BERITA ONLINE TERVIRAL

KASBI Tantang Calon Pengganti Jokowi Berani Cabut UU Ciptaker

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 11 Agustus 2023 - 02:37 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menantang para calon presiden (capres) 2024 berani mencabut Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) beserta seluruh aturan turunannya jika pro terhadap buruh.

Hal tersebut disuarakan oleh Kordinator Dewan Buruh Nasional KASBI, Nining Elitos saat melakukan orasi saat aksi dengan Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat.

“Tantangan buat mereka kalau memang pro buruh, ya cabut UU Ciptaker beserta turunannya. Hal itu juga bukti capres pro terhadap rakyat dan bangsanya,” kata Nining kepada Tirto di lokasi, Kamis (10/8/2023).

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Pesawat Antariksa Eropa-Jepang Tiba di Merkurius

Mantan Ketua Umum KASBI itu juga meminta, siapa pun capres 2024 yang terpilih, agar menjalankan amanat konstitusi.

Tak seperti Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dianggap tidak menjalankan amanat Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan UU Ciptaker inkonstitusional.

Malah saat ini, Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai gantinya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jalan Berlubang Di Gampong Lampuuk Kuta Baro Ancam Pengguna Jalan

“Kami meminta bagi siapa pun yang menang, kita hanya meminta harus menjalankan amanat konstitusi negara, keadilan ruang demokrasi bagi rakyat, rakyat harus sejahtera,” tuturnya.

Dia berharap pemerintah jangan hanya mengedepankan kepentingan segelintir orang saja. Apalagi kepentingan politik mereka masing-masing.

“Tapi kemanusiaan lebih penting, sehingga kami mendesak agar tidak hanya kepentingan segelintir orang saja,” pungkasnya.

Selain itu mendesak mencabut UU Ciptaker, GEBRAK juga mendesak agar pemerintah mencabut seluruh kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan konstitusi (UU Minerba, KUHP, UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksananya, UU IKN, UU Pertanian, RUU Sisdiknas dan Revisi UU ITE).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mandatory Spending Dihapus, Kontra dengan Reformasi Kesehatan

Kemudian mencabut Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Selanjutnya Hentikan liberalisasi agraria dan perampasan tanah, tolak bank tanah dan lawan pembungkaman demokrasi lingkungan akademik. “Hentikan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat pada semua sektor,” tegasnya. [°]

sumber: tirto

Baca Juga

Nasional

Kapolri & Panglima soal Bentrok TNI vs Brimob: Sudah Berangkulan

Nasional

29 Korban Banjir di Tanah Datar Sumatra Barat Belum Ditemukan

Nasional

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Perberat Hukuman Korupsi Alat Pertanian Abdya

Nasional

Menkumham Yasonna: Pengungsi Rohingya Korban Mafia

Ekonomi

Atasi Krisis, Sri Lanka Dapat Suntikan Rp15 T dari Bank Dunia

Daerah

Pemkab Simeulue Gelar Pasar Murah Tekan Inflasi jelang Idul Adha

Ekonomi

Moeldoko sebut Festival Al Banjari Tingkatkan Daya Saing Anak Muda

Daerah

Kadiskominsa Aceh Buka Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Geoportal Simpul Jaringan Provinsi Aceh