BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolda Aceh Apresiatif Polres Lhokseumawe Amankan 22 Pemain Judi Online Chip High Domino

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 21 September 2021 - 00:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, sangat apresiatif atas keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe yang mengamankan 22 pemain judi online chip Higgs Domino di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Senin (20/9/21).

Keberhasilan Polres Lhokseumawe mengamankan sejumlah penjudi online itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang digelar di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021), kata Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadiskominfo Aceh Besar Apresiasi Pengelolaan Radio Panglima Polem FM

Kapolres Lhokseumawe dalam kesempatan itu mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir, kutip Kabid Humas.

“Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino, atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, Sabtu (18/9/2021) dan Minggu (19/8/9/202) di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi,” ujarnya Kapolres yang dikutip Kabid Humas.

Menurut Kapolres lagi, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino, uang sebesar Rp 570 ribu, terang Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TNI-Polri Bantu Evakuasi Korban Banjir

Dikatakan Kabid Humas yang mengutip pernyataan Kapolres Lhokseumawe bahwa pasal yang dilanggar adalah pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimaj Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Berikutnya lagi Kabid Humas juga menyampaikan penjelasan Kapolres Lhokseumawe “Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram. Kami himbau seluruh stakeholder yang ada menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” pinta Kapolres Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kadinkes Aceh : Sejak Awal Biaya Swab dan Rapid Test di Aceh Gratis!

Selain Kapolres Lhokseumawe, dalam konferensi pers tersebut hadir juga Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP, pihak MPU Kota Lhokseumawe, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe, tutup Kabid Humas.

 

Baca Juga

Uncategorized

BMA Mulai Salurkan Bantuan untuk Ibu Hamil dan Anak Stunting dari Keluarga Miskin

Uncategorized

Hari Ini, Bank Aceh Luncurkan Mobile Banking ‘ACTION’

Uncategorized

Pimpinan KPK dan Gubernur Gelar Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Aceh

Uncategorized

TP PKK Aceh Gelar Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi 10 Program Pokok

Uncategorized

Gubernur Nova Letakkan Batu Pertama Peningkatan Jalan Batas Gayo Lues – Babah Roet

Uncategorized

Kakanwil Kemenag Aceh Ingatkan Bahaya Game Online bagi Remaja dan Anak

Uncategorized

Plt Gubernur Pimpin Rapat Kesiapan PON Aceh-Sumut

Uncategorized

Kapolda Aceh Ikuti Rakor Dengan Menko Bidang Pembangunan Manusia Dan Kebudayaan Indonesia