Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kejari Abdya Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 28 Oktober 2023 - 00:51 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Abdya mengadakan sosialisasi tentang program Jaksa Garda Desa dan peningkatan UMKM untuk menuju desa yang mandiri.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 152 desa yang tersebar di Kabupaten Abdya yang berlangsung di dua titik lokasi yang berbeda yaitu, di Arena Motel dan di aula Hotel Lauser Kota Blangpidie.

Kejari Abdya, Heru Widjatmiko, saat menjadi pemateri dalam kegiatan itu mengatakan, sosialisasi tersebut diikuti 304 orang dari kalangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang tersebar di 152 desa di kabupaten setempat.

“Sosialisasi ini bagian dari implentasi instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran masyarakat desa melalui programu Jaga Desa,” kata Kajari Abdya, Heru Widjatmiko.

Pada kesempatan itu, Heru Widjatmiko SH MH, yang didampingi Kasi Intelijen Kejari Abdya, Joni Astriaman SH memberikan sosialisasi terkait peran Kejaksaan dalam pendampingan penggunaan dana desa guna menghindari penyimpangan dana desa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  TNI Lanjutkan Program Pembangunan 40 Titik Air Bersih di Dayah Aceh

“Kita ingin melihat dana desa per desa itu berapa, terus penggunaannya kayak apa, pertanggungjawaban seperti apa, sehingga kalau nanti ada laporan pengaduan yang masuk, kita sudah punya fungsi kontrol pengawasannya,” sebutnya.

Menurutnya, penggunaannya diatur dalam UUD terkait arah penggunaan, misal tentang penggunaan dana desa untuk pemulihan ekonomi nasional yang meliputi pendirian, pengembangan dan peningkatan kapasitas pengelolaan BUMD atau BUMB.

Selanjutnya, penggunaan dana desa untuk program prioritas nasional yang meliputi perbaikan dan konsolidasi data SDGs desa dan pendataan perkembangan desa melalui IDM, ketahanan pangan nabati dan hewani, pencegahan dan penurunan stunting, peningkatan kualitas SDM, peningkatan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan dan pemberdayaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sosialisasi Vaksinasi Covid-19, Sangat Membantu Suksesnya Vaksinasi bagi Warga Dayah

“Juga perluasan akses layanan kesehatan, dana operasional pemerintah desa (maksimal 3 persen), penanggulangan kemiskinan terutama kemiskinan ekstrem dan BLT DD untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem,” sebutnya.

Heru menjelaskan, penggunaan DD juga diatur untuk mitigasi bencana alam dan non alam yakni mitigasi dan penanganan bencana alam serta mitigasi dan penanganan bencana non alam.

“Penggunaan dana desa juga rawan penyimpangan atau masuk kategori modus. Hal ini masuk dua kategori yang meliputi kealpaan dan kesengajaan. Penyebabnya meliputi kompetensi, partisipasi, transparansi, intervensi dan x-faktor,” sebutnya.

Kejari juga menjelaskan tentang bentuk potensi penyimpangan dan penyalahgunaan DD yang tertuang dalam enam sektor yang meliputi, perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggung jawaban, penganggaran, penatausahaan dan keuangan desa.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Biaya Pengurusan SIM di Polres TTS Sesuai Aturan, AKBP Sigit Harimbawan Bantah Isu Pungli

”Disitulah rawan terjadinya penyimpangan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Heru juga mengajak pengurus BUMDes dapat mengelola dana desa sebaik mungkin sehingga desa tersebut memiliki usaha dan mengelola keuangannya secara mandiri.

“Usaha-usaha yang dikelola melalui dana desa sehingga hasilnya bermanfaat bagi perkembangan desa tersebut dan usaha tersebut,” ucapnya.

Kegiatan sosialisasi Jaksa Garda Desa ini, Kejari, Kasat Binmas Polres, Kadis Perindagkop, Kepala Inspektorat dan Ketua DPMP4 Abdya yang menjadi pemateri dalam sosialisasi tersebut.

Sebelumnya, pada Rabu (25/20/2023) kemarin, kegiatan tersebut di buka secara resmi di Kejari setempat, sekaligus penanda tanganan nota kesepahaman antara desa dengan Disperindagkop yang disaksikan oleh unsur Forkopimkab setempat dan 152 keuchik (kepala desa) serta para undangan lainnya.(red/InfoPublik)

Baca Juga

Bupati Madina Jenguk Bayi Penderita Spina Bifida

Daerah

Bupati Madina Jenguk Bayi Penderita Spina Bifida

Daerah

Disaksikan Forkopimda, Kapolres Asahan Musnahkan Narkoba Senilai Puluhan Miliar
Cegah Abrasi Tiga Ribu Mangrove Ditanam

Daerah

Cegah Abrasi Tiga Ribu Mangrove Ditanam

Daerah

Empat Belas Peserta Magang Ditempatkan di Tiga Rumah Sakit Swasta Kabupaten Pidie

Daerah

Gelar Pengajian, Ketua BKMT Aceh : Semoga Bermanfaat Bagi Masyarakatl

Daerah

Pj Gubernur Aceh minta PT PEMA Perhatikan Pelaku Usaha Tahu Tempe di Subulussalam

Daerah

Achmad Marzuki: Anak Aceh Harus Hebat dan Tangguh

Daerah

Tu Sop Kembali Serahkan Enam Rumah Bantuan BMU Bagi Warga Kurang Mampu