BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenkes: 156 Obat Sirop Boleh Diresepkan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Selasa, 25 Oktober 2022 - 11:59 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News | Tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dapat meresepkan 156 obat dengan sediaan cair/sirop.

Hal ini tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Nomor: HK.02.02/III/3515/2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang dikeluarkan pada tanggal 24 Oktober 2022.

Juru Bicara Kemenkes M Syahril mengatakan, obat ini dipastikan tidak menggunakan propilen glikol, polietilen glikol, sorbitol, dan/atau gliserin/gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

Baca Juga Artikel Beritanya:  101 Hari Pelaksanaan, Vaksinasi Covid-19 di BACH Capai 85.447

“Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi BPOM [Badan Pengawas Obat dan Makanan],” kata Syahril dikutip dari laman resmi Kemenkes, Selasa (25/10/2022).

Daftar 156 obat tersebut terdapat dalam lampiran 1 Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.172 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A Surat Kepala BPOM Nomor HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Vaksinasi Covid-19 Aceh Urutan 18 Nasional

Selain itu, Kemenkes juga menyatakan tenaga kesehatan dapat meresepkan atau memberikan 12 jenis obat yang sulit digantikan dengan sediaan lain sampai didapatkan hasil pengujian dan diumumkan oleh BPOM.

“Dua belas merek obat yang mengandung zat aktif asam valproat, sildenafil, dan kloralhidrat dapat digunakan, tentunya pemanfaatannya harus melalui monitoring terapi oleh tenaga kesehatan,” kata Syahril.

Apotek dan toko obat dapat menjual bebas dan/atau bebas terbatas kepada masyarakat 156 dan 12 obat tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Covid Baru Namanya Omicron, Ini Ciri-ciri yang Perlu Diketahui

Kemenkes meminta dinas kesehatan provinsi, dinas kesehatan kabupaten/kota, dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan harus melakukan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penggunaan obat sirup sesuai dengan kewenangan masing-masing.

”Kementerian kesehatan RI akan mengeluarkan surat pemberitahuan kembali setelah diperoleh hasil pengujian Badan POM RI atas jenis obat obatan sirup lainnya,” tambahnya. (HUMAS KEMENKES/UN)”

Setkab

FA News

Baca Juga

Kesehatan

BPJS Kesehatan Apresiasi RSUDZA Hadirkan APM Rawat Jalan

Kesehatan

Sinovac akan Digunakan Sebagai Vaksin Booster

Kesehatan

Kapolda Aceh Minta Masyarakat Patuhi Imbauan Pemerintah Terkait Obat Sirup Anak

Kesehatan

Terus Berlanjut, Vaksinasi Massal Pemerintah Aceh Kini Capai 88.508

Kesehatan

Pakar gizi: Cegah stunting dengan asupan nutrisi yang baik

Kesehatan

Vasinasi Covid-19 di Aceh Sudah Tembus 1,3 Juta Orang

Kesehatan

Dokter FKG USK Edukasi Kesehatan Mulut bagi Anak-anak Pemulung

Kesehatan

Gubernur Minta Perhimpunan Sarjana Kesehatan Masyarakat Perkuat Sosialisasi Pencegahan Covid-19