Headline Berita Hari Ini

Home / Ekonomi / News

Selasa, 11 Juli 2023 - 01:59 WIB

Kemendag Bakal Cabut Izin Usaha jika Jual ‘Bundling’ MinyaKita

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas siapapun yang jual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling. Mekanisme bundling sendiri adalah penjualan suatu barang disertakan dengan produk lain dalam satu paket dengan harga tertentu.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengatakan bahwa ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling.

Baca Juga Artikel Berita nya   Pemerintah Ajak Pengusaha Lokal Angkat Produk UMKM Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

“Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi,” ujar Moga dikutip Antara di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Moga menjelaskan, sanksi pertama akan berupa teguran tertulis dari PKTN. Namun, bila pedagang masih bermain curang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.

Baca Juga Artikel Berita nya   24 Hafidz Pesantren Imam Syafi'i Angkatan Ke-9 Diwisuda

Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.

Moga mengatakan, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita dengan harga di atas Rp14.000 per liter atau Rp15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.

Sementara itu, penjualan MinyaKita juga dapat ditemukan di TikTok Shop. Menurut Moga, hal tersebut jelas melanggar peraturan.

Menurut Moga, penjual “nakal” selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.

Baca Juga Artikel Berita nya   Security PT Bumi Flora Aceh Timur Tewas Tersambar Petir saat Berteduh

Meski demikian, Moga mengaku telah berkoordinasi dengan management TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) untuk menurunkan akun tersebut.

“Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce,” kata Moga.(**)

sumber: tirto

Baca Juga

Ekonomi

Berbagi Kepedulian, Oli Evalube Di Bulan Ramadan

News

PWI ACEH DUKUNG AKSI TOLAK RUU PENYIARAN

News

Hingga Awal Juli 2023, BMA Kumpulkan Zakat dan Infak Rp37,14 M

News

Senator Asal Aceh Siap Dorong Dua Ulama Besar Aceh Jadi Pahlawan Nasional
Pemerintah dan DPR Setujui Kenaikan Cukai Rokok 5% di 2025-2026

Ekonomi

Pemerintah dan DPR Setujui Kenaikan Cukai Rokok 5% di 2025-2026

Ekonomi

PLN dan PLN Icon Plus Kerja Sama dengan Bank Aceh Syariah
Anggota DPR Fasilitasi Pengobatan Anak Bocor Jantung Asal Banda Aceh

Daerah

Anggota DPR Fasilitasi Pengobatan Anak Bocor Jantung Asal Banda Aceh

Ekonomi

Bhayangkara Fest 2024 Membantu Pelaku UMKM Tingkatkan Penjualan