Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Kamis, 3 Desember 2020 - 13:07 WIB

Kapolri Tegaskan Akan Menindak Tegas Siapapun Yang Melanggar Ketertiban Umum

0:00

FANEWS. ID | Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menegaskan bahwa Negara tidak boleh kalah dengan organisasi kemasyarakat (ormas) yang melakukan cara-cara premanisme untuk menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Idham terkait upaya penghadangan terhadap aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengantarkan surat pemanggilan kepada Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangannya, Kamis (3/12/2020).

Jenderal bintang empat itu meminta kepada seluruh stakeholder ataupun ormas sekalipun harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Juga Artikel Berita nya   Bupati Aceh Barat pantau langsung proses vaksin massal di Meulaboh

Menurutnya, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia.

“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.

Di sisi lain Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yaitu dalam hal ini adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.

“Polri selalu mengedepankan azas Salus Populi Suprema Lex Exto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi,” tandas mantan Kepala Bareskrim Polri ini.

Sekadar diketahui, Polri sedang melakukan penyidikan dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Baca Juga Artikel Berita nya   Operasi Lilin Digelar, Dirlantas Polda Aceh Tes Urine Sopir Bus di Terminal Batoh

Sementara Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Baca Juga Artikel Berita nya   Karo Humas Aceh : Peserta Vaksin Covid-19 Suntik Dosis Kedua Mulai Ramai

Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi bahwa, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Baca Juga

Uncategorized

Presiden: Kita Ingin Lindungi Santri dari Covid-19

Uncategorized

Aksi Guru Pakaikan Masker Serentak Kepada Sejuta Siswa di Aceh

Uncategorized

Dinkes Aceh Ingatkan Pengelolaan Limbah Covid 19 Harus Sesuai Permenkes

Uncategorized

Kapolda Aceh Resmikan Ruang Bhara Daksa dan Gedung Ditreskrimum Polda Aceh

Uncategorized

Tim Puslitbang Polri Kunjungi Polda Aceh

Uncategorized

Kapolri Beri Perhatian Khusus Kepada Polda Papua dan Papua Barat dalam Seleksi SIP Tahun 2021

Uncategorized

DPR Sebut Kampung Tangguh Narkoba Ide Cerdas Kapolri Sebagai Pertahanan Peredaran Gelap Narkoba

Uncategorized

Aceh Besar Terima 1.960 Dosis Vaksin Moderna