BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 16 Juni 2021 - 12:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

JAKARTA |Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Pantau Pelaksanaan Seleksi Eselon II di Lingkungan Pemerintah Aceh

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 16 Juni 2021.

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut”, ucap Agus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kakanwil Kemenag Aceh Minta Satker Sinkronisasi Program dan Minimalisir Revisi Anggaran

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejari Aceh Besar Sukses Bawa Duta Pelajar Sadar Hukum Masuk ke Sepuluh Besar

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Baca Juga

Uncategorized

Pilot Drone Humpro Aceh Ikut Sertifikasi Penerbang Pesawat Nirawak

Uncategorized

Kadinkes Aceh :  Ajak Semua Pihak Bersinergi Tangani Tuberkulosis

Uncategorized

Pemerintah Aceh Kecam Kebiadaban Zionisme Yahudi Terhadap Bangsa Palestina

Uncategorized

Koramil 02/Nguter dan Polsek Nguter Giat Patroli Himbau Warga Patuhi Prokes 5M Cegah Covid 19

Uncategorized

Festival Tarik Pukat Dipusatkan di Lhoong, Kadisparpora Aceh Besar : Sangat Membantu Mempopulerkan Kembali Kebudayaan

Uncategorized

Donor Darah ASN Pemerintah Aceh Capai 4.606 Kantong

Uncategorized

Ada 4532 Janda Baru di Aceh Selama Pandemi Covid-19

Uncategorized

Dyah Erti akan Ditetapkan Sebagai Bunda Literasi Aceh