BERITA ONLINE TERVIRAL

Kapolri Terbitkan Aturan Tunda Proses Hukum Peserta Pemilu 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 15 Oktober 2023 - 13:10 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (ST) terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan peserta pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Aturan ini terlampir dalam Surat Telegam dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023 mengenai penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilu 2024.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho membenarkan aturan tersebut. Ia menyatakan langkah ini untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pemilu berlangsung.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisioner KIP Aceh Datangi Kantor DPP Partai Gabthat Aceh

“Memang sudah ada petunjuk melalui Surat Telegram tersebut bahwa dalam rangka menjaga kondusifitas untuk kegiatan pemilu ini,” kata Sandi di Kawasan Jakarta Utara).

“Untuk kita tunda dulu, sehingga tidak memengaruhi nantinya ada kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaannya,” tambah dia.

Namun demikian, Sandi menekankan penyidik akan tetap melakukan gelar perkara untuk menilai apakah kasus yang melibatkan peserta Pemilu 2024 perlu ditunda sementara atau tidak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fachrul Razi Kembangkan Aplikasi Digital Untuk Mahasiswa Politeknik Kutaraja Banda Aceh

Salah satu kasus yang sudah menerapkan perintah Kapolri ini adalah kasus penganiayaan yang melibatkan Eks Ketua Partai Gerindra Semarang, Joko Santoso dan seorang kader PDIP.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menjelaskan kasus dugaan penganiayaan terhadap Joko Santoso telah ditangguhkan sementara. Penyidik sedang berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk memastikan apakah terlapor terdaftar sebagai calon legislatif (caleg) atau tidak.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KIP Belum Terima Laporan Kegiatan Kampanye dari Caleg Aceh Tamiang

“Penyidik sedang berkoordinasi dengan KPU apakah yang bersangkutan ini terdaftar sebagai caleg. Jika tidak, kasus ini akan dilanjutkan,” kata Stefanus.(sumber: tirto))

Baca Juga

Politik

Tanpa Konfirmasi Said Mulyadi, DPP PKB Keluarkan SK Bacalon Yang Lain

Politik

Penjelasan KPU soal Penghapusan Laporan Dana Kampanye

Politik

Ahli Geopolitik dan Geoekonomi Jebolan Universitas Indonesia di Usung Calon Walikota Sabang

News

Illiza dan Tarmilin Usman Siap Bersama Kembangkan Simeulue

Politik

Pesta Demokrasi, Pemkab Nagan Raya Sediakan Anggaran Rp34 Miliar Lebih
Polemik Catut KTP, Dharma Pongrekun: Kami Tak Terlibat Langsung

Politik

Polemik Catut KTP, Dharma Pongrekun: Kami Tak Terlibat Langsung

Politik

Ombudsman RI Perwakilan Aceh belum menerima laporan pengaduan terkait tidak diperpanjangnya kontrak kerja bagi sejumlah tenaga non-ASN di RSUD Meuraxa (per tanggal 10 Desember 2023).

Politik

Tiga Periode Menuju DPRK, Caleg PKS Irwansyah,ST Raih Suara Terbanyak Kedua di Banda Aceh