Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kapolres Aceh Besar Himbau Pengusaha Galian C Patuhi Perizinan dan Aturan Lingkungan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 November 2023 - 08:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Aceh Besar – Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H., memberikan himbauan penting kepada para pengusaha Galian C di wilayahnya.

Dalam himbauannya, beliau menegaskan perlunya para pengusaha Galian C memiliki perizinan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Aceh Besar Pimpin Pemusnahan Empat Hektar Ladang Ganja

Kepolisian wilayah Aceh Besar akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan Galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ditlantas Polda Aceh Luncurkan Buku Fiqh Tertib Berlalu Lintas

Kapolres juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Waka Polda Aceh  : Vaksinasi Polda Aceh dan Jajaran Tembus 100 Persen

Pesan dari Kapolres Aceh Besar ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan Galian C tidak akan ditoleransi. Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar.

Baca Juga

Polda Aceh

Polisi Tahan Empat Pelaku Pengeroyokan dan Pengrusakan Kantor KONI Aceh Timur

Polda Aceh

69 Imigran Rohingya kembali Terdampar di Aceh

Polda Aceh

Polresta Banda Aceh Salurkan 6 Ton Bansos Sambut HUT Bhayangkara ke 76

Polda Aceh

Transaksi Chip Diringkus Polisi di Aceh Timur

Hukrim

Satresnarkoba Polres Pidie Ungkap Kasus Narkotika, 0,15 Gram Sabu Diamankan

Polda Aceh

Sejumlah Tugas Humanis Kapolres Lhokseumawe Hari Ini, Ini Penjelasannya

Hukrim

Satnarkoba Polres Bener Meriah Amankan Warga Aceh Besar

Polda Aceh

Kapolda Aceh Mendarat di Tiga Lokasi untuk Pastikan Situasi Perairan Aman dan Kondusif