Berita Update Terviral

Home / Daerah

Rabu, 3 Januari 2024 - 14:18 WIB

Kejati Tuntut Hukuman Mati 40 Terdakwa Narkoba

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 3 Januari 2024 - 14:18 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Joko Purwanto mengatakan sebanyak 43 terdakwa Narkoba dituntut dengan hukuman mati sepanjang 2023. Hukuman tersebut telah inkrah.

Hal ini disampaikan Kajati Aceh, Joko Purwanto, dalam konferensi pers capaian kinerja akhir tahun di kantor kejaksaan setempat.

Joko mengungkapkan, dari 43 terdakwa Terdakwa Narkoba dituntut dengan hukuman mati, 40 orang diantaranya berasal dari kasus Narkotika.

“Meski telah inkrah, namun bagi terpidana diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan grasi, karena ada hukum yang mengaturnya terkait itu” jelasnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Realisasi Belanja APBN di Provinsi Aceh hingga Februari 2024 Capai Rp6,02 Triliun

Selain itu, Joko menyebutkan, anggaran untuk melakukan eksekusi pidana mati tergolong mahal sehingga eksekusinya hanya dilakukan di pusat.

Selain itu menurut Joko, ada dua terdakwa yang dihukum seumur hidup. Kemudian, dalam perkara pidana umum (Pidum) pihaknya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) sebanyak 3.950 surat.

“Kemudian yang perkara Pidum P21 sebanyak 3.246 perkara,” ujarnya merincikan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Warga Balohan Usir 139 Rohingya ke Kantor Wali Kota Sabang

Disamping itu, Kejati juga telah melaksanakan Restorative Justice (RJ) sebanyak 166 Perkara dengan jumlah tersangka sebanyak 188, sepanjang tahun 2023.

“Kami juga telah terbentuk Rumah RJ sebanyak 239 dan Balai Rehabilitasi Napza sebanyak 3 Balai,” jelasnya.

Kemudian, untuk Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Aceh dan Jajaran tahun 2023 telah melakukan Penyelidikan sebanyak 64 Perkara dari target 51 Perkara, ditingkatkan ke Penyidikan sebanyak 74 Perkara, Penuntutan sebanyak 75 perkara dan Eksekusi sebanyak 70 Perkara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Abd Kadir Jabat Plt Kadis PUPKP Bener Meriah

Selanjutnya, Kejati juga mencatat adanya penyelamatan kerugian keuangan negara dari penanganan kasus tindak pidana khusus sebesar 36,7 miliar.

Tidak hanya itu, kata Joko, untuk pelaksanaan pelimpahan berkas tahap II sebanyak 3.594 perkara. Kemudian perkara yang telah putusan sebanyak 3.178. “Selanjutnya yang dieksekusi sebanyak 3.178,” sebutnya. (red/InffoPublik)

Baca Juga

PUPR Aceh Singkil Akan Tutup Lubang di Jalan Provinsi Ujung Bawang

Daerah

PUPR Aceh Singkil Akan Tutup Lubang di Jalan Provinsi Ujung Bawang

Daerah

Satpol PP Aceh Barat Bentuk Tim Penertiban Hewan Ternak Jelang PON

Daerah

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Kunjungi Sabang, Polri Imbau Tingkatkan Prokes Di Bidang Pariwisata

Daerah

BKPSDM Langsa Terima Penghargaan Terbaik

Daerah

“Ceramah” Yusran Hadi: Bulan Ramadan Perbanyak Ibadah dan Sedekah

Daerah

Pangdam IM Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Kantor Gubernur Aceh

Daerah

MS Aceh Gelar Rakor dengan BPN Aceh Perkuat Kerjasama dan Keharmonisan

Daerah

Setetes Darah Bapak Ibu Adalah Nyawa Bagi Kami