BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag Aceh Imbau Masyarakat Pedomani Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 7 Mei 2021 - 19:13 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Banda Aceh –Kementerian Agama RI telah  menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang  Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H, Kamis, 6 Mei 2021.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Dr H Iqbal SAg MAg mengatakan, edaran ini melingkupi kegiatan takbiran pada malam lebaran dan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H.

“Terbitnya surat edaran ini untuk memberikan rasa aman dan ketertiban dalam pelaksanaan Shalat Idul Fitri dan juga untuk memutus mata rantai Covid-19 ,” kata Iqbal.

Iqbal mengatakan, berdasarkan surat edaran tersebut, takbir keliling ditiadakan tahun ini. Kemudian, untuk pelaksanaan takbiran di masjid dan mushalla juga dibatasi, jumlah peserta maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushalla setempat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Aceh Besar siapkan 5.120 hektare lahan untuk kawasan food estate

“Itu juga dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lebih baik disiarkan secara virtual melalui aplikasi atau alat komunikasi yang dimiliki masjid dan mushalla,” katanya.

Selanjutnya, kata Iqbal, pelaksanaan shalat Idut Fitri di daerah zona  merah dan oranye  sebaiknya dilakukan di rumah masing-masing sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Ormas-ormas Islam lainnya.

“Selain zona merah dan oranye, diminta kepada Panitia Hari Besar Islam (PHBI) untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Covid-19 dan pihak keamanan agar ada pengawasan saat pelaksanaan Shalat Id,” katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Direktur RSUD SIM Nagan Raya Akan Beri Pelayanan Terbaik untuk Masyarakat

Iqbal menuturkan, bagi yang melaksanakan Shalat Idul Fitri di masjid, mushalla atau lapangan diharapkan kepada PHBI  untuk mengontrol jumlah jamaah. Maksimal jamaah yang hadir tidak boleh lebih  50 persen dari kapasitas masjid, mushalla atau lapangan. Kemudian, khutbah Idul Fitri juga dipersingkatkan, hanya 20 menit.

“Panitia Hari Besar Islam kita harapkan aktif mengontrol pemberlakukan protokol kesehatan di lokasi pelaksanaan shalat Id, serta tidak lupa menyediakan pembatas transparan antara khatib dan jamaah,” katanya.

Ia juga berharap bagi para Lansia (lanjut usia), baru sembuh dari sakit atau perjalanan disarankan tidak menghadiri pelaksanaan Shalat Id guna menghindari resiko penyebaran wabah.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Sekda Aceh Desak Tenaga Kesehatan Jalani Vaksin Covid-19

“Kemudian setelah Shalat Id juga tidak melakukan open house, silaturrahmi saja dengan keluarga besar.Kita harapkan ini dipedomani, sehingga usaha yang dilakukan pemerintah selama ini dalam menekan angka Covid-19 di Tanah Air membuahkan hasil,” ujar Iqbal.

Ia juga mengatakan, terkait edaran ini, pihaknya akan selalu berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Gugus Tugas Covid-19.

“Kemenag Aceh selalu melakukan koordinasi serta komunikasi dengan pihak daerah, dan aturan yang diberlakukan juga berpedoman terhadap kebijakan daerah,” ungkapnya.

Baca Juga

Uncategorized

Banda Aceh dan Aceh Tengah Zona Merah Covid-19

Uncategorized

Lintas Blangkejeren-Tongra Terdapat Empat Patahan, Karo Adpemb Minta Rekanan Buat Laporan

Uncategorized

Di Hadapan Komisi III, Kapolri Paparkan 15 Aplikasi Layanan Publik Semudah Pesan Pizza

Uncategorized

Presiden Jokowi Serahkan Zakat Sekaligus Luncurkan Gerakan Cinta Zakat

Uncategorized

Baru Berkenalan Seminggu, Gadis 19 Tahun Asal Aceh Utara ini Diperkosa Dikebun Tebu, Alami Pendarahan

Uncategorized

Sahuti Usul DPRA, Plt Gubernur Aceh Cabut Edaran Stickering

Uncategorized

Arahan KSAD di Kasus Prada Candra Tewas Dianiaya 6 Oknum Prajurit

Uncategorized

Gubernur Aceh Ajak BUMN Ikut Musrenbang untuk Efektifitas Dana CSR