FANEWS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto mengatakan sebanyak 43 terdakwa Narkoba dituntut dengan hukuman mati sepanjang 2023. Hukuman tersebut telah inkrah.
Hal ini disampaikan Kajati Aceh, Joko Purwanto, dalam konferensi pers capaian kinerja akhir tahun di kantor kejaksaan setempat.
Joko mengungkapkan, dari 43 terdakwa Terdakwa Narkoba dituntut dengan hukuman mati, 40 orang diantaranya berasal dari kasus Narkotika.
“Meski telah inkrah, namun bagi terpidana diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi, karena ada hukum yang mengaturnya terkait itu” jelasnya.
Selain itu, Joko menyebutkan, anggaran untuk melakukan eksekusi pidana mati tergolong mahal sehingga eksekusinya hanya dilakukan di pusat.
Selain itu menurut Joko, ada dua terdakwa yang dihukum seumur hidup. Kemudian, dalam perkara pidana umum (Pidum) pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 3.950 surat.
“Kemudian yang perkara Pidum P21 sebanyak 3.246 perkara,” ujarnya merincikan.
Disamping itu, Kejati juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188, sepanjang tahun 2023.
“Kami juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai,” jelasnya.
Kemudian, untuk Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran tahun 2023 telah melakukan Penyelidikan sebanyak 64 Perkara dari target 51 Perkara, ditingkatkan ke Penyidikan sebanyak 74 Perkara, Penuntutan sebanyak 75 perkara dan Eksekusi sebanyak 70 Perkara.
Selanjutnya, Kejati juga mencatat adanya penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan kasus tindak pidana khusus sebesar 36,7 miliar.
Tidak hanya itu, kata Joko, untuk pelaksanaan pelimpahan berkas tahap II sebanyak 3.594 perkara. Kemudian perkara yang telah putusan sebanyak 3.178. “Selanjutnya yang dieksekusi sebanyak 3.178,” sebutnya. (red/InffoPublik)