BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolda Aceh Buka Pelatihan Praoperasi Zebra Seulawah 2020

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 22 Oktober 2020 - 03:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID —- Kapolda Aceh Irjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M. Phil, Kamis (22/10) pagi sekira pukul 08.00 wib hingga selesai membuka pelatihan Praoperasi Zebra Seulawah 2020 di ruang vicon, Mapolda Aceh.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Ery Apriyono, S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya, Kamis (22/10).

Dijelaskan Kabid Humas, saat pembukaan pelatihan itu dihadiri Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Drs. Raden Purwadi, S. H, Irwasda Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Marzuki Ali Basyah, M. M, sejumlah Pejabat Utama dan Personel Polda Aceh lainnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TNI-Polri Mantapkan Program Transformasi Pengawasan

Sementara dari jajaran Polres kegiatan itu juga diikuti oleh Kapolres masing-masing bersama sejumlah pejabat Polres jajaran lainnya melalui komunikasi secara vicon, sebut Kabid Humas.

Pelatihan Praoperasi Zebra Seulawah 2020 itu digelar untuk memberi arahan dan informasi terkait menjelang akan digelarnya Operasi Zebra Seulawah 2020 di Provinsi Aceh selama 2 minggu sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020, ujar Kabid Humas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolri : Larangan Mudik untuk Lindungi Masyarakat

Operasi Zebra tersebut digelar untuk
mengurangi jumlah pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas,
menurunnya lokasi kemacetan , pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sesuai dengan karakteristik wilayah masing – masing serta tetap memedomani protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 secara Preemtif , Preventif dan Persuasif juga humanis serta
terciptanya situasi kamseltibcar lantas yang aman dan nyaman, jelas. Kabid Humas

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menkeu Dorong Percepatan Penggunaan TKDD

Sementara target dari Operasi Zebra 2020 adalah prioritas pelanggaran meliputi,
pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan Helm SNI, pengemudi roda empat yang melebihi batas maksimal kecepatan,mabuk pada saat mengemudikan ranmor,pengemudi roda empat yang tidak menggunakan Safety Belt, pengemudi ranmor yang melawan arus dan
pengendara Ranmor yang masih di bawah umur, sebut Kabid Humas.

Baca Juga

Uncategorized

Pelantikan IPPEMATA, Gubernur Ingatkan 4 Tantangan Generasi Muda

Uncategorized

Dandim 0101/KBA Siap Back Up Kongres Peradaban Aceh II di ISBI Aceh

Uncategorized

Gubernur Aceh Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni 2021

Uncategorized

Lampaui Target, 823 Orang Berhasil Divaksin Dalam 2 Hari

Uncategorized

Gelar Konferensi “Endang Pujiati” Pimpin PC PGRI Simpang Tiga

Uncategorized

PT Bank Aceh Syariah Segera Miliki Standar Baku Pelayanan Prima

Uncategorized

Setelah 2 Kali Sidang, DPRA Batalkan Pembahasan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2019

Uncategorized

Hari Bhakti Adhyaksa Ke-61, Kejaksaan Negeri Aceh Besar Berbagi Sembako Kepada Purna, Panti Asuhan dan Fakir Miskin