Headline Berita Hari Ini

Home / Kesehatan

Selasa, 21 Juni 2022 - 06:18 WIB

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Juli, Iuran Barunya Jadi Segini?

0:00

Foto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo

Jakarta, FANEWSID| Pemerintah mulai menyusun formulasi iuran terbaru bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini menyusul penerapan kelas standar yang akan diujicobakan pada bulan depan.

“Iuran tentunya sudah tidak relevan apabila dikaitkan dengan Kelas 1, 2, dan 3, karena tidak akan lagi ada Kelas 1, 2, dan 3,” jelas Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (21/6/2022).

Baca Juga Artikel Berita nya   Farmasi: Pilar Utama dalam Peningkatan Kualitas Kesehatan

BPJS Kesehatan Kelas Standar akan diberlakukan pada 18 rumah sakit vertikal. Selanjutnya secara bertahap akan diperluas pada rumah sakit lainnya.

Asih menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang berpendapatan lebih tinggi akan membayar iuran lebih besar dibanding mereka yang pendapatannya lebih rendah. Dengan kata lain, formula besaran iuran untuk BPJS Kelas Standar ini kata Asih akan mengikuti formulasi iuran yang dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Sempat beredar bahwa iuran peserta nantinya adalah Rp 75 ribu. Namun hal tersebut dibantah, sebab belum ada keputusan hingga saat ini.

Baca Juga Artikel Berita nya   Puskesmas Kejuruan Muda  Terbuka Di Aceh

“Jadi, ada rentang iuran, antara besaran upah antara sekian juta sampai sekian juta. Itu salah satu yang sedang kita formulasikan. Lalu, nanti ada beberapa formula lainnya. Akan tetap menjaga keadilan, prinsip ekuitas, prinsip asuransi sosial bisa ditegakkan,” jelas Asih.

Kendati besaran iuran akan berbeda antara mereka yang berpenghasilan tinggi dan rendah, namun fasilitas rawat inap yang akan didapatkan akan tetap sama.

Foto: Infografis/Kelas Standar BPJS/Edward Ricardo

Asih mengatakan, jika sebelumnya kelas rawat inap BPJS Kesehatan bertingkat-tingkat, ke depan tidak akan lagi berlaku seperti itu. Namun, pelayanan medis tetap sama.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemerintah Aceh Komitmen Terapkan KTR untuk Ciptakan Lingkungan Sehat

“Manfaatnya baik manfaat layanan medis atau kelas rawat inap adalah menggunakan satu kriteria atau standar baku untuk seluruh peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional),” jelas dia.

 

Sumber: cnbcindonesia

 

 

FANEWSID

 

Baca Juga

Daerah

Peserta JKN di Aceh Besar Capai 99,67 Persen

Kesehatan

Cegah Penyakit Jantung secara Usia Muda, Dinkes Aceh Ingatkan Cerdik

Kesehatan

Terus Berlanjut, Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Kini Capai 88.508

Daerah

Sukses Tangani PMK, Kadisnak Aceh Apresiasi Dukungan Mentan RI
Pandemi Berakhir Bukan Berarti COVID-19 Tidak Ada

Kesehatan

Pandemi Berakhir Bukan Berarti COVID-19 Tidak Ada

Kesehatan

Penyakit Jantung Dapat Dideteksi Dini Dan Intervensi Tepat

Kesehatan

Pasien Covid-19 Sembuh Lagi 155 Orang, Kasus Baru 42 Orang

Kesehatan

Kemenag Aceh Lakukan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Warga Langsa