BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Tak Larang Organisasi Profesi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Jumat, 30 Juni 2023 - 07:44 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Kementerian Kesehatan mengklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan tidak melarang keberadaan organisasi profesi kesehatan.

“Tidak ada satu pasal pun di dalam RUU Kesehatan yang melarang keberadaan organisasi profesi. Tegas disampaikan bahwa setiap orang itu memiliki hak berserikat dan berkumpul hingga mengeluarkan pendapat,” kata Kepala Biro Hukum Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Indah Febrianti, dalam Dialog ‘Kemen-Cast’, Kamis (29/6) dikutip dari Antara.

Ia mengatakan pemerintah tidak bisa memberikan layanan kesehatan yang optimal kepada masyarakat tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk organisasi profesi.

Keputusan untuk menghapus keberadaan organisasi profesi, kata Indah, jelas melanggar ketentuan Pasal 28 huruf e UUD 1945 tentang kebebasan berkumpul dan berserikat.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Flu dan Sakit Kepala: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengobati

“Jadi, tidak benar pemerintah akan menghapus atau melarang keberadaan organisasi profesi,” katanya.

Pembentukan RUU Kesehatan, katanya, bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan bermutu dan akses yang lebih terjangkau oleh masyarakat. Selain itu,  juga mendudukkan peranan pemerintah dan organisasi profesi yang lebih jelas.

“RUU Kesehatan juga memiliki bagian mendudukkan peran partisipasi masyarakat dalam program kesehatan, termasuk organisasi kesehatan,” kata Indah.

Sebelumnya, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Adib Khumaidi, di depan Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/6), menjelaskan salah satu keberatannya terkait RUU ini bukan soal pelarangan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPT sudah terima undangan Pelantikan Pj Gubernur Aceh 

Ia menyebut bakal ada ketidakpastian hukum organisasi profesi kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan dan apoteker. Pasalnya, RUU Kesehatan ini menihilkan sembilan UU yang terkait keprofesian dan kesehatan dihilangkan.

Yakni, UU No.4/1984 tentang wabah kesehatan menular, UU No.29/2004 tentang Praktik Kedokteran, UU No.36/2009 tentang Kesehatan, UU No.44/2009 tentang Rumah Sakit, UU No. 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa.

Selain itu, UU No.36/2004 tentang Tenaga Kesehatan, UU No.38/2014 tentang Keperawatan, UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU No.4/2009 tentang Kebidanan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  BI Aceh Catat Rp8,6 miliar Komitmen Bisnis UMKM di Festival Meseuraya

“Pertama berkaitan dengan profesi, ada pasal-pasal dalam untuk RUU ini belum memenuhi unsur-unsur perlindungan dan kepastian hukum kepada tenaga medis/kesehatan,” ujar Adib Khumaidi.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Emi Nurjasmi mengungkapkan muatan RUU itu tidak memberikan kepastian terkait kontrak kerja bagi tenaga medis dan kesehatan.

“Belum tampak perbaikan dari perlindungan (hukum) bagi tenaga medis dan kesehatan dalam hal kontrak kerja, sebagaimana UU Existing yang seharusnya cukup dibuat peraturan perundang-undangan pada tingkat di bawahnya yang lebih spesifik,” ujarnya..(*)

sumber: Cnn Indonesia

Baca Juga

News

Keluarga Sambut Haru Kepulangan 28 Nelayan Dari Thailand

News

Kunker ke Aceh, Wapres Agendakan Beragam Kegiatan

News

“Media Sosial Setkab Raih Predikat Terbaik I Anugerah Media Humas 2021

News

Cucu Sultan Aceh: Dengan  Peringatan Tsunami dan Haul Sultan Iskandar Muda, Mari Lindungi Situs Sejarah Aceh

News

“Sisa Umur Matahari Terungkap, Bumi Diprediksi Seseram Ini

News

Irjen Pol Agung Makbul: Jaga Damai Aceh dengan Pemerintahan Tanpa Korupsi

Info Haji

Pemerintah Bahas Alternatif Libur Iduladha Jadi 2 Hari

News

BPBA Bahas Penanggulangan Karhutla di Aceh