Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kapolri Keluarkan Telegram Berangus Premanisme, Ini 5 Hal Yang Harus Dijalankan Kapolda

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 16 Juni 2021 - 12:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

JAKARTA |Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram guna memberangus pungli dan premanisme di Pelabuhan seluruh Indonesia.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang bikin sopir pelabuhan mengeluh.

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para Kapolda dikarenakan maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya, sehingga menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perdana, Festival Kuliner Virtual Akan Hadir Lewat Aceh Food Apps

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu 16 Juni 2021.

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat. “Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut”, ucap Agus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BMA Serahkan Bantuan Rp 67 Juta untuk Korban Kebakaran di Simeulue

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan 5 hal yang harus dijalankan oleh Kapolda.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Balai Litbangkes Deteksi Varian Baru Virus Corona di Aceh

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim.

Baca Juga

Uncategorized

Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar Gelar Musrenbang RKPD 2022, Ini Prioritasnya.

Uncategorized

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Minta APBA 2021 Ditetapkan dengan Qanun Aceh

Uncategorized

Bom Bandara Kabul Tewaskan 12 Tentara AS, Jenderal McKenzie Bersumpah Membalasnya

Uncategorized

Untuk Memastikan Personelnya Bersih Dari Narkoba, Polda Aceh Lakukan Cek Urine Secara Acak

Uncategorized

Nova Iriansyah Dukung Program “Fiqh Lalulintas”

Uncategorized

Sertifikasi Dan Perlindungan Wakaf

Uncategorized

100 Tukang Becak Dapat Beras Gratis Dari Ditlantas Polda Aceh

Uncategorized

Giliran Sekum PII Aceh Besar dan 18 Tenaga Kesehatan PKM Darul Imarah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19