BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag Aceh Sosialisasi KMA Tentang Pembatalan Haji

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 13 Juli 2021 - 12:51 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Meulaboh —Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, melalui Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Sosialisasi tersebut berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, Selasa 13 Juli 2021.

Ketua Panitia, Drs Tharmizi menjelaskan sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada aparatur sipil negara (ASN), organisasi masyarakat (ormas) dan organisasi kepemudaan (OKP) yang kemudian disampaikan kepada masyarakat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kolaborasi Lintas Sektor untuk Wujudkan Aceh Sebagai Destinasi Investasi

Tharmizi menyebutkan, sosialisasi tersebut diikuti oleh 15 peserta dari Kabupaten Aceh Barat, 5 peserta dari Nagan Raya dan 5 peserta dari Kabupaten Aceh Jaya.

“Seluruhnya sebanyak 25 peserta,” sebut Tharmizi yang juga sebagai Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPRA Setujui Raqan Aceh Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2019

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Barat, H Khairul Azhar SAg MSi mengatakan, saat ini penyebaran informasi sangat mudah dan luas, baik disebarkan melalui media elektronik maupun media cetak.

Ia menambahkan, setiap informasi harus difilter terlebih dahulu tentang kebenarannya. Saat ini banyak berita yang disebarkan bukan berasal dari sumbernya langsung, seperti halnya pemberitaan pembatalan haji, banyak media yang tidak mengkonfirmasi langsung dari Kementerian yang mengatur teknis keberangkatan dan pembatalan haji.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menyelesaikan Dosis Kedua Vaksin Covid-19 untuk Memaksimalkan Kekebalan

Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Kasi Administrasi Dana Haji Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh, H Juhaimi SAg.[]

Baca Juga

Uncategorized

Pemkab Aceh Barat ajukan 6 Raqan ke legislatif untuk ditetapkan

Uncategorized

Dyah Erti Resmikan Pengoperasian Lokasi Perkampungan Muallaf Center Subulussalam

Uncategorized

Disdik Aceh dan Polda Aceh Jalin kerjasama Pengembangan Pendidikan lalu Lintas

Uncategorized

Kapolri Lepas 40.366 Bhabinkamtimas Sebagai Tracer Penyebaran Covid-19

Uncategorized

Dirsamapta Polda Aceh Pimpin Apel Pagi Dan Beri Arahan

Uncategorized

Buka Pelatihan Publik Speaking, Kadiv Humas: Sebagai Tindak Lanjut Pemantapan Komunikasi Publik

Uncategorized

Guru Literasi MIN 27 Aceh Besar Ikuti Pelatihan Jurnalistik

Uncategorized

Gubernur Aceh Ikut Rakor Monev MCP Tahun 2021