Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kejaksaan Eksekusi Cambuk Dua Penjudi di Lhokseumawe

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 17 Juni 2023 - 10:32 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe mengeksekusi cambuk dua terpidana maisir atau judi setelah dinyatakan terbukti melanggar syariat islam.

“Kedua terpidana terbukti melakukan jarimah maisir melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kasi Pidum Kejari Lhokseumawe Rusydi Sastrawan, di Lhokseumawe, Jumat.

Pelaksanaan uqubat cambuk terhadap kedua terpidana yakni Maulana Ichsan dan Azhari Abbas yang merupakan warga setempat itu berlangsung di halaman Kantor Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kejari Pidie Jaya Dampingi Sejumlah Proyek Strategis Daerah 2024

Rusydi mengatakan, untuk terpidana Maulana Ichsan dicambuk sebanyak tujuh kali dan Azhari Abbas dihukum sebanyak 26 kali cambuk.

Jumlah hukuman cambuk terhadap kedua terpidana tersebut setelah dipotong masa tahanan yakni Maulana Ichsan dikurangi tiga kali dan Azhari Abbas empat cambukan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  10 Kabupaten dan Kota di Sumut Belum Bersih Dari Malaria

“Pelaksanaan uqubat cambuk ini difasilitasi Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe. Kedua terpidana ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan jarimah maisir,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP dan WH Kota Lhokseumawe Heri Maulana mengatakan dua warga kota Lhokseumawe yang menjalani hukum cambuk tersebut karena dinyatakan bersalah melanggar Qanun Jinayat oleh Mahkamah Syariah Lhokseumawe.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peringatan Maulid Nabi Muhammad 1443 Hijriah Berlangsung Khidmat

“Dengan adanya pelaksanaan hukuman cambuk ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak lagi melakukan pelanggaran syariat Islam, baik maisir maupun pelanggaran lainnya,” kata Heri Maulana. (*)

Sumber : ANTARA

Baca Juga

Daerah

Vaksinasi Massal Covid-19 Pemerintah Aceh Kini Capai 75.920

Daerah

Terjaring Razia Rutin Supir Dumt Truck,Iptu Syafaruddin Kasatlantas Polres BM,Ini Arahan Dan Penjelasannya
Dubes Palestina Terima Sumbangan Masyarakat Aceh Utara

Daerah

Dubes Palestina Terima Sumbangan Masyarakat Aceh Utara
Warga Aceh Tamiang Serahkan Senpi AK-56 Sisa Konflik Ke Polisi

Daerah

Warga Aceh Tamiang Serahkan Senpi AK-56 Sisa Konflik Ke Polisi

Daerah

Selamat, Tujuh Pegawai Sekretariat BMA Naik Pangkat

Daerah

Bahas Antrean Solar, Dinas ESDM Aceh Rakor dengan Pertamina

Daerah

Pohon Tumbang di Geurute Sempat Tutupi Jalan, Kini Arus Lalin Kembali Normal

Daerah

Bappeda Aceh Studi Banding Kemandirian Desa di Bali