Berita News terviral

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Iuran Barunya Jadi Segini?

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 21 Juni 2022 - 06:18 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Foto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo

Jakarta, FANEWSID| Pemerintah mulai menyusun formulasi iuran terbaru bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul penerapan kelas standar yang akan diujicobakan pada bulan depan.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/6/2022).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Angka Penderita Baru Kusta di Aceh Menurun

BPJS Kesehatan Kelas Standar akan diberlakukan pada 18 rumah sakit vertikal. Selanjutnya secara bertahap akan diperluas pada rumah sakit lainnya.

Asih menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sempat beredar bahwa iuran peserta nantinya adalah Rp 75 ribu. Namun hal tersebut dibantah, sebab belum ada keputusan hingga saat ini.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Cegah Penyakit Tidak Menular dengan Perilaku CERDIK

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Foto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Penderita Thalasemia di Aceh Mencapai Angka Ratusan

“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas dia.

 

Sumber: cnbcindonesia

 

 

FANEWSID

 

Baca Juga

Kesehatan

Pentingnya Imunisasi Sebagai Benteng Kesehatan Bagi Balita Melalui Posyandu

Kesehatan

Peringati HKN ke-59, Pemerintah Aceh Beri Penghargaan Untuk Nakes

Kesehatan

Kasus Konfirmasi Covid-19 Bertambah 28 Orang di Aceh

Kesehatan

 Bunda PAUD Kota Langsa ajak Santri Dayah biasakan Pola Hidup Sehat

Kesehatan

Aceh Terus Pacu Vaksinasi Imun Tubuh, Ini jumlahnya.
Kasus Hepatitis B Didominasi Penularan Ibu ke Anak

Kesehatan

Kasus Hepatitis B Didominasi Penularan Ibu ke Anak

Kesehatan

“Dukung Tumbuh Kembang Anak, Ahli Gizi Anjurkan Beri Makanan Bergizi Seimbang

Kesehatan

5 Tips Mencegah Stunting pada Anak Sejak Dalam Kandungan, Di masa Pandemi Covid 19