Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 8 Januari 2024 - 19:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) pengungsi Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.

Dimana kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum USK dan Saksi Ahli Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polantas Aceh Siaga Menjelang Libur Panjang

“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku,” kata Fadillah, Senin (8/1/2024).

Kemudian lanjut, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Operasi Keselamatan-2021 Dimulai

Untuk rencana tindak lanjut kedepan Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB.

“Dan dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Nova Tegaskan Pengelolaan Pendidikan di Aceh Terbebas dari Pungli

Satreskrim Polresta Banda Aceh  telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus People smuggling, satu berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya Myanmar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, bahwa etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.

FA News

Baca Juga

Uncategorized

Gubernur Aceh Hadiri Festival Ekonomi Syariah 2021

Uncategorized

Kasus Harian Covid-19 Naik Lagi, Pasien Sembuh 113 Orang

Uncategorized

Brimob Polda Aceh Gelar Latihan Pleton Tindak Anti Anarkis

Uncategorized

Empat GTK Aceh Raih Penghargaan Nasional

Uncategorized

Gubernur Ajak Perbankan Syariah Sediakan Fasilitas dan Layanan Bagi Eksportir dan Importir di Aceh

Uncategorized

ISBI Aceh Tampil Pada Dokan Art Festival

Uncategorized

Kapolda Aceh Kunker Ke Polres Aceh Utara, sekalian Tinjau Vaksinasi dan Silaturahmi dengan Ulama

Uncategorized

Mendagri Terbitkan Instruksi Mengenai Pelaksanaan PPKM Mikro di 20 Provinsi