Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim

Senin, 29 April 2024 - 09:39 WIB

Kejagung Benarkan Bos Sriwijaya Hendry Lie Tersangka Kasus Timah

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan bahwa dua dari lima tersangka terakhir dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah adalah pendiri Sriwijaya Air. Keduanya adalah Hendry Lie dan Fandy Lingga.

“Benar (keduanya Hendry Lie dan Fandy Lingga),” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi, Minggu (28/4/2024).

Hingga saat ini, Hendry Lie sendiri masih belum dilakukan penahanan. Sebab, saat pemanggilan pada Jumat (26/4/2024) dia tidak menghadiri pemanggilan penyidik.

Ketut menyampaikan, pihaknya belum menerima informasi kapan pemanggilan ulang Hendry Lie.

Baca Juga Artikel Berita nya   LPSK Lindungi David Korban Penganiayaan Mario Dandy

“Kalau diperiksa pasti dirilis,” tutur Ketut.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

Kelima tersangka tersebut adalah HL selaku benofficial owner PT Tinindo Internusa, FL selaku Marketing PT Tinindo Internusa, SW Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2015-2019, BN selaku Plt. Dinas ESDM periode Maret 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM. Dari kelima tersangka, hanya tiga yang dilakukan penahanan.

Baca Juga Artikel Berita nya   Polisi Usut Pemilik Akun Penyebar Awal Video Syur Anak David

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi menyebut, tersangka FR dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian tersangka AS dan SW dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

“HL yang dipanggil hari ini tidak hadir dan segera dipanggil sebagai tersangka. Sementara BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak ditahan,” tutur Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (26/4/2024).

Kuntadi menjelaskan, dalam kasus ini tersangka AS, BN, dan SW telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui RKAB dari PT RBT, PT SIP, PT Tin, dan CV VIP. RKAB tersebut diterbitkan meski tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga Artikel Berita nya   KPAI Kawal Proses Hukum Terkait Bayi Positif Sabu

“Tiga tersangka tahu bahwa RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk penambangan di wilayah lima perusahaan, tapi hanya untuk melegalkan kegiatan di wilayah IUP PT Timah,” kata Kuntadi.

Kemudian, peran tersangka HL dan FL sebagai pihak yang telah turut serta dalam pengondisian kerja sama penyewaan perawatan peleburan timah. Peleburan tersebut menjadi kegiatan yang membungkus pengambilan timah di wilayah IUP PT Timah.(tirto/red)

Baca Juga

Hukrim

Bareskrim Tangkap WNA Tersangka Kasus Manipulasi Data Email

Hukrim

Karena Seorang Perempuan, Bos PS Store Putra Siregar Keroyok Pengunjung Kafe

Hukrim

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA Terlibat Kejahatan Siber Scam
Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue

Daerah

Polisi Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Simeulue
UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Hukrim

UPTD PPA Aceh Bahas Dugaan Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur

Hukrim

Soal Praperadilan Firli, Kapolda Karyoto: Itu Hak dan Sah Saja

Hukrim

KPK Periksa Sadarestuwati Kader PDIP dalam Kasus Korupsi di DJKA

Hukrim

Bareskrim Tunda Pemeriksaan Wulan Guritno Terkait Judi Online