BERITA ONLINE TERVIRAL

Kejari Tanjung Perak Usut Korupsi Perbankan Rp11,5 Miliar

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Senin, 24 Juli 2023 - 03:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kejaksaan Negeri Tanjuk Perak Surabaya, Jawa Timur, tengah menyelidiki dugaan Korupsi Perbankan pelat merah yang ditaksir berpotensi merugikan negara sebesar Rp11,5 miliar. Pengusutan kasus ini masih tahap pengumpulan data dan keterangan.

“Kami belum menetapkan tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, Aji Kalbu Pribadi dikutip dari Antara pada Minggu 23 Juli 2023.

Aji belum bersedia memaparkan lebih lanjut ihwal kasus tersebut, termasuk apakah dugaan korupsi perbankan tersebut terkait kredit macet. “Kami belum bisa sampaikan secara detail dugaan korupsinya tapi potensi kerugian negaranya mencapai Rp11,5 miliar,” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli

Nama bank yang diselidiki juga masih dirahasiakan. “Kita sebut bank pelat merah dulu. Nanti detailnya akan kami sampaikan kalau sudah menjadi konsumsi publik,” imbuh Aji.

Selama dua tahun terakhir, perkara dugaan korupsi perbankan bermunculan di Kejaksaan wilayah Jawa Timur.

Menurut data Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), sepanjang tahun 2022 mereka menangani 11 perkara korupsi perbankan yang telah dilakukan penuntutan, seluruhnya terkait kredit macet di bank badan usaha milik daerah provinsi setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Puluhan Pelajar Tak Pakai Helm Terjaring Patroli Polantas Abdya

Sementara, pada semester I tahun 2023, selain yang saat ini sedang diselidiki Kejari Tanjung Perak Surabaya, Kejati Jatim telah masuk pada tahap penyidikan dua perkara korupsi kredit macet di salah satu bank pelat merah. Pada perkara itu sudah ada tiga orang tersangka dengan potensi kerugian negara senilai Rp50,2 miliar.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Panggil Anggota Polri Jadi Saksi Dugaan TPPU Andhi Pramono

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Ardito Muwardi mengaku prihatin terhadap perkara tindak pidana korupsi dari kredit macet perbankan yang belakangan bermunculan.

Menurutnya butuh kerja sama dan pemahaman dari pihak perbankan untuk lebih berhati-berhati dalam mencairkan permohonan kredit.

“Saya rasa perlu ada sosialisasi sedemikian rupa sehingga ada pemahaman yang bulat terkait dengan analisa kredit dari para pemohon. Sehingga kasus kredit macet ini bisa berkurang atau mungkin tidak ada lagi,” pungkas Ardito..(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Hukrim

Ayah Tiri Perkosa dan Lecehkan Anaknya, Polisi Tangkap Pelaku

Hukrim

Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Personel Polisi Giatkan Sosialisasi Setop Pungli
Komitmen Perangi Perdagangan Orang, Mahfud: Pelaku Harus Dihukum

Hukrim

Komitmen Perangi Perdagangan Orang, Mahfud: Pelaku Harus Dihukum

Hukrim

Panglima TNI: Peristiwa di Basarnas Perlu jadi Bahan Evaluasi

Hukrim

Unit Jibom Detasemen Gegana Sterilisasi Lokasi Hari Damai Aceh 2023

Hukrim

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi PNPM Geumpang Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

Hukrim

SAPA Desak Pemerintah Tindak Tegas TikTok yang Langgar Syariat Islam
Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

Hukrim

Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos