BANDA ACEH – Sejumlah warga yang tinggal di salah satu Desa di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh, mengerebek salah satu rumah kosong dan menemukan tiga pasangan muda-muda di rumah tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 1 Oktober 2020 lalu, hal yang mengejutkan kalau pasangan terseut sedang melakukan pesta seks di rumah itu dan empat diantaranya masih di bawah umur, masing-masing berusia 14, 15, 16, dan 17 tahun, ada yang berusia 19 dan 18 tahun.
Usai melakukan pengerebekkan, warga langsung menghubung Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah/ Polisi Syariah setempat dan keesokan harinya pada Jumat, 2 Oktober 2020, tiga pasangan diserahkan pada Polres Pidie karena terlibat anak di bawah umur.
Ketika dilakukan pengembangan, sehingga adanya fakta baru yang ditemukan, yaitu mereka termasuk dalam jaringan prostitusi anak dan menurut pengakuan dari anak yang di bawah umur itu, mereka juga telah diperdagangkan oleh mucikari.
Pihak kepolisian akhirnya berhasil mengamankan tiga tersangka, yaitu RR (39) merupakan sebagai ibu rumah tangga dan dirinya berperan sebagai mucikari dan dua pria I warga Pidie dan D warga Banda Aceh, yang menggunakan jasa prostitusi anak tersebut.
Sebagaimana dikutip dari Kumparan, Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus D Nyak Idin, menyebutkan, kasus prostitusi anak yang terjadi di Pidie tersebut bukanlah kasus yang pertama.
Berdasarkan data yang dimiliki oleh pihaknya, maka sebelumnya pernah terjadi di Meulaboh, Aceh Barat, pada 2018.[Samudra post.com]