Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK di 2023

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 21 September 2022 - 15:52 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan anggaran untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 25,74 triliun pada tahun depan.

Anggaran tersebut masih berstatus keputusan sementara dalam APBN 2023.
“Penggajian formasi PPPK ini selalu menjadi konsern kita semua bagaimana kita menyelesaikan masalah PPPK di daerah,” ujar Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti saat melakukan rapat kerja bersama Banggar DPR, Rabu (21/9).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Amnesty Minta Isu Pengungsi Rohingya Masuk dalam Debat Capres

Adapun pemerintah menargetkan pengangkatan tenaga kerja sebanyak 1,3 juta formasi PPPK pada tahun ini dan tahun depan meliputi PPPK guru, PPPK tenaga Kesehatan, dan PPPK teknis.

Sebelumnya pemerintah memastikan akan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023. Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai PNS atau PPPK.

Baca Juga Artikel Beritanya:  "Pemerintah dan Banggar Sepakat Bawa RUU APBN 2022 ke Rapat Paripurna DPR

Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS atau PPPK harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani  pada 31 Mei 2022.

Dari sisi pengupahan, PPPK mendapat gaji, tunjangan, cuti, perlindungan pengembangan kompetensi, serta tidak mendapat pensiun. Lalu, kelompok ini bekerja berdasarkan perjanjian dalam waktu tertentu.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Steffy Burase Pamer Foto Bareng Padahal Irwandi Yusuf di Lapas, Kok Bisa?

Kemudian PNS mendapatkan gaji, tunjangan, cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, serta perlindungan pengembangan kompetensi. Sementara untuk, honorer tidak memiliki ketentuan yang jelas.

Lebih lanjut, Prima menjelaskan anggaran penggajian untuk PPPK tersebut masuk ke dalam dana alokasi umum (DAU) yang ada di pos anggaran transfer ke daerah (TKD) yang anggarannya mencapai Rp 396 triliun.[]

 

FANEWSID

Sumber: KONTAN.CO.ID

Baca Juga

News

Rintihan Air Mata Ibu Dalam Menjaga Anaknya Yang Sakit Parah Menahun

News

Ombudsman Aceh Harapkan Arus Transportasi Orang dan Barang Berjalan Lancar

News

Konferwil PW.HIMMAH Aceh Dinilai Asal – Asalan
KTT ASEAN

Nasional

Basarnas Siaga SAR Khusus KTT ASEAN ke-42 di Labuan Bajo

News

Komda LP-KPK Aceh, Mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional

Daerah

Bank Aceh Siap Salurkan Pembiayaan KUR Syariah

Ekonomi

Menteri Teten Targetkan 10 UMKM Bisa IPO di Bursa sampai 2024

News

HIPMI Aceh Siap Laksanakan Musda