BERITA ONLINE TERVIRAL

Kasus People Smuggling Rohingya, Polisi Periksa Sejumlah Saksi Ahli

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 8 Januari 2024 - 19:07 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi ahli terkait kasus dugaan tindak pidana penyelundupan orang (People Smuggling) pengungsi Rohingya.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, perkembangan penyidikan perkara tindak pidana penyelundupan manusia (people smuggling) terhadap warga etnis Rohingnya sudah masuk tahap pemeriksaan saksi ahli.

Dimana kata dia, pihaknya melakukan pemeriksaan saksi Ahli hukum pidana dari Fakultas Hukum USK dan Saksi Ahli Keimigrasian dari Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Hukum dan HAM Aceh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  RI-Singapura Bahas Proyek Jembatan Terpanjang di Indonesia

“Dari keterangan saksi ahli ini dijelaskan bahwa setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku,” kata Fadillah, Senin (8/1/2024).

Kemudian lanjut, para saksi juga menjelaskan bahwa setiap orang asing yang masuk Wilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini dan perjanjian internasional.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh: Kejar Capaian Kekebalan Kelompok, Vaksinasi, Super Fokus Saat Ini

Untuk rencana tindak lanjut kedepan Penyidik akan segera merampungkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB.

“Dan dalam waktu dekat penyidik akan segera melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka MA, MAH dan HB ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Satreskrim Polresta Banda Aceh menetapkan tiga orang tersangka terkait dugaan tindak pidana penyelundupan 137 etnis Rohingya yang terdampar di pesisir pantai Blang Ulam, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar awal Desember 2023 lalu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Gubernur: Rest Area Tol harus Berisi Produk Lokal

Satreskrim Polresta Banda Aceh  telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus People smuggling, satu berkewarganegaraan Bangladesh dan dua lainnya Myanmar.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh polisi, bahwa etnis Rohingya yang terdampar tersebut tidak sepenuhnya pengungsi, melainkan ada yang hendak mencari kerja di Indonesia.

FA News

Baca Juga

Uncategorized

Buka Musrenbangnas 2021, Presiden Dorong Perencana Manfaatkan Perkembangan Iptek

Uncategorized

Gubernur Aceh: Dibutuhkan Soliditas Jajaran BPKS untuk Kembangkan Kawasan Sabang

Uncategorized

Kami Senang dinilai oleh Ombudsman

Uncategorized

Lulusan SLB-B YPAC Banda Aceh Bekerja Mandiri

Uncategorized

Prediksi Atletico Madrid vs Real Betis, La Liga Spanyol 3 Maret 2024

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Bagi Sembako Untuk Nelayan Pukat

Uncategorized

Menpan RB: Sekda yang Tidak Profesional Bisa Diganti Setiap Bulan

Uncategorized

Azhar Minta pihak KJPP Transparansi Hitungan Pada Jumlah Volume Material Pembebasan Lokasi Tol. Miliknya