BERITA ONLINE TERVIRAL

“Kejari Jantho Investigasi Bukti Tambahan Brantas Tipikor

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 13 Oktober 2021 - 12:58 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejari Jantho, Aceh Besar, saat penggeledahan Dinas Pengairan Aceh. (FOTO | IST)

Aceh Besar | Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar terus bekerja untuk mengungkap atas penggeledahan Dinas Pengairan Aceh pada Senin (11/10/2021), terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Pudeeng, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar yang bersumber dari APBA Tahun Anggaran 2019.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus Sultan Terjerat Kabel, Kominfo Tak Bisa Tindak Operator

Penggeledahan tersebut setelah Kepala Kejaksaan Negeri Jantho, Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH, mengeluarkan Surat Perintah (Sprint) lanjutan terkait penggeledahan tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Rajendra D Wiratanaya SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Deddi Maryadi SH, kepada media pers, Selasa, (12/10/2021).

“Penggeledahan telah dilakukan pada Senin, (11/10/2021) sekitar Pukul 16.00 WIB. tetap kami monitor saat pelaksanaan penggeledahan pada instansi terkait yaitu kantor Dinas Pengairan Aceh yang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyangkut kegiatan Pekerjaan Pembangunan Jetty Kuala Krueng Pudeeng, Kecamatan Lhoong Kabupaten Aceh Besar, khusus pada Dinas Pengairan Provinsi Aceh yang dilakukan tim penyidik Kejari Aceh Besar,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Hakim Menyebut SPK yang Diterbitkan PT Timah Hanya Tameng

Menurutnya, penggeledahan itu dilakukan berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar Nomor: Print-1021/L.1.27/Fd.1/10/2021 tanggal 11 Oktober 2021.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mahasiswi Dijambret Ojol Saat Hendak Berangkat Ke Kampus

Berdasarkan penggeledahan ini dilakukan untuk mencari alat bukti-buki tambahan guna melengkapi berkas perkara sebagai bukti autentik sebuah perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Namun demikian, tambahnya, tim penyidik Kejari Aceh Besar berhasil menyita 14 eksemplar dokumen dari kantor Dinas Pengairan Aceh pada saat penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik. []”

Baca Juga

Hukrim

Komitmen Jaga Kelestarian Alam, Polres Pidie Jaya Limpahkan Kasus Kematian Gajah Liar ke Jaksa

Hukrim

Polri Periksa 19 Saksi di Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan

Hukrim

Ajukan PK, Kubu Jessica Punya Bukti yang Sempat Disembunyikan

Hukrim

“Kebakaran Hebat Hanguskan 15 Hektar, Hutan di Aceh Tengah Terancam Punah

Hukrim

Dua Sopir Angkutan Umum di Banda Aceh Positif Narkoba

Daerah

Polantas Aceh Hadir: Aksi Heroik Bripka Azmi Mata Rosa Selamatkan Pengusaha Rental Asal Pidie dari Amukan Massa

Hukrim

Tiga Rumah Warga Aceh Barat Hangus Terbakar

Daerah

Balita Hanyut Korban Banjir Bandang Aceh Tenggara Ditemukan Meninggal Dunia