FANEWS.ID – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah menggelar rapat koordinasi penting untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong, yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Kakankemenag Zulkifli menekankan pentingnya kerja sama yang solid dalam rangka melindungi serta mempercepat sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Bener Meriah. “Nota Kesepahaman (MoU) yang kita tanda tangani hari ini menjadi landasan yang kuat untuk melanjutkan langkah-langkah strategis ini,” ucapnya.
Zulkifli juga menggarisbawahi komitmen untuk menjaga kelancaran proses ini melalui koordinasi yang terus menerus. “Pemanfaatan tanah wakaf yang produktif merupakan kebutuhan yang tidak bisa diabaikan di Kabupaten Bener Meriah. Kami bersyukur bahwa upaya-upaya ini telah berjalan dengan baik,” tambahnya.
Sebelumnya, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Darwinsyah melaporkan penyelesaian optimal terkait masalah-masalah yang muncul dalam proses sertifikasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Acara ini mencakup penandatanganan Berita Acara Sertifikasi tanah wakaf dan penyampaian Sertifikat secara simbolis kepada Wakif/Nadzir dari Desa Lut Kucak, Wonosobo, dan Blang Paku, serta Desa Karamg Jadi. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bener Meriah, Lukmanul Hakim, memberikan penjelasan teknis dalam acara tersebut, didampingi oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Simpang Tiga.
Rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh seluruh Kepala KUA Kecamatan di lingkungan Kementerian Agama Bener Meriah, Penyuluh, Penghulu, serta operator yang terlibat dalam penataan administrasi tanah wakaf di daerah tersebut.(red/InfoPublik)