Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 18 Februari 2021 - 04:49 WIB

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah

0:00

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia.

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bupati/Walikota Dapat Usulkan Hotel sebagai Tempat Isolasi OTG Covid-19

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, Polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat.

“Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas,” ujar eks Kapolda Banten tersebut.

Disisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut.

“Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun ‘bekingnya’,” ucap Sigit.

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rumoh Aspirasi TRH Gelar Doa Bersama dan Nyatakan Tekat Dukung Kepemimpinan AHY

“Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu,” ucap Sigit.

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara. Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.

Dari penyidikan itu, 12 diantaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3.

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah. Komplotan tersebut bekerja dengan memalsukan akta tanah dan membuat e-KTP ilegal. Atas kejahatannya korban mengalami kerugian ratusan miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ISBI Aceh Terima 34 Formasi CPNS 2021

Saat ini, polisi juga sedang mengusut kasus sindikat mafia tanah yang diduga melakukan penipuan sertifikat ibu dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal.

Dalam pengembangannya, Polisi sejauh ini sudah menetapkan 12 orang sebagai tersangka terkait dengan perkara tersebut. Polda Metro Jaya saat ini telah menerima tiga laporan dalam kasus itu.

Laporan pertama dilakukan pada April 2020 lalu terkait rumahnya di Pondok Indah, laporan kedua pada November 2020 terkait rumahnya di Kemang, dan ketiga pada Januari 2021, yang mana masih dalam proses penyidikan.

Baca Juga

Uncategorized

Pimpinan Baitul Mal Aceh Gelar Silaturahmi dengan Pangdam IM

Uncategorized

Kapolda Aceh Terima Kunjungan Tim Divhubinter Polri

Uncategorized

Tiga Bhabinkamtibmas Di Aceh Tengah Raih Penghargaan

Uncategorized

Ditlantas Kembali Gelar Vaksinasi di Samsat, ini Jumlahnya

Uncategorized

PKK Aceh Bina Gampong Gammawar di Pidie Jaya

Uncategorized

FKMTSI Wilayah Aceh Salurkan Donasi Untuk Rakyat Palestina Senilai Rp 28.635.000 

Uncategorized

Terima Kunjungan Sekretaris Politik Kedubes Kanada, Wali Nanggroe Sampaikan Perkembangan Terkini Aceh

Uncategorized

Kadisdik Aceh Semangati Peserta Tes PPPK