BERITA ONLINE TERVIRAL

Kanwil Kemenkumham Aceh Ingatkan akan Tindak Tegas Notaris yang Tak Patuh

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 Mei 2024 - 15:50 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh mengingatkan seluruh notaris di wilayahnya untuk taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu disampaikan oleh Junarlis, Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM pada kegiatan Sosialisasi Layanan Kenotariatan.

“Dan kami ingatkan bahwa Kemenkumham Aceh akan menindak tegas bagi notaris yang tak patuh,” tegas Junarlis di Banda Aceh.

Di hadapan seluruh notaris, Junarlis menyampaikan bahwa Indonesia telah menjadi salah satu negara anggota FATF (Financial Action Task Force) pada Oktober 2023 FATF sendiri adalah organisasi internasional yang fokus kepada upaya global pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jembatan Gantung Penghubung Kecamatan Putus di Aceh Tamiang, Pj Bupati: Selesaikan Satu Hari

“Notaris harus ambil bagian dan mendukung keanggotaan Indonesia pada FATF,” ujarnya.

Di samping itu, ia menyebut bahwa Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) adalah pendekatan yang berbasis risiko. Notaris wajib menerapkan PMPJ dan pelaporan transaksi keuangan yang memenuhi kriteria mencurigakan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Sumut Bobby Nasution Klarifikasi Terkait Empat Pulau di Aceh

“Artinya apabila tingkat risiko TPPU dan terorisme dinilai lebih tinggi, maka perlu ditetapkan kebijakan dan prosedur yang lebih ketat dan begitu pula sebaliknya.

Oleh karena itu, Junarlis mendorong notaris untuk melaksanakan PMPJ ketika berhadapan dengan pengguna jasa dengan penuh rasa tanggung jawab. Ia berharap agar notaris di Aceh ikut andil melaksanakan program Pemerintah tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peningkatan Pemohon Rekam KTP Elektronik Jelang Pemilu 2024

“Salah satunya adalah dengan aktif mengisi kuisioner PMPJ,” sambung Junarlis.

Kegiatan ini diikuti oleh 60 peserta yang terdiri dari Notaris dan anggota MPDN di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar. Adapun Narasumber dari Direktorat Jenderal AHU Kemenkumham, PPATK, dan akademisi Universitas Syiahkuala. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Hingga Awal Juni 2022, BMA Kumpulkan Zakat dan Infak Rp32,18 Miliar

Daerah

Cetut Nama Aceh, Lurah Pluit akan Panggil Penjual Nasi Uduk Diduga Dendeng Babi

Daerah

Generasi Muda Berakhlak dan Bebas Narkoba Modal Mewujudkan Aceh Hebat

Daerah

Pj Bupati Aceh Utara Finalis Seleksi Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan

Daerah

Komisi V DPR Aceh dan RSUDZA Bahas Perluasan IGD hingga Pelayanan Pasien

Daerah

UNHCR Ungkap Masih Ada Kapal Rohingya Bakal Masuk Indonesia

Daerah

Ribuan Warga Aceh Shalat Idul Adha 1445 Hijriah di Lapangan Blang Padang

Daerah

DPW Gibran Center Aceh Gelar Silaturahmi dan Konsolidasi dengan DPD se-Aceh