Headline Berita Hari Ini

Home / Politik

Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:10 WIB

Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

0:00

FANEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Aturan ini terlampir dalam Surat Telegam dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan aturan tersebut. Ia menyatakan langkah ini untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fachrul Razi : Insya Allah Jika Banda Aceh Saya Pimpin, Tambahan Program Gampong Rakyat 1 Miliar per Gampong

“Memang sudah ada petunjuk melalui Surat Telegram tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara).

“Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” tambah dia.

Namun demikian, Sandi menekankan penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk menilai apakah kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024 perlu ditunda sementara atau tidak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Partai Gabthat Adakan Musyawarah Pengurus DPD Se-Aceh

Salah satu kasus yang sudah menerapkan perintah Kapolri ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso dan seorang kader PDIP.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap Joko Santoso telah ditangguhkan sementara. Penyidik sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan apakah terlapor terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) atau tidak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Amnesty Minta Isu Pengungsi Rohingya Masuk dalam Debat Capres

“Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan,” kata Stefanus.(sumber: tirto))

Baca Juga

Seminar STIK Polri Bahas Dampak Negatif Politik Identitas

Politik

Seminar STIK Polri Bahas Dampak Negatif Politik Identitas

Politik

Fachrul Razi Kembangkan Aplikasi Digital Untuk Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh
Koalisi Sipil Minta PKPU Rugikan Keterwakilan Perempuan Direvisi

Politik

Koalisi Sipil Minta PKPU Rugikan Keterwakilan Perempuan Direvisi

Politik

Pang Ucok Serukan Masyarakat Aceh Bersatu Menangkan Mualem-Dek Fad dan Kandidat Partai Aceh di Pilkada 2024

Politik

Penjelasan KPU soal Penghapusan Laporan Dana Kampanye
Sekjen Gerindra Sebut Pernah Ada Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Ganjar

Politik

Gerindra Sebut Pernah Ada Tawaran Prabowo Jadi Cawapres Ganjar

News

Danrem Lilawangsa Ingatkan Babinsa Jaga Netralitas Jelang Pemilu 2024

Politik

Bawaslu Umumkan 3 Nama Panwaslih Gayo Lues