BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolres Simalungun Selesaikan 64 Perkara Pencurian Sawit Melalui Restorative Justice

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 5 September 2023 - 20:02 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Sumut — Restorative Justice (RJ) lagi-lagi menjadi cara yang digunakan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara (Sumut) dalam menyelesaikan perkara. Penyelesaian perkara melalui RJ diberikan kepada 70 tersangka pencuri sawit.

RJ memang menjadi program prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sebagaimana yang ditekankan Kapolri, penanganan kasus dengan pendekatan RJ merupakan langkah untuk mengikuti dinamika perkembangan dunia hukum yang mulai bergeser dari positivisme ke progresif untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Sebab itu merupakan prinsip utama dalam keadilan restoratif, yakni penegakan hukum yang selalu mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat,” jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald F. C. Sipayung, Selasa, 5 September 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BP2MI Sebut Pelaku TPPO Sebagai Musuh Negara

Dalam kasus pencurian sawit ini, 70 tersangka melakukan aksinya pada kurun waktu 2021-2023. Delapan dari 70 tersangka merupakan ibu rumah tangga dan sisanya laki-laki berusia 15-56 tahun.

Ditambahkan Kapolres, RJ diberikan kepada 70 tersangka tanpa cuma-cuma. Mereka tetap mendapatkan sanksi sosial yang harus dijalani berupa membersihkan rumah ibadah.

“Tentu kegiatan sanksi sosial ini tidak mengganggu aktivitas masyarakat, kegiatan ini hanya dilaksanakan dua kali seminggu, Senin-Kamis, dari jam 09.00 sampai jam 10.30 WIB,” ujarnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polres Langsa Musnahkan Barang Bukti Sabu 5.226 Gram

Menurutnya, 70 tersangka tersebut ada yang mendapat sanksi sosial selama satu sampai tiga bulan, yakni membersihkan rumah ibadah, kantor instansi pemerintah, dan kantor PTPN dua kali dalam seminggu setiap hari Senin dan Kamis.

“Putusan ini sesuai permintaan PTPN IV bahwa tersangka agar melakukan kegiatan sosial dengan membersihkan masjid, gereja, kantor desa, dan kantor PTPN,” jelasnya.

Ditegaskannya, pemberlakuan keadilan restoratif diterapkan oleh Polsek Tanah Jawa terhadap perkara yang memenuhi enam syarat sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Syarat itu antara lain kasus tersebut bukan perbuatan pidana yang dilakukan secara berulang, tidak menimbulkan kerugian lebih dari Rp1 juta, tidak menimbulkan ancaman bagi masyarakat, serta bukan merupakan tindak pidana terorisme dan narkoba.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Korban Pengeroyokan di Makassar Ditetapkan Jadi Tersangka

“Sanksi sosial ini tentunya kami harapkan memberikan efek jera, dengan menggunakan rompi khusus tentu akan menimbulkan rasa malu dari para tersangka, karena disaksikan oleh masyarakat,” demikian, kata AKBP Ronald F. C. Sipayung. [*]

 

FA News

Baca Juga

Hukrim

GeRAK Laporkan Dugaan Korupsi di RSUD Meulaboh ke KPK
Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK

Hukrim

Presiden Jokowi Lantik Arsul Sani Jadi Hakim MK
KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Pastikan Tak Ada Kerugian Negara di Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

Curi Sepeda Motor di Ajuen, Polisi Tangkap Pelaku di Krueng Raya

Hukrim

Jokowi Hormati Putusan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo

Hukrim

Penjual Mie di Medan Dibegal Depan Rumah, Korban Disiram Air Cabai-Motor Raib

Hukrim

Hakim Menyebut SPK yang Diterbitkan PT Timah Hanya Tameng

Ekonomi

Jaksa Agung Pastikan Kasus BTS 4G Tidak Hentikan Pembangunan