BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag Aceh Lakukan Pelimpahan Nomor Porsi Haji Warga Langsa

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:23 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) melakukan pelimpahan sebanyak 10 nomor porsi haji tahun 2023 yang merupakan calon jamaah asal Kota Langsa, karena alasan sakit permanen dan meninggal dunia atau wafat.

Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) Bidang PHU Kemenag Aceh Rizal Mulyadi di Banda Aceh, Jumat, mengatakan Kemenag memberikan hak pelimpahan nomor porsi tersebut bagi calon jamaah haji yang sudah menyetor biaya perjalanan ibadah haji.

“Hak pelimpahan porsi itu diberikan kepada calon jamaah reguler yang mengalami sakit permanen atau meninggal dunia,” kata Rizal Mulyadi.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Perawat Jebolan USK Tembus Karier ke Jerman

Prosedur pelimpahan porsi haji regular tersebut sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Nomor 245 tahun 2021 tentang standar operasional prosedur  haji reguler.

Dari 10 orang yang melakukan pelimpahan nomor porsi tersebut, sembilan orang di antaranya karena meninggal dunia dan satu orang karena sakit permanen.

Rizal menjelaskan dalam proses pengajuan pelimpahan nomor porsi jamaah yang meninggal dunia, pihak keluarga harus melampirkan sejumlah dokumen seperti surat kematian, bukti setoran awal BPIH, surat kuasa pelimpahan, surat tanggung jawab mutlak, bukti identitas.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Kasus Obesitas Pada Anak Meningkat, Ini Penyebabnya

Kata dia, persyaratan yang sudah lengkap diajukan ke Kemenag kabupaten/kota untuk verifikasi, yang kemudian dilanjutkan pengajuan ke Kanwil Kemenag Ace.

“Pihak Kanwil lalu akan membuat rekomendasi untuk diusulkan persetujuan dari Direktur Jenderal. Mereka yang akan menerima pelimpahan, minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah,” ujarnya.

Setelah disetujui Dirjen PHU, lanjut dia, jamaah penerima limpahan nomor porsi harus datang ke Subdit Pendaftaran dan Pembatalan Haji Reguler untuk proses pendaftaran dan input data biometrik.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pemkab Apresiasi Bakti Kesehatan Hari Bhayangkara Polres Aceh Besar

“Berikutnya nanti akan diterbitkan SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) baru sebagai pengganti dengan menggunakan nomor porsi jemaah yang wafat,” ujarnya.

Ia menambahkan, jamaah yang menerima pelimpahan porsi tidak otomatis berangkat haji pada tahun berjalan. Karena keberangkatan haji juga disesuaikan dengan kesiapan jamaah untuk berangkat haji, serta ketersediaan waktu penyiapan dokumen perjalanan haji.

“Jika tidak berangkat tahun berjalan, proses keberangkatannya bisa dipersiapkan pada tahun berikutnya,” kata Rizal.(sumber: antaranews)

Baca Juga

Kesehatan

Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Penerapan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat
Ramadhan 2023, Orang Indonesia Lebih Pilih Makan Sehat

Islam

Ramadhan 2023, Orang Indonesia Lebih Pilih Makan Sehat

Kesehatan

Pasien Covid-19 yang Sembuh Bertambah 54 orang di Aceh

Kesehatan

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, Faktor Penting Cegah Stunting Pada Balita

Kesehatan

Sumber Asupan Gizi Ibu Hamil

Kesehatan

Senam Jantung Sehat, memeriahkan Peringatan Hari Gizi Nasional Tahun 2022.

Kesehatan

Dinkes Aceh Imbau Warga Deteksi Dini Cegah Kanker Rahim

Kesehatan

RSUD Aceh Besar Diminta Tingkatkan Pelayanan