien untuk mendapatkan perawatan medis darurat.
3. Kendaraan dinas kepolisian yang sedang menjalankan tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara.
6. Kendaraan iringan pengantar jenazah.
7. Kendaraan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Pengemudi lain diharuskan untuk memberikan prioritas kepada kendaraan-kendaraan tersebut dengan memberikan jalan dan tidak menghalangi perjalanan mereka. Hal ini dilakukan untuk memastikan keselamatan dan efisiensi dalam perjalanan.
Prioritas kendaraan di jalan raya ini juga bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memastikan bahwa kendaraan yang memiliki tugas penting dapat menjalankan tugasnya dengan efektif. Kendaraan prioritas yang dikemudikan juga harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku dan menjalankan kendaraan dengan aman dan waspada.
Dengan memahami dan menghormati prioritas kendaraan di jalan raya, kita dapat menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih aman dan tertib. Pengertian dan kesadaran masyarakat tentang prioritas kendaraan di jalan raya sangat penting untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas.
Ditlantas Polda Aceh!. Polantas Aceh Hadir!.Stop Pelanggaran, Stop Kecelakaan, Keselamatan Untuk Kemanusiaan.