BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejari Pidie Jaya Dampingi Sejumlah Proyek Strategis Daerah 2024

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 17 Mei 2024 - 18:22 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya telah menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya untuk memberikan pendampingan pada pelaksanaan proyek strategis daerah tahun anggaran 2024.

Pendampingan oleh Kejari Pidie Jaya ini dilakukan berdasarkan surat Sekda Pidie Jaya nomor 005/050 tanggal 25 Maret 2024.

Proyek-proyek yang akan didampingi menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) penugasan tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, menjelaskan bahwa, penandatanganan pakta integritas dilakukan oleh Tim Pengamanan Pengawalan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (TPPSD) Kejari Pidie Jaya.

Baca Juga Artikel Beritanya:   *Aksi Donor Ke IV Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Berhasil Kumpulkan 28 Kantong Darah*

Penandatanganan ini melibatkan dinas/instansi yang melaksanakan kegiatan pembangunan, yaitu Pejabat Pembuat Komitmen (PA/KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK/PPK), bendahara pengeluaran, kontraktor pelaksana, dan konsultan pengawas.

Hafrizal menekankan bahwa pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari peran Kejaksaan dalam melakukan deteksi dini dan memberikan peringatan dini untuk mencegah, menangkal, dan menanggulangi setiap ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan serta keamanan nasional di bidang pembangunan strategis.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Mencermati Wacana Revisi Qanun LKS, Peluang Kembalinya Bank Konvensional ke Aceh

“Hal ini bertujuan agar pelaksanaan pembangunan dapat dilaksanakan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran,” ujar Hafrizal.

Sebagai aparatur penegak hukum, Kejaksaan memiliki peran preventif dalam mengawal program prioritas pemerintah daerah melalui pengamanan dan pendampingan hukum terhadap pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional maupun proyek pendukung strategis nasional di daerah.

Hal ini dilakukan dengan mendeteksi sedini mungkin adanya potensi pelanggaran administrasi, gaya hidup, dan tingkah laku (AGHT) yang dapat menghambat progres penyelesaian pekerjaan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Terima Penghargaan Kemenkumham

Secara terpisah, Penjabat (Pj) Bupati Pidie Jaya, Jailani, menyampaikan harapannya agar dengan adanya kerja sama antara Kejaksaan dan Pemkab Pidie Jaya dalam hal pendampingan dan pengamanan proyek strategis daerah, perusahaan pelaksana dan konsultan pengawas dapat segera berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan jika terjadi permasalahan di lapangan.

“Kerja sama ini diharapkan dapat membantu memastikan bahwa setiap proyek strategis daerah dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Jailani. (InfoPublik/red)

Baca Juga

Daerah

Diskop UKM Aceh Dukung Penguatan Daya Saing dan Produktivitas UMKM

Daerah

FKUB Aceh Barat Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama Bagi Siswa SMA

Daerah

Sekda Sapa Seluruh Guru se-Aceh

Daerah

Peluncuran Aplikasi SIKEPAT untuk Pelaku Usaha Perikanan

Daerah

Diskominfosan Bireuen Layak Diperiksa,Perbup 46/2022 Kedaluwarsa

Daerah

Sekda Aceh : Pengelolaan Keuangan Daerah harus Berorientasi Kepentingan Publik

Daerah

DP3A Sosialisasi Pencegahan Perundungan Anak di Sekolah

Daerah

Sekda Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2022 kepada BPK RI