FANEWS.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) menyetujui penyelesaian delapan perkara melalui Restoratif Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Aceh Besar sepanjang tahun 2023. Ekspose dilakukan secara virtual sebelum mediasi di antara tersangka dan korban berjalan.
“Dalam penyelesaian perkara, Jaksa Kejari Aceh Besar menjalankan mediasi dengan melibatkan tersangka bersama keluarganya, korban bersama keluarganya, dan tokoh masyarakat,” kata Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Maulijar melalui keterangan tertulis.
Kasus-kasus yang disetujui permohonan penghentian penuntutan secara RJ, yaitu perkara penganiayaan, kekerasan terhadap anak, penipuan, dan merintangi jalan umum.
Salah satu tersangka yang berhasil diselesaikan secara RJ berinisial AZ. Dia awalnya disangkakan dengan Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana selama tiga tahun dan enam bulan penjara.
Tersangka lain yang perkaranya diselesaikan secara RJ adalah YI, I, dan B. Ketiganya terjerat pidana penganiayaan. Selanjutnya kasus kekerasan terhadap anak dengan tersangka berinisial SP, MRP, dan MZ juga diselesaikan secara RJ.
Begitu juga dengan kasus pidana merintangi jalan umum dengan tersangka berinisial AZ, dan kasus penipuan atas nama R, juga diselesaikan secara RJ.
Sebagaimana diketahui, penyelesaian secara RJ merupakan alternatif penyelesaian perkara yang menggantikan pemidanaan dengan proses dialog dan mediasi dengan melibatkan semua pihak.
“Dalam penyelesaian kasus ini, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memaafkan. Kesepakatan perdamaian dilakukan secara sukarela tanpa tekanan paksaan dan intimidasi,” ujarnya.(red/habaaceh)