BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 16 September 2021 - 03:47 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja Presiden dengan humanis serta tidak reaktif.

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengkebiri kebebasan berpendapat dalam kunjungan kerja Presiden Joko Widodo ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jaring Masukan Lintas Stakeholder, Kesbangpol Gelar Dialog Bahas Isu Aktual

Oleh karena itu, lanjut Argo, sesuai dengan Telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Untuk seluruh jajaran diwajibkan agar memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri. Ada empat point penekanan,

“Yang pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif. Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-undang maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut, agar dapat berjalan dgn tertib dan lancar,” kata Argo saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (15/9).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Yang Melanggar Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Akan Disanksi!

Kemudian, penekanan ketiga dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.

“Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang, kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan,” tandas Argo.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Rektor STIAPEN Nagan Raya: Mobil Dinas Bupati Merupakan Marwah Daerah

Dan keempat apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis, dijelaskan bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.

“Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik,” demikian Argo.

Baca Juga

Uncategorized

HCC BSI: Saldo Nasabah BSI Tidak Raib

Uncategorized

Gubernur Aceh: Hari Pers Milik Seluruh Masyarakat

Uncategorized

Kapolda Aceh Ikut Rapat Penanggulan Karhutla Secara Virtual

Uncategorized

Rektor USK Ingatkan Masih Ada Waktu Permanenkan Akun SNPMB

Uncategorized

GOPTKI Miliki Peran Penting dalam Mencerdaskan Anak Bangsa

Uncategorized

Sekda Aceh Serahkan 3 Unit Sepeda Motor Untuk Pemenang Undian Tahunan PMI

Uncategorized

Bos Dorna Takkan Minta Rossi-Marquez Berdamai

Uncategorized

Bank Syariah Indonesia Operasikan Kantor Cabang Digital