BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Importasi Gula

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Minggu, 31 Maret 2024 - 05:03 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan satu tersangka berinisial RD selaku Direktur PT SMIP. RD ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023.

“Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) kembali menetapkan 1 orang tersangka yaitu RD selaku Direktur PT SMIP yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020-2023,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kajari Abdya Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT CA

Ketut menerangkan RD ditetapkan sebagai tersangka karena memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih, namun dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri pada saat menjadi direktur di 2021.

Tindakan RD melanggar Peraturan Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian dan peraturan lain. Aksi RD pun menimbulkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pasien Diduga Tahanan Misterius Kabur dari RSUD Aceh Timur

RD ditangkap oleh tim penyidik di Kota Pekanbaru setelah mangkir dalam beberapa kali panggilan pemeriksaan. RD pun diperiksa bersama saksi berinisial YD.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi RD dan saksi YD di Kantor Kejaksaan Agung, Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,” kata Ketut.

RD disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Unit Jibom Detasemen Gegana Sterilisasi Lokasi Hari Damai Aceh 2023

Penyidik pun langsung menahan RD selama 20 hari sejak 29 Maret 2024.

“Selanjutnya, tersangka RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 29 Maret 2024 sampai 17 April 2024,” kata Ketut.(tirto/red)

Baca Juga

Ekonomi

UMKM Jadi Incaran Penjahat Siber, Waspada Menyusup dari Karyawan
Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor

Hukrim

Jaksa Limpahkan Berkas Perkara Helena Lim ke Pengadilan Tipikor
Mahfud MD Jelaskan Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Hukrim

Mahfud MD Jelaskan Rincian Transaksi Mencurigakan Rp349 Triliun

Hukrim

Polres Nagan Raya Tetapkan DPO Pemilik 40 Ha Ladang Ganja di Beutong Ateuh

Hukrim

107 Barang Bukti yang Inkrah Dimusnahkan
Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Lapas Nusa Kambangan

Hukrim

Koruptor Lebih Takut Dimiskinkan daripada Lapas Nusa Kambangan

Hukrim

Ingin Beli Narkoba, Pasangan Suami Istri Paksa Anak Mengemis

Hukrim

Modus Pengiriman Ganja Kering Via Paket Pengiriman Berdalih Sparepart, Pelaku Diamankan  Polisi