BERITA ONLINE TERVIRAL

Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK di 2023

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 21 September 2022 - 15:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan anggaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 25,74 triliun pada tahun depan.

Anggaran tersebut masih berstatus keputusan sementara dalam APBN 2023.
“Penggajian formasi PPPK ini selalu menjadi konsern kita semua bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR, Rabu (21/9).

Baca Juga Artikel Beritanya:  PLN Aceh Raih Penghargaan ISDA 2023 Kategori Silver

Adapun pemerintah menargetkan pengangkatan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi PPPK pada tahun ini dan tahun depan meliputi PPPK guru, PPPK tenaga Kesehatan, dan PPPK teknis.

Sebelumnya pemerintah memastikan akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023. Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai PNS atau PPPK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Ungkap Modus Pegawai KPK Gadungan Peras ASN di Bogor

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani  pada 31 Mei 2022.

Dari sisi pengupahan, PPPK mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan pengembangan kompetensi, serta tidak mendapat pensiun. Lalu, kelompok ini bekerja berdasarkan perjanjian dalam waktu tertentu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Presiden Jokowi: Kesiapan Pemerintah Antisipasi Lonjakan COVID-19 Jauh Lebih Baik

Kemudian PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi. Sementara untuk, honorer tidak memiliki ketentuan yang jelas.

Lebih lanjut, Prima menjelaskan anggaran penggajian untuk PPPK tersebut masuk ke dalam dana alokasi umum (DAU) yang ada di pos anggaran transfer ke daerah (TKD) yang anggarannya mencapai Rp 396 triliun.[]

 

FANEWSID

Sumber: KONTAN.CO.ID

Baca Juga

Nasional

KPK Sebut Tak Ada Blok Medan dalam Penyidikan Kasus Abdul Gani

News

PT SBA Perkenalkan Praktik Tambang Berkelanjutan kepada Peserta International Summer School Program 2024

News

Tarif Tol Sibanceh Baitussalam – Blangbintang dan Sebaliknya Masih Gratis, Ini Tarif Lengkap

News

Peringati HDKD, Menkumham Ajak ASN Kemenkumham Wujudkan Nilai Semakin PASTI
MA Tolak Uji Materiil Nurul Ghufron soal Perdewas Kode Etik

Nasional

MA Tolak Uji Materiil Nurul Ghufron soal Perdewas Kode Etik

News

ICMI Aceh akan Berbagi
Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

Hukrim

Modus Travel Naila Syafaah Tipu Jemaah: Harga Murah

News

Baliho Ganjar- Mahfud di Copot Satpol PP di Aceh Timur, Ketua TPC ATIM Akan Lakukan Pengaduan ke Bawaslu