BERITA ONLINE TERVIRAL

Karo Humas Aceh: Percepat Lelang Kegiatan Fisik Terus Dipacu

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 30 Juni 2021 - 09:51 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

 

Banda Aceh – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menerangkan bahwa Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Aceh terus melakukan percepatan lelang untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

“Kita optimistis, mudah-mudahan input data kontrak bisa dilakukan sebelum 21 Juli, di mana tenggat akhir waktu pengajuan DAK,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu 30/06/2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Suntikan Dosis 3 Vaksin Covid bagi Tenaga Kesehatan Bakal Dimulai 9 Agustus

Pagu keseluruhan DAK untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Rp.4,02 triliun. Rinciannya 1,77 triliun di pemerintah Aceh dan 2,25 triliun di pemerintahan kabupaten dan kota.

Iswanto merinci, jika pemerintah Aceh hanya mendapatkan alokasi 318,46 miliar untuk DAK Fisik dan sisanya 1,46 trilliun merupakan alokasi untuk DAK Non Fisik.

“Dari 2,5 triliun DAK Fisik untuk Aceh, di pemerintah Aceh hanya 318,46 miliar alokasinya. Sisanya tersebar di 23 kabupaten/kota,” kata Iswanto.

Dari total 318,46 miliar itu, program kerjanya tersebar di 10 SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh). Rinciannya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Ibu dan Anak, PUPR dan Dinas Pengairan. Selanjutnya adalah DLHK, DKP serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kecamatan Simpang Tiga Aceh Besar Gelar Musrenbang RKPD 2022, Ini Prioritasnya.

Sebelum itu, diberitakan bahwa realisasi DAK Fisik untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh baru terealisasi senilai Rp.207 miliar, dari total Rp.2,5 Triliun. Jumlah realisasi tersebut masih sangat sedikit yaitu sekitar 8 persen.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Didampingi Kepala Jasa Raharja, Dirlantas Polda Aceh Serahkan Santunan Kepada Keluarga Waled Ibrahim (Alm)

Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberi batas waktu penyaluran dana DAK Fisik hingga 21 Juli 2021.

Jika hingga batas waktu tersebut pemerintah daerah belum menginput data kontrak melalui aplikasi OM SPAN, maka penyaluran DAK fisik ke daerah dihentikan.

Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menegaskan bahwa pihaknya optimis melakukan percepatan lelang untuk kegiatan khusus fisik sebelum 21 Juli, di mana tenggat akhir waktu pengajuan DAK. []

 

Baca Juga

Uncategorized

Mohammad Haikal: Baitul Mal Aceh Prioritaskan Sertifikasi Wakaf

Uncategorized

Terpilih Aklamasi, Cut Jarita Susanti Nahkodai PDBI Aceh Besar Periode 2021-2025

Uncategorized

e-DUMAS Terpadu Telah Hadir di Polda Aceh

Uncategorized

Kota Banda Aceh Juara Umum LKS Provinsi Aceh 2021

Uncategorized

Bantu 60 Korban Konflik Aceh, Dyah Erti Idawati Apresiasi BMA dan KKR Aceh

Uncategorized

Jubir KPA: Jangan Terpengaruh Ajakan yang Tak Bertanggung Jawab

Uncategorized

Ombudsman Apresiasi Polres Siemeulu Proaktif buka Gerai Vaksin Keliling

Uncategorized

Bank Aceh Syariah Berbagi di Bulan Ramadhan 1442 H