Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Korupsi Bantuan untuk Korban Konflik

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 17 Juli 2024 - 12:31 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.id, Banda Aceh – Ketua BRA dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan untuk korban konflik Aceh. Foto: Humas Kejati Aceh

FA News.ID | Kejaksaan Tinggi Aceh menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan bibit ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Fachrul Razi Kembali Dipercaya Pimpin Ketua Pansus RUU Pemda

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Joko Purwanto melalui Plt Kasipenkum Ali Rasab Lubis menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan ekspos pada 9 Juli 2024.

Para tersangka termasuk Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) berinisial SH dan ZF seorang wiraswasta, mereka ditetapkan sebagai tersangka ditetapkan berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

“Mereka diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait pengelolaan keuangan negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah,” ungkap Ali Rasab, Selasa 16 Juli 2024.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bawaslu Umumkan 3 Nama Panwaslih Gayo Lues

Sebelumnya, dalam pemeriksaan sebagai saksi, empat dari enam tersangka hadir, sementara dua lainnya tidak memenuhi panggilan. Hasil penyidikan menyatakan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 untuk program tersebut tidak sampai kepada sembilan kelompok penerima manfaat yang seharusnya menerima bantuan, meskipun pembayaran telah dilakukan secara penuh.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polemik Catut KTP, Dharma Pongrekun: Kami Tak Terlibat Langsung

“Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp.15.397.552.258 berdasarkan hasil perhitungan auditor,” ungkap Ali Rasab Lubis.

Kasus ini menjadi perhatian serius, di mana proses hukum akan terus berlanjut. Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus korupsi demi keadilan bagi masyarakat yang seharusnya menerima bantuan tersebut.[]

FA News

 

Baca Juga

Politik

Musriadi Aswad: Kegiatan Pemuda harus Ada Grand Design dan Parameter

Politik

Penjelasan KPU soal Penghapusan Laporan Dana Kampanye

Daerah

Panwaslih Aceh Utara Turunkan APK Langgar Aturan

News

Bawaslu Minta KPU dan Pemerintah Penuhi Hak e-KTP 4 Juta Pemilih

Politik

Balon Walkot Banda Aceh Fachrul Razy Siap Duet Dengan Tu Bulqaini

Politik

Gerindra Perkuat Konsolidasi Hingga Anak Ranting di Aceh Besar

Politik

KPA/PA Koetaradja Sepakat Menangkan Fachrul Razi Walikota Banda Aceh dan Mualem Gubernur Aceh

Nasional

“Paloh: Saya Dukung Ahok Disebut Penista Agama, Dukung Anies Kadrun