BERITA ONLINE TERVIRAL

Kartu Nikah Digital Diterbitkan, Begini Cara Mendapatkannya

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 15 Agustus 2021 - 05:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh — Kementerian Agama mulai merilis  kartu nikah digital pada Mei lalu. Di samping itu penerbitan kartu nikah secara fisik mulai dihentikan sejak Agustus 2021.

Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh Drs Marzuki MA mengatakan, kehadiran kartu nikah digital ini memberikan kemudahan bagi pasangan suami istri, sehingga mereka tidak perlu lagi membawa kartu nikah secara fisik saat bepergian ke suatu daerah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Silaturahmi dan Tatap Muka Langsung Dengan Masyarakat Aceh di Sulawesi Tengah

“Ini merupakan sebuah inovasi yang menghadirkan kemudahan bagi pasangan suami istri. Sehingga kita tidak perlu lagi khawatir kartu nikah bisa rusak dalam kondisi tertentu,” katanya.

Penggantian kartu nikah fisik menjadi digital, kata Marzuki, sesuai Surat Edaran Ditjen Bimas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital. Surat tersebut ditandatangani Plt.Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Babinsa Koramil /19 Leupung, Bantu Bersihkan Lingkungan Masjid Assyuhada

Marzuki menjelaskan, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah. Buku nikah fisik tetap akan diberikan kepada pasangan pengantin baru.

“Kartu ini diperuntukkan bagi pasangan pengantin baru dan juga pasangan pengantin lama. Mereka bisa mendapatkannya dengan mendatangi Kantor Urusan Agama. Nah, kita beritahukan juga, bagi pasangan pengantin yang menginginkan kartu nikah fisik juga akan diberikan jika stok masih tersedia,” ujar Marzuki.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Presiden Jokowi akhiri kunjungan kerja di Aceh

Menurutnya, pendaftaran kartu nikah digital cukup muda. Ia menjelaskan, pasangan pengantin hanya perlu datang ke Kantor Urusan Agama  tempat menikah, kemudian mengisi data pernikahan di web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah). Selanjutnya, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

“Cukup gampang, Insya Allah pegawai kita di KUA  akan melayani bapak ibu saat melakukan pendaftaran,” katanya.[]

Baca Juga

Uncategorized

Upacara Hari Bhayangkara Ke 75 Digelar Secara Virtual

Uncategorized

Kepala Dinas Peternakan Aceh Lakukan Serah Terima Hibah Kepada Pemerintah Bireuen

Uncategorized

BMA: Pendaftar Bantuan Peralatan Kerja Capai 9.352 Orang

Uncategorized

Kodim 0101 Gelar Binsiap Apwil dan Puanter TW III TA 2021

Uncategorized

Update Kasus Investasi Bodong Yalsa Boutique: Polda Aceh Tahan 2 Orang

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Bersama Organda Dan TVRI Aceh Gelar Talkshow Sosialisasi Vaksinasi Secara Virtual Kepada Pengemudi

Uncategorized

Hardiknas 2021 sebagai Momentum Refleksikan Pendidikan Indonesia

Uncategorized

Presiden Jokowi Minta Agresi Israel ke Palestina Dihentikan