Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kapolri Putuskan 1.062 Polsek Tidak Lakukan Proses Penyidikan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 31 Maret 2021 - 03:39 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta (FANews.id) — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan.

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Haji Batal Berangkat, BPKH: Dana Jemaah Aman

Dalam keputusan tersebut, Kapolri memperhatikan soal program prioritas Comamnder Wish pada 28 Januari 2021 lalu.

Hal ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bank Aceh Sayariah KC Jantho Salurkan Bantuan Sosial di Gampong Lambada

“Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri Nomor: B/1092/II/REN.1.3./2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu,” tulis Sigit dalam surat keputusan itu.

Keputusan itu berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,

Baca Juga Artikel Beritanya:  Zona Kuning Meluas di Aceh, Kasus Covid-19 Kian Meningkat

Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga

Uncategorized

Kapolda Aceh bersama Pangdam IM Tinjau Vaksinasi Massal Dan Pembagian Bansos Di Aceh Besar

Uncategorized

YARA: Galian C di Desa Pantee Rakyat Diduga Ilegal, Aparat Hukum Diminta Turun Tangan

Uncategorized

Kekuatan Dahsyat Ucapan Inna Lillahi Wa Inna Illaihi Rojiun Saat Menghadapi Musibah

Uncategorized

Kakankemenag Monitor Pelaksanaan KSM di MIN 27 Aceh Besar

Uncategorized

Saudara Mawardi Ali Sebagai Ketua DPW PAN Aceh Periode 2020- 2025, Fraksi PAN DPRK Aceh Besar ucapkan Selamat

Uncategorized

KISAH ANAK YATIM di HARI MEUGANG

Uncategorized

Pemerintah Terus Fokus Capai Target Herd Immunity

Uncategorized

Mengejawantahkan Spirit Ekonomi Syariah di Aceh