Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kasus Covid-19 Meningkat, Polda Aceh Gelar Rapat Gabungan Bersama Bahas Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Mei 2021 - 07:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (19/5/2021) menggelar rapat evaluasi penegakan hukum bagi pelanggar Prokes dengan unsur TNI, Satpol PP (kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Provinsi), dan Dinas Pemadam Kebakaran di ruang posko digital Mapolda Aceh.

Rapat yang membahas tentang peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito serta ikut dihadiri Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya, S. I. K.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PIKABAS Serahkan Lima Ekor Hewan Qurban

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menyampaikan, rapat evaluasi yang melibatkan instansi terkait tersebut membahas tentang penegakan hukum pencegahan penyebaran Covid-19.

Langkah tersebut dilakukan mengingat angka penyebaran Covid-19 di Aceh kian meningkat, terutama dalam kurun waktu libur hari raya, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan massif dengan meningkatkan kegiatan penegakan hukum di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  ASN Aceh Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Paskah 1- 4 April

“Kegiatan penegakan hukum nantinya akan menyasar warung-warung kopi yang selama ini menjadi sumber kerumunan dan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar Prokes,” sebut Winardy, Rabu (19/5).

Khusus di Kota Banda Aceh, lanjutnya, nanti petugas akan mempedomani Peraturan Walikota nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur Aceh: Kehadiran STIS Ummul Ayman Ibarat Oase

“Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 Wib,” jelas Winardy.

Nantinya, kata Winardy lagi, Peningkatan kegiatan penegakan hukum tersebut akan disertai dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta sanksi-sanksi baik teguran, administratif, maupun pidana.

“Selain peningkatan penegakan hukum, petugas juga akan memberikan imbauan terkait sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan Prokes,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Polres Lhokseumawe Gelar Vaksinasi Massal Tanpa Turun Kendaraan, Kapolda Aceh : Beri Apresiasi

Uncategorized

Prediksi Damac vs Al Ittihad, Liga Arab 7 Desember 2023

Uncategorized

Agam Risky dan Inong Hudiya mengharumkan Nama “Aceh” di Kancah Nasional

Uncategorized

Personel Polres Aceh Timur Bergerak Cepat Amankan Seorang Agen Chip

Uncategorized

Gubernur Aceh Sampaikan Jawaban atas Pendapat Banggar DPRA terhadap Raqan APBA 2021

Uncategorized

Gubernur Minta Bank Aceh Syariah Terus Berinovasi dalam Pelayanan

Uncategorized

Ditlantas Polda Aceh Gelar Test Swab Antigen bagi Pengunjung Wisata 

Uncategorized

Anggota Majelis Akreditasi Dayah Presentasi Kerja Kepada Sekda Aceh