FA News — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI secara resmi telah menetapkan besaran gaji tenaga honorer untuk seluruh daerah di Indonesia tahun 2023. Gaji honorer mulai Satuan Pengamanan (Satpam) hingga sopir.
Lantas berapa sih gajinya bikin penasaran? Adapun daftar rincian gaji tenaga honorer 2023 untuk Satpam hingga pramubakti telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.
Besaran gaji tenaga honorer tahun 2023 ini berdasarkan kesesuaian dengan daerah masing- masing lingkup kerja honorer.
Nah, inilah rincian gaji tenaga honorer tahun 2023 di seluruh Indonesia.
*1. Provinsi Aceh:*
Tenaga honorer Satpam atau di pengemudi akan terima gaji sebesar Rp4.020.000.
Adapun untuk kategori tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.654.000
*2. Provinsi Sumatera Utara:*
Tenaga honorer Satpam dan Pengemudi mulai tahun 2023 ini menerima gaji sebesar Rp.3.247.000.
Sementara, bagi tenaga honorer Petugas kebersihan dan pramubakti mendapatkan gaji Rp2.952.00
*3. Provinsi Riau:*
Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi mulai tahun 2023 akan menerima gaji sebesar Rp3.741.000.
Sedangkan, untuk tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti digaji Rp3.401.000
*4. Provinsi Kepulauan Riau:*
Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi memperoleh gaji sebesar Rp3.984.00.
Lalu, untuk tenaga honorer ketegori petugas kebersihan dan pramubakti menerima gaji sebesar Rp3.622.000
*5. Provinsi Jambi:*
Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi menerima gaji mencapai Rp 3.389.000.
Kemudian, untuk petugas kebersihan dan pramubakti mendapat gaji sebesar Rp3.081.000.
*6. Provinsi Sumatera Selatan:*
Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi memperoleh gaji Rp3.931.000.
Sementara, petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.574.000.
*7. Provinsi Lampung:*
Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi menerima gaji sebesar Rp3.039.000.
Kemudian, petugas kebersihan dan pramubakti menerima besaran gaji sebesar Rp2.764.00
*8. Provinsi Bengkulu:*
Gaji tenaga honorer satpam atau pengemudi ditetapkan sebesar Rp2.849.000.
Sementara, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.818.000
*9. Provinsi Bangka Belitung:*
Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp4.200.000.
Kemudian, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.818.000
*10. Provinsi Banten:*
Gaji tenaga honorer satpam atau pengemudi sebesar Rp3.175.000.
Adapun gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.887.000
*11. Provinsi Jawa Barat:*
Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp3.777.000.
Sedangkan, gaji petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp 3.433.0000.
*12. Provinsi DKI Jakarta:*
Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp5.615.000.
Adapun gaji petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp5.104.000
*13. Provinsi Jawa Tengah:*
Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp2.280.000.
Sedangkan, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.0723.000.
*14 Provinsi Yogyakarta:*
Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp 2.425.000.
Sementara, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.205.000.
*15. Provinsi Jawa Timur:*
Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp4.135.000.
Kemudian tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.759.000.
*16. Provinsi Bali:*
Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp3.217.000.
Sedangkan, gaji petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp2.924.0000.
Untuk lebih lengkapnya, seluruh daerah bisa melihat rincian gaji tenaga honorer tahun 2023 melalui link berikut ini https://peraturan.bpk.go.id.”