BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejari Aceh Besar Hentikan Delapan Perkara Melalui RJ

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 2 November 2023 - 05:42 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui penyelesaian delapan perkara melalui Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar sepanjang tahun 2023. Ekspose dilakukan secara virtual sebelum mediasi di antara tersangka dan korban berjalan.

“Dalam penyelesaian perkara, Jaksa Kejari Aceh Besar menjalankan mediasi dengan melibatkan tersangka bersama keluarganya, korban bersama keluarganya, dan tokoh masyarakat,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar melalui keterangan tertulis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polda Sumut Usut Kematian Polisi yang Gelapkan Pajak Rp2,5M

Kasus-kasus yang disetujui permohonan penghentian penuntutan secara RJ, yaitu perkara penganiayaan, kekerasan terhadap anak, penipuan, dan merintangi jalan umum.

Salah satu tersangka yang berhasil diselesaikan secara RJ berinisial AZ. Dia awalnya disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Jasad Pencari Kerang asal Aceh Barat Ditemukan Mengapung di Laut

Tersangka lain yang perkaranya diselesaikan secara RJ adalah YI, I, dan B. Ketiganya terjerat pidana penganiayaan. Selanjutnya kasus kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial SP, MRP, dan MZ juga diselesaikan secara RJ.

Begitu juga dengan kasus pidana merintangi jalan umum dengan tersangka berinisial AZ, dan kasus penipuan atas nama R, juga diselesaikan secara RJ.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tembak Mahasiswa Pakai Senapan Angin, Satu Warga Kota Lhokseumawe Ditangkap

Sebagaimana diketahui, penyelesaian secara RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara yang menggantikan pemidanaan dengan proses dialog dan mediasi dengan melibatkan semua pihak.

“Dalam penyelesaian kasus ini, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan. Kesepakatan perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan paksaan dan intimidasi,” ujarnya.(red/habaaceh)

Baca Juga

Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU

Hukrim

Sudah P21, Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Lamtamot Diserahkan ke JPU
KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Hukrim

KPK Sita Rp1 M & 9.650 Euro dalam Kasus Korupsi Pemkot Semarang
KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat

Hukrim

KPAI Minta Polisi yang Cabuli Anak Panti Asuhan Dihukum Berat
Polda Sumbar Koordinasi dengan RSCM untuk Ekshumasi Jasad AM

Hukrim

Polda Sumbar Koordinasi dengan RSCM untuk Ekshumasi Jasad AM

Hukrim

Satgas TPPO Ringkus Dua Pelaku Perdagangan Orang di Batam

Hukrim

Obat Aborsi Dipaksa Minum, Gadis Cantik Meninggal
KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah

Hukrim

KPK Geledah Rumah Dinas Kakak Cak Imin Terkait Kasus Dana Hibah
Irjen Kominfo Jadi Plt Dirut Bakti, Mahfud: Proyek BTS Lanjut

Hukrim

Irjen Kominfo Jadi Plt Dirut Bakti, Mahfud: Proyek BTS Lanjut