Headline Berita Hari Ini

Home / Nasional

Kamis, 26 Januari 2023 - 09:32 WIB

Gaji Honorer 2023 di Seluruh Indonesia, Aceh dan DKI Tertinggi

Ilustrasi

Ilustrasi

0:00

FA News — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI secara resmi telah menetapkan besaran gaji tenaga honorer untuk seluruh daerah di Indonesia tahun 2023. Gaji honorer mulai Satuan Pengamanan (Satpam) hingga sopir.

Lantas berapa sih gajinya bikin penasaran? Adapun daftar rincian gaji tenaga honorer 2023 untuk Satpam hingga pramubakti telah termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023.

Besaran gaji tenaga honorer tahun 2023 ini berdasarkan kesesuaian dengan daerah masing- masing lingkup kerja honorer.

Nah, inilah rincian gaji tenaga honorer tahun 2023 di seluruh Indonesia.

*1. Provinsi Aceh:*

Tenaga honorer Satpam atau di pengemudi akan terima gaji sebesar Rp4.020.000.

Adapun untuk kategori tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.654.000

*2. Provinsi Sumatera Utara:*

Baca Juga Artikel Berita nya   Wakil Ketua PDSKJI: Kecanduan Judol Sama dengan Adiksi Narkoba

Tenaga honorer Satpam dan Pengemudi mulai tahun 2023 ini menerima gaji sebesar Rp.3.247.000.

Sementara, bagi tenaga honorer Petugas kebersihan dan pramubakti mendapatkan gaji Rp2.952.00

*3. Provinsi Riau:*

Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi mulai tahun 2023 akan menerima gaji sebesar Rp3.741.000.

Sedangkan, untuk tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti digaji Rp3.401.000

*4. Provinsi Kepulauan Riau:*

Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi memperoleh gaji sebesar Rp3.984.00.

Lalu, untuk tenaga honorer ketegori petugas kebersihan dan pramubakti menerima gaji sebesar Rp3.622.000

*5. Provinsi Jambi:*

Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi menerima gaji mencapai Rp 3.389.000.
Kemudian, untuk petugas kebersihan dan pramubakti mendapat gaji sebesar Rp3.081.000.

*6. Provinsi Sumatera Selatan:*

Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi memperoleh gaji Rp3.931.000.

Sementara, petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.574.000.

Baca Juga Artikel Berita nya   Kemenkeu Siapkan Anggaran Rp 25,7 Triliun untuk Gaji PPPK di 2023

*7. Provinsi Lampung:*

Tenaga honorer Satpam atau Pengemudi menerima gaji sebesar Rp3.039.000.

Kemudian, petugas kebersihan dan pramubakti menerima besaran gaji sebesar Rp2.764.00

*8. Provinsi Bengkulu:*

Gaji tenaga honorer satpam atau pengemudi ditetapkan sebesar Rp2.849.000.

Sementara, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.818.000

*9. Provinsi Bangka Belitung:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp4.200.000.

Kemudian, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.818.000

*10. Provinsi Banten:*

Gaji tenaga honorer satpam atau pengemudi sebesar Rp3.175.000.

Adapun gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.887.000

*11. Provinsi Jawa Barat:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp3.777.000.

Sedangkan, gaji petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp 3.433.0000.

*12. Provinsi DKI Jakarta:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp5.615.000.

Baca Juga Artikel Berita nya   MUI Berharap FIFA Mengerti Posisi Indonesia soal Palestina dan Israel

Adapun gaji petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp5.104.000

*13. Provinsi Jawa Tengah:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp2.280.000.

Sedangkan, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.0723.000.

*14 Provinsi Yogyakarta:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp 2.425.000.

Sementara, gaji petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp2.205.000.

*15. Provinsi Jawa Timur:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp4.135.000.

Kemudian tenaga honorer petugas kebersihan dan pramubakti sebesar Rp3.759.000.

*16. Provinsi Bali:*

Gaji tenaga honorer Satpam atau Pengemudi ditetapkan sebesar Rp3.217.000.

Sedangkan, gaji petugas kebersihan dan pramubakti ditetapkan sebesar Rp2.924.0000.

Untuk lebih lengkapnya, seluruh daerah bisa melihat rincian gaji tenaga honorer tahun 2023 melalui link berikut ini https://peraturan.bpk.go.id.”

 

FA News

Baca Juga

Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Salah Satunya adalah Ali Fikri

Nasional

Kejagung Tarik 10 Jaksa dari KPK, Salah Satunya adalah Ali Fikri

Nasional

Dewan Pers: RUU Penyiaran Tak Cerminkan Kepentingan Jurnalis
Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Hukrim

Mahfud Bentuk Tim Reformasi Hukum, Ada Najwa hingga Faisal Basri

Nasional

Senator DPD RI Kunker ke Aceh Tenggara

Daerah

Pj Gubernur Aceh Bersama Menteri PUPR Tinjau Lokasi Terdampak Banjir di Aceh Utara

Nasional

Menteri PANRB: WFO Diprioritaskan Bagi Pegawai ASN yang Telah Divaksin

Nasional

“Paloh: Saya Dukung Ahok Disebut Penista Agama, Dukung Anies Kadrun

Nasional

Jokowi Ingatkan Menteri & Pemda Lebih Sinkron Bila Ada Proyek