Headline Berita Hari Ini

Home / Uncategorized

Rabu, 19 Mei 2021 - 07:44 WIB

Kasus Covid-19 Meningkat, Polda Aceh Gelar Rapat Gabungan Bersama Bahas Penegakan Hukum Bagi Pelanggar Prokes

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 19 Mei 2021 - 07:44 WIB    Banda Aceh

0:00

Banda Aceh | Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Rabu (19/5/2021) menggelar rapat evaluasi penegakan hukum bagi pelanggar Prokes dengan unsur TNI, Satpol PP (kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Provinsi), dan Dinas Pemadam Kebakaran di ruang posko digital Mapolda Aceh.

Rapat yang membahas tentang peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 tersebut dipimpin oleh Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol Drs. Agus Sarjito serta ikut dihadiri Dirreskrimum Polda Aceh Kombes Pol. Sony Sanjaya, S. I. K.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Antisipasi Mutasi Covid-19, Pemerintah Aceh Kirim Sampel ke Jakarta

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si, dalam siaran persnya menyampaikan, rapat evaluasi yang melibatkan instansi terkait tersebut membahas tentang penegakan hukum pencegahan penyebaran Covid-19.

Langkah tersebut dilakukan mengingat angka penyebaran Covid-19 di Aceh kian meningkat, terutama dalam kurun waktu libur hari raya, sehingga memerlukan penanganan yang serius dan massif dengan meningkatkan kegiatan penegakan hukum di seluruh wilayah Provinsi Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Luar Biasa, Babinsa Serma Harry Irawan Lakukan Komunikasi Sosial, Ini Yang dilakukannya.

“Kegiatan penegakan hukum nantinya akan menyasar warung-warung kopi yang selama ini menjadi sumber kerumunan dan kegiatan masyarakat yang berpotensi melanggar Prokes,” sebut Winardy, Rabu (19/5).

Khusus di Kota Banda Aceh, lanjutnya, nanti petugas akan mempedomani Peraturan Walikota nomor 20 tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Usaha Makanan dan Minuman dalam Rangka Mencegah Penyebaran Covid-19.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Aceh Bantu Listrik Gratis Untuk Rumah Dek Zahra

“Dalam Perwal tersebut, Bab III pasal 3 ayat 2 menyatakan, kegiatan usaha makanan dan minuman mulai beroperasi setiap harinya dimulai dari pukul 05.30 – 23.00 Wib,” jelas Winardy.

Nantinya, kata Winardy lagi, Peningkatan kegiatan penegakan hukum tersebut akan disertai dengan imbauan tentang penerapan protokol kesehatan serta sanksi-sanksi baik teguran, administratif, maupun pidana.

“Selain peningkatan penegakan hukum, petugas juga akan memberikan imbauan terkait sanksi apabila ada yang melanggar ketentuan Prokes,” pungkasnya.

Baca Juga

Uncategorized

Prof Farid Wajdi Berpulang ke Rahmatullah. Gubernur Aceh : Kita Kehilangan Sosok Pemikir dan Teladan

Uncategorized

“BEREH” Dalam Tata Kelola Kearsipan. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Aceh Meraih Peringkat XIV “Baik” Kategori Pemerintah Daerah

Uncategorized

Yang Melanggar Pergub Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 Akan Disanksi!

Uncategorized

WAKILI DPR ACEH DR PURNAMA SETIA BUDI SPOG TERIMA SUNTIKAN VAKSIN PERDANA

Uncategorized

Terapkan Protkes, Pemerintah Aceh Gelar Peringatan 16 Tahun Tsunami

Uncategorized

MAA: Mencaci Maki Pemimpin Bukan Adat Aceh

Uncategorized

Zona Kuning Covid-19 Meluas di Aceh, Kasus Baru Dua Orang

Uncategorized

Pendidikan dan Pembentukan Polri TA 2021 Menerapkan Kurikulum Presisi