BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolres Aceh Besar Himbau Pengusaha Galian C Patuhi Perizinan dan Aturan Lingkungan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 November 2023 - 08:53 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Fanews.id, Aceh Besar – Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam S.I.K, M.H., memberikan himbauan penting kepada para pengusaha Galian C di wilayahnya.

Dalam himbauannya, beliau menegaskan perlunya para pengusaha Galian C memiliki perizinan sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang dikeluarkan oleh Balai Wilayah Sungai Sumatera I.

Proses perizinan galian C dan tambang rakyat harus mendapatkan rekomendasi dari dinas pertambangan atau pemkab/pemkot setempat sebelum izin dikeluarkan oleh pihak pemprov.

Baca Juga Artikel Beritanya:  As SDM Kapolri Minta Humas Perkuat Cooling System Hingga Jaga Netralitas Pemilu 2024

Kepolisian wilayah Aceh Besar akan melaksanakan pemeriksaan lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pengurusan perizinan Galian C telah sesuai dengan rekomendasi dari Balai Wilayah Sungai Sumatera I. Tindakan ini bertujuan untuk menjaga lingkungan tetap baik dan berkelanjutan, sekaligus mewariskannya kepada generasi mendatang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kapolres Aceh Tengah Hadiri Pengukuhan Pengurus PWI Aceh Tengah Periode 2022-2025

Kapolres juga menegaskan bahwa aparat kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan tersebut. Bagi siapa pun yang melakukan aktivitas galian C tanpa izin, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sanksi tersebut meliputi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Jurnalis Kompas TV

Pesan dari Kapolres Aceh Besar ini adalah langkah penting dalam menjaga lingkungan dan memberikan sinyal bahwa pelanggaran terhadap perizinan Galian C tidak akan ditoleransi. Semua pihak diharapkan bekerja sama dalam menjaga keberlanjutan lingkungan Aceh Besar.

Baca Juga

Polda Aceh

Masa Penahanan Dua Tersangka Korupsi Lahan Zikir Nurul Arafah Habis

Polda Aceh

2 Tersangka Kerumunan di Lhokseumawe Dilimpahkan ke Kejaksaan

Polda Aceh

Percepat Vaksinasi, Kapolda Aceh Bentuk Penugasan Tim Pamatwil

Polda Aceh

Kapolres Aceh Timur Tindak Tegas Penimbun BBM Subsidi

Polda Aceh

Polda Aceh Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Narkoba Jenis Sabu Seberat 133 Kg

Polda Aceh

Jaga Kamtibmas Wilayah Pesisir, Polisi RW bersama Bhabibkamtibmas Polsek Idi Rayeuk Patroli Perkampungan Nelayan

Polda Aceh

Polisi dan Warga Bersihkan Jalan dari Tanah Longsor

Polda Aceh

Polisi Periksa Panitia Pelaksana Pertandingan Persiraja vs PSMS