BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 31 Maret 2021 - 03:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta (FANews.id) — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kabid TIK Polda Aceh : Momentum Pemilu ini, Mari Kita Tingkatkan Citra Polri

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Lagi, Sekda Aceh Serahkan 305 SK Kenaikan Pangkat dan SK Pensiun

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Baca Juga Artikel Beritanya:  Semarakkan HUT RI ke 76, Koramil 11/Darul Imarah Bersama Unsur Muspika Gotong Royong

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga

Uncategorized

Kakanwil Terima Kunjungan Pramuka Luar Biasa “Tunarungu” Dalam Rangka Keliling Indonesia

Uncategorized

Kakanwil: Awali Tahun Ajaran Baru 2021-2022 dengan Sikap Optimis

Uncategorized

FORKOPIMDA Kota Banda Aceh akan terus melakukan RAZIA Protokol Kesehatan

Uncategorized

Kolonel Inf Abdul Razak Rangkuti Memberi Ucapan HPN Dan Insan Pers Teritorial

Uncategorized

Nazaruddin Dek Gam: Persiraja Bersyukur Masuk dalam Grup yang Dihuni Klub dengan Nama Besar

Uncategorized

Vaksin dan Tanggung Jawab Pemerintah

Uncategorized

Prihatin Terhadap Kondisi Jalan Gampong, Ini Yang Dilakukan Koramil Darul Imarah Bersama Masyarakat

Uncategorized

Kakanwil Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman Ikut Kegiatan TOT