BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemendag Bakal Cabut Izin Usaha jika Jual ‘Bundling’ MinyaKita

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 11 Juli 2023 - 01:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menindak tegas siapapun yang jual MinyaKita bila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk mekanisme bundling. Mekanisme bundling sendiri adalah penjualan suatu barang disertakan dengan produk lain dalam satu paket dengan harga tertentu.

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Moga Simatupang, mengatakan bahwa ada sanksi yang siap dikenakan kepada pedagang apabila tertangkap tangan melakukan penjualan secara bundling.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Resmikan KCP Bank Aceh Lawe Desky, Bupati Aceh Tenggara : Bukti Dukungan Akses Layanan Keuangan di Perbatasan

“Kita akan sanksi, diinfo saja nanti kita akan sanksi,” ujar Moga dikutip Antara di Jakarta, Senin (10/7/2023).

Moga menjelaskan, sanksi pertama akan berupa teguran tertulis dari PKTN. Namun, bila pedagang masih bermain curang maka akan dilakukan pencabutan izin usaha.

Aturan tegas tentang pelarangan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling tertuang dalam Surat Edaran No 3 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Beberapa waktu ini, ditemukan penjualan MinyaKita dengan sistem bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Inovasi Lokal UMI ABI Sabun Cuci Piring

Dalam hal MinyaKita, pedagang mensyaratkan konsumen untuk membeli produk lain demi mendapat MinyaKita.

Moga mengatakan, pedagang juga dilarang menjual MinyaKita dengan harga di atas Rp14.000 per liter atau Rp15.500. Ini berlaku bagi distributor 1 dan 2 serta pengecer.

Sementara itu, penjualan MinyaKita juga dapat ditemukan di TikTok Shop. Menurut Moga, hal tersebut jelas melanggar peraturan.

Menurut Moga, penjual “nakal” selalu mengubah kata kunci penjualan MinyaKita agar tidak terdeteksi oleh sistem keamanan terkait.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Alasan Pertamina Turunkan Harga LPG Nonsubsidi 5,5 Kg dan 12 Kg

Meski demikian, Moga mengaku telah berkoordinasi dengan management TikTok Shop dan juga Asosiasi E-commerce Indonesia (iDea) untuk menurunkan akun tersebut.

“Yang jelas kita sudah kerja sama untuk iDea untuk hal-hal yang berkaitan dengan melanggar aturan undang-undang atau tidak sesuai dengan aturan dan iDea koordinasi dengan anggotanya e-commerce,” kata Moga.(**)

sumber: tirto

Baca Juga

Ekonomi

Petani Sawit di Aceh Tamiang Sudah Menikmati Hasil Program PSR

Ekonomi

Libur Natal Bank Aceh Tutup Dua Hari

Ekonomi

Pemerintah Aceh Terima Dividen Rp 213 Milyar dari Bank Aceh

News

DPD RI Puji Kerukunan Antar Umat Beragama di Aceh Tenggara

Daerah

DPRA Harapkan Bank di Aceh Perbaiki Pelayanan

Ekonomi

Dirut Bank Aceh Apresiasi Gubernur Aceh dan Seluruh Pemegang Saham

Hukrim

Polres Aceh Barat Tangkap Penimbun BBM Bersubsidi

News

Dayah Babul Maghfirah Terbakar  Pj Bupati Perintahkan Tim Bergerak Cepat