Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kapolda Aceh Apresiatif Polres Lhokseumawe Amankan 22 Pemain Judi Online Chip High Domino

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 21 September 2021 - 00:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, sangat apresiatif atas keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe yang mengamankan 22 pemain judi online chip Higgs Domino di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Senin (20/9/21).

Keberhasilan Polres Lhokseumawe mengamankan sejumlah penjudi online itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang digelar di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021), kata Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh Teken Komitmen Bersama untuk Percepatan Transformasi Bank Daerah

Kapolres Lhokseumawe dalam kesempatan itu mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir, kutip Kabid Humas.

“Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino, atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, Sabtu (18/9/2021) dan Minggu (19/8/9/202) di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi,” ujarnya Kapolres yang dikutip Kabid Humas.

Menurut Kapolres lagi, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino, uang sebesar Rp 570 ribu, terang Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Berjualan Dijam Terlarang, Pemilik Usaha Diberi Teguran

Dikatakan Kabid Humas yang mengutip pernyataan Kapolres Lhokseumawe bahwa pasal yang dilanggar adalah pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimaj Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Berikutnya lagi Kabid Humas juga menyampaikan penjelasan Kapolres Lhokseumawe “Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram. Kami himbau seluruh stakeholder yang ada menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” pinta Kapolres Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sinergitas Bersama TNI, Kapolda Aceh Hadiri Syukuran Lepas Sambut Irdam IM

Selain Kapolres Lhokseumawe, dalam konferensi pers tersebut hadir juga Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP, pihak MPU Kota Lhokseumawe, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe, tutup Kabid Humas.

 

Baca Juga

Uncategorized

Negara G7 Sepakat Tarik Pajak ke Facebook hingga Google

Uncategorized

Vaksinasi Lansia Nihil, Kasus Positif Baru Covid-19 Tambah 104 Orang

Uncategorized

Presiden: Butuh Kerja Sama Global untuk Tangani Pandemi Covid-19

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Gratiskan Servis dan Ganti Oli 37 Becak Motor

Uncategorized

Gubernur Aceh Sampaikan Duka Mendalam untuk Korban Banjir Flores Timur

Uncategorized

Ombudsman Harapkan Polres Agara Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Uncategorized

Gubernur Ajak Masyarakat Perangi Hoax, Pemerintah Aceh Mulai Pantau Informasi Bohong

Uncategorized

DPRK Aceh Besar Gelar Paripurna Ke-9 Tentang Penyampain KUA dan PPAS 2021