Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 30 Juni 2021 - 09:51 WIB

Karo Humas Aceh: Percepat Lelang Kegiatan Fisik Terus Dipacu

0:00

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, S.STP, MM

 

Banda Aceh – Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menerangkan bahwa Biro Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) dan Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Aceh terus melakukan percepatan lelang untuk kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

“Kita optimistis, mudah-mudahan input data kontrak bisa dilakukan sebelum 21 Juli, di mana tenggat akhir waktu pengajuan DAK,” kata Iswanto dalam keterangannya di Banda Aceh, Rabu 30/06/2021.

Baca Juga Artikel Berita nya   Menjelang Libur Nasional, Ditlantas Polda Aceh Tingkatkan Pelayanan Lalulintas

Pagu keseluruhan DAK untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Rp.4,02 triliun. Rinciannya 1,77 triliun di pemerintah Aceh dan 2,25 triliun di pemerintahan kabupaten dan kota.

Iswanto merinci, jika pemerintah Aceh hanya mendapatkan alokasi 318,46 miliar untuk DAK Fisik dan sisanya 1,46 trilliun merupakan alokasi untuk DAK Non Fisik.

“Dari 2,5 triliun DAK Fisik untuk Aceh, di pemerintah Aceh hanya 318,46 miliar alokasinya. Sisanya tersebar di 23 kabupaten/kota,” kata Iswanto.

Dari total 318,46 miliar itu, program kerjanya tersebar di 10 SKPA (Satuan Kerja Perangkat Aceh). Rinciannya adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit Umum dr. Zainoel Abidin, Rumah Sakit Jiwa, Rumah Sakit Ibu dan Anak, PUPR dan Dinas Pengairan. Selanjutnya adalah DLHK, DKP serta Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh.

Baca Juga Artikel Berita nya   Ditlantas Polda Aceh Gelar Dikmas Lantas Untuk Anak Usia Dini

Sebelum itu, diberitakan bahwa realisasi DAK Fisik untuk Pemerintah Aceh dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Aceh baru terealisasi senilai Rp.207 miliar, dari total Rp.2,5 Triliun. Jumlah realisasi tersebut masih sangat sedikit yaitu sekitar 8 persen.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kadinkes Aceh : Sejak Awal Biaya Swab dan Rapid Test di Aceh Gratis!

Kementerian Keuangan RI melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan memberi batas waktu penyaluran dana DAK Fisik hingga 21 Juli 2021.

Jika hingga batas waktu tersebut pemerintah daerah belum menginput data kontrak melalui aplikasi OM SPAN, maka penyaluran DAK fisik ke daerah dihentikan.

Pemerintah Aceh melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto, menegaskan bahwa pihaknya optimis melakukan percepatan lelang untuk kegiatan khusus fisik sebelum 21 Juli, di mana tenggat akhir waktu pengajuan DAK. []

 

Baca Juga

Uncategorized

Brimob Polda Aceh Turun Tangan Bersihkan Material Longsor di Gayo Lues

Uncategorized

Sedang Berduaan Dengan Selingkuhan di Sebuah Rumah, Istri Asal Tamiang Ini Di Gerebek Suami

Uncategorized

Baru 2 Bulan, Ombudsman Terima 88 Pengaduan

Uncategorized

Pasien Covid-19 di Aceh Bertambah 107 Orang, 24 Dirawat di RICU

Uncategorized

Masyarakat Turki Bantu 50 Sapi Qurban Untuk Aceh Besar

Uncategorized

Masyarakat Sangat Antusias Ikut Vaksinasi di Gerai Vaksin Presisi

Uncategorized

Ciptakan Kader Pemimpin, PII Aceh Besar Gelar Basic Training

Uncategorized

Gandeng Objek Vital Nasional yang Ada di Aceh, Ditpamobvit Salurkan Ratusan Paket Sembako