Headline Berita Hari Ini

Home / Kesehatan

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:23 WIB

Kemenag Aceh Lakukan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Warga Langsa

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan pelimpahan sebanyak 10 nomor porsi haji tahun 2023 yang merupakan calon jamaah asal Kota Langsa, karena alasan sakit permanen dan meninggal dunia atau wafat.

Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Bidang PHU Kemenag Aceh Rizal Mulyadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan Kemenag memberikan hak pelimpahan nomor porsi tersebut bagi calon jamaah haji yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji.

“Hak pelimpahan porsi itu diberikan kepada calon jamaah reguler yang mengalami sakit permanen atau meninggal dunia,” kata Rizal Mulyadi.

Baca Juga Artikel Berita nya   Aceh Terus Pacu Vaksinasi Imun Tubuh, Ini jumlahnya.

Prosedur pelimpahan porsi haji regular tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 245 tahun 2021 tentang standar operasional prosedur  haji reguler.

Dari 10 orang yang melakukan pelimpahan nomor porsi tersebut, sembilan orang di antaranya karena meninggal dunia dan satu orang karena sakit permanen.

Rizal menjelaskan dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jamaah yang meninggal dunia, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kemenkes Akan Lengkapi Fasilitas di Puskesmas dan Posyandu

Kata dia, persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk verifikasi, yang kemudian dilanjutkan pengajuan ke Kanwil Kemenag Ace.

“Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal. Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.

Setelah disetujui Dirjen PHU, lanjut dia, jamaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.

Baca Juga Artikel Berita nya   Wakil Bupati Pidie Jaya Buka Perkemahan GERMAS Sehati di Meureudu

“Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” ujarnya.

Ia menambahkan, jamaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan. Karena keberangkatan haji juga disesuaikan dengan kesiapan jamaah untuk berangkat haji, serta ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.

“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” kata Rizal.(sumber: antaranews)

Baca Juga

Dr dr Safrizal Rahman M Kes SpOT

Daerah

IDI Aceh Ingatkan Kemenkes soal Kualitas Dokter Asing Daerah Terpencil

Kesehatan

RS Medistra Minta Maaf soal Dugaan Rasisme Rekrutmen Karyawan

Kesehatan

Pasien Covid-19 Sembuh 121 Orang, Kasus Baru 20 Orang

Kesehatan

Cegah Anemia Pada Remaja Putri Dengan Rutin Minum Tablet Tambah Darah

Kesehatan

Kasus Covid-19 Bertambah 63 Orang, Petugas Lakukan Tracing

Kesehatan

Pemerintah Aceh Terus Gencarkan Vaksinasi Covid-19, Gerai Vaksin BACH Sebanyak 79.822 telah Disuntik

Kesehatan

PMT, Wujud Keseriusan Pemerintah Aceh Mengentaskan Angka Stunting

Kesehatan

Dinas Kesehatan Aceh Besar Bahas Program 8000 HPK Dengan Lintas Sektor