Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Gaji Honorer 2023 di Seluruh Indonesia, Aceh dan DKI Tertinggi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 26 Januari 2023 - 09:32 WIB    Banda Aceh

Ilustrasi

Ilustrasi

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FA News — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI secara resmi telah menetapkan besaran gaji tenaga honorer untuk seluruh daerah di Indonesia tahun 2023. Gaji honorer mulai Satuan Pengamanan (Satpam) hingga sopir.

Lantas berapa sih gajinya bikin penasaran? Adapun daftar rincian gaji tenaga honorer 2023 untuk Satpam hingga pramubakti telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Besaran gaji tenaga honorer tahun 2023 ini berdasarkan kesesuaian dengan daerah masing- masing lingkup kerja honorer.

Nah, inilah rincian gaji tenaga honorer tahun 2023 di seluruh Indonesia.

*1. Provinsi Aceh:*

Tenaga honorer Satpam atau di pengemudi akan terima gaji sebesar Rp4.020.000.

Adapun untuk kategori tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.654.000

*2. Provinsi Sumatera Utara:*

Baca Juga Artikel Beritanya:  Peringati Hari Anak, Mensos Sumbang Alat Olahraga di Kei Besar

Tenaga honorer Satpam dan Pengemudi mulai tahun 2023 ini menerima gaji sebesar Rp.3.247.000.

Sementara, bagi tenaga honorer Petugas kebersihan dan pramubakti mendapatkan gaji Rp2.952.00

*3. Provinsi Riau:*

Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi mulai tahun 2023 akan menerima gaji sebesar Rp3.741.000.

Sedangkan, untuk tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti digaji Rp3.401.000

*4. Provinsi Kepulauan Riau:*

Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi memperoleh gaji sebesar Rp3.984.00.

Lalu, untuk tenaga honorer ketegori petugas kebersihan dan pramubakti menerima gaji sebesar Rp3.622.000

*5. Provinsi Jambi:*

Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi menerima gaji mencapai Rp 3.389.000.
Kemudian, untuk petugas kebersihan dan pramubakti mendapat gaji sebesar Rp3.081.000.

*6. Provinsi Sumatera Selatan:*

Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi memperoleh gaji Rp3.931.000.

Sementara, petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.574.000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Alasan Pengusaha Tertarik Rekrut Lulusan SMK Dibanding Sarjana

*7. Provinsi Lampung:*

Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi menerima gaji sebesar Rp3.039.000.

Kemudian, petugas kebersihan dan pramubakti menerima besaran gaji sebesar Rp2.764.00

*8. Provinsi Bengkulu:*

Gaji tenaga honorer satpam atau pengemudi ditetapkan sebesar Rp2.849.000.

Sementara, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.818.000

*9. Provinsi Bangka Belitung:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp4.200.000.

Kemudian, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.818.000

*10. Provinsi Banten:*

Gaji tenaga honorer satpam atau pengemudi sebesar Rp3.175.000.

Adapun gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.887.000

*11. Provinsi Jawa Barat:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp3.777.000.

Sedangkan, gaji petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp 3.433.0000.

*12. Provinsi DKI Jakarta:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp5.615.000.

Baca Juga Artikel Beritanya:  KPK Periksa Pejabat Bapenda Dalami Kasus di Pemkot Semarang

Adapun gaji petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp5.104.000

*13. Provinsi Jawa Tengah:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp2.280.000.

Sedangkan, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.0723.000.

*14 Provinsi Yogyakarta:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp 2.425.000.

Sementara, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.205.000.

*15. Provinsi Jawa Timur:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp4.135.000.

Kemudian tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.759.000.

*16. Provinsi Bali:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp3.217.000.

Sedangkan, gaji petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp2.924.0000.

Untuk lebih lengkapnya, seluruh daerah bisa melihat rincian gaji tenaga honorer tahun 2023 melalui link berikut ini https://peraturan.bpk.go.id.”

 

FA News

Baca Juga

Daerah

UNHCR Ungkap Masih Ada Kapal Rohingya Bakal Masuk Indonesia
BPOM Pecat Sukriadi Darma sejak 2023 karena Langgar Disiplin

Nasional

BPOM Pecat Sukriadi Darma sejak 2023 karena Langgar Disiplin
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Lebaran 2023

Islam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Lebaran 2023

Nasional

Tol Cipali Sudah Padat, Korlantas Lakukan Contra Flow Satu Lajur
Pemerintah Ungkap Warga yang Berhak Nikmati BBM Subsidi

Nasional

Pemerintah Ungkap Warga yang Berhak Nikmati BBM Subsidi

Nasional

Pemerintah Aceh Raih Stan Terbaik pada Road Show Bus KPK
Istana: Jika Hendak Mendekat ke Presiden Harus Seizin Paspampres

Nasional

Istana: Jika Hendak Mendekat ke Presiden Harus Seizin Paspampres
Tim Penulis Buku Dua Dekade Tsunami dan Perdamaian Aceh Temui SBY

Nasional

Tim Penulis Buku Dua Dekade Tsunami dan Perdamaian Aceh Temui SBY