BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenag: Tahun Baru Islam Tetap 1 Muharram 1443 H, Liburnya 11 Agustus 2021 M

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 6 Agustus 2021 - 11:56 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Jakarta — Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa tahun baru Islam tidak berubah, tetap 1 Muharram 1443 H. Hanya, hari libur tahun baru hijriyahnya yang digeser, awalnya 10 Agustus menjadi 11 Agustus 2021 M.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021 M. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 M,” tegas Kamaruddin Amin di Jakarta.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Komisi VIII DPR RI Apresiasi Program Satu Gampong Satu Hafidz di Aceh Besar

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kasus IRT Lempar Pabrik Rokok, Polri: Sudah Dimediasi 9 Kali Tapi Gagal

Selain hari libur dalam rangka peringatan 1 Muharram 1443 H, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad Saw, 12 Rabiul Awwal 1443 H. “Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 M,” jelasnya.

“Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 M, ditiadakan,” sambungnya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Kota Banda Aceh Masuk PPKM Mikro Level 4, Ini Aturan Untuk Pelaku Usaha

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya  pencegahan dan penanganan penyebaran Covid-19. “Ini ikhtiar untuk mengantisipasi munculnya klaster baru, maka dipandang perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 M,” sebutnya.

“Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” tandasnya.[Kemenag]

Baca Juga

Uncategorized

Pos Penyekatan Efektif, Volume Kendaraan Dari Jakarta Ke Jawa Turun 53 Persen

Uncategorized

Dirlantas Polda Aceh Mendatangi Lokasi Kecelakaan di Peudawa

Uncategorized

Luar Biasa Kepedulian Pemerintah Aceh Bagi Warga KAT di Sikindo. Ini Penjelasan Karo Humas Aceh

Uncategorized

Ini Penjelasan BSI Soal Pemotongan Saldo Rp. 50 Ribu Saat Migrasi

Uncategorized

Prediksi Stuttgart vs Union Berlin, DFB-Pokal 1 November 2023

Uncategorized

Kajian Bersama Kabid Penmad Mukhlis: Tiga Syarat untuk Ikhlas

Uncategorized

WHO Nilai Kasus Covid-19 Aceh Paling Rendah, Tandai Kuning di Peta Indonesia

Uncategorized

PIKABAS Serahkan Lima Ekor Hewan Qurban