Kota Jantho | Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Aceh Besar menerima penyerahan 2 (dua) buah berkas perkara terhadap 4 (empat) orang Tersangka dan 131 (seratus tiga puluh satu) Barang Bukti berupa dokumen atas perkara Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Peningkatan Populasi Ternak Ruminansia Pekerjaan Pengadaan Sapi Bali Pada Dinas Peternakan Aceh Tahun Anggaran 2017dari Penyidik Polda Aceh, bertempat di ruang Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Dalam keterangannya Kepala Kejaksaan Negeri Jantho Rajendra D Wiritanaya. S.H Melalui Kasi Intelijen Deddi Maryadi. SH Selasa (8/2/2022), menyebutkan Adapun 4 (empat) orang tersangka yaitu inisial AH (58 tahun) merupakan Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen dan IPS (52 tahun) merupakan PPTK pada Dinas Peternakan Aceh, sebutnya.
Deddi Maryadi menjelaskan sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/31/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS dan tersangka inisial KW (43 tahun) merupakan Direktur CV. Menara Company dan SY (54 tahun) merupakan Pelaksana Lapangan CV. Menara Company, sebagaimana dalam berkas perkara Nomor BP/33/IX/RES.3.3/2021/DITRESKRIMSUS.Bahwa pada tahun 2017 Dinas Peternakan Aceh menganggarkan untuk kegiatan peningkatan populasi ternak ruminansia, pekerjaan pengadaan sapi bali sebanyak 225 (dua ratus dua puluh lima) ekor sapi bali, dengan nilai Pagu Anggaran sebesar Rp. 3.825.000.000,- ( tiga milyar delapan ratus dua puluh lima juta rupiah), jelasnya.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh tim BPKP Perwakilan Provinsi Aceh telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 1.236.470.352,- (satu milyar dua ratus tiga puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah). Sebut Deddi Maryadi.
Adapun, perbuatan para tersangka AH (58 tahun) dan IPS (52 tahun) melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan para Tersangka KW (43 tahun) dan SY (54 tahun) melanggar Pasal 2
Ayat (1) jo Pasal 3 jo pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Sementara, para tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di Rutan Klas IIB Jantho. Pungkasnya.