Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Selasa, 21 September 2021 - 00:44 WIB

Kapolda Aceh Apresiatif Polres Lhokseumawe Amankan 22 Pemain Judi Online Chip High Domino

0:00

Banda Aceh | Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Ahmad Haydar, S. H., M. M, sangat apresiatif atas keberhasilan Tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe yang mengamankan 22 pemain judi online chip Higgs Domino di berbagai tempat di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

Demikian kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Senin (20/9/21).

Keberhasilan Polres Lhokseumawe mengamankan sejumlah penjudi online itu disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers yang digelar di gedung serbaguna Wira Satya Mapolres Lhokseumawe, Senin (20/9/2021), kata Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pengawas dan Kepala Sekolah (SMA, SMK, PKLK SLB) Paparkan Buku Kerja Tahun 2021

Kapolres Lhokseumawe dalam kesempatan itu mengatakan, penangkapan itu dilakukan dalam operasi pemberantasan judi online selama dua hari terakhir, kutip Kabid Humas.

“Banyaknya informasi dari masyarakat terkait permainan chip domino, atas informasi tersebut kami menurunkan tim ke beberapa TKP yang ada di Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara. Alhamdullilah, dalam waktu dua hari, Sabtu (18/9/2021) dan Minggu (19/8/9/202) di sejumlah warkop dan kafe berhasil mengamankan 22 orang yang kedapatan masih menggunakan aplikasi ini untuk berjudi,” ujarnya Kapolres yang dikutip Kabid Humas.

Menurut Kapolres lagi, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi Higgs Domino, uang sebesar Rp 570 ribu, terang Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kasus Prostitusi Anak yang Pernah Mengemparkan Aceh

Dikatakan Kabid Humas yang mengutip pernyataan Kapolres Lhokseumawe bahwa pasal yang dilanggar adalah pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. tentang hukum jinayat, setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai Jarimaj Maisir sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.

Berikutnya lagi Kabid Humas juga menyampaikan penjelasan Kapolres Lhokseumawe “Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip Higgs Domino haram. Kami himbau seluruh stakeholder yang ada menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian,” pinta Kapolres Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Berita nya   Muksalmina : Pernyataan Rektor USK Sangat Disayangkan

Selain Kapolres Lhokseumawe, dalam konferensi pers tersebut hadir juga Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP, pihak MPU Kota Lhokseumawe, Dinas Sosial dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Lhokseumawe, tutup Kabid Humas.

 

Baca Juga

Uncategorized

“Alhamdulilah” ASN Pemerintah Aceh Donorkan 54 Kantong Darah

Uncategorized

Trend Kunjungan Pasien Covid di RSUDZA Belum Menurun Direktur Berbagi Pengalaman Sebagai Penyintas

Uncategorized

JRG Resmi Sponsori Persiraja Musim ini

Uncategorized

Patroli Skala Besar Di Banda Aceh, Lagi Bagikan Puluhan Paket Sembako

Uncategorized

Wujud Kepedulian, Polwan Itwasda Polda Aceh Serahkan Bantuan Untuk Anak Korban Pemerkosaan

Uncategorized

17 Kabupaten dan Kota di Aceh Zona Kuning Covid-19

Uncategorized

Gubernur Aceh Ikut Rakornas Secara Virtual dengan Presiden Jokowi Terkait Karhutla

Uncategorized

Kapolda Aceh Ikut Rapat Penanggulan Karhutla Secara Virtual