BERITA ONLINE TERVIRAL

Kementerian Investasi Minta Pengusaha Segera Penuhi Komitmen Perizinan

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Rabu, 28 Juli 2021 - 10:41 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, DEA

 

Banda Aceh—Kementerian Investasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI meminta kepada para pelaku usaha untuk mempercepat proses pemenuhan komitmen atas izin usaha yang diajukan ke sistem Online Single Submission (OSS), paling lambat besok, 29 Juli 2021, pukul 24.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marthunis, ST, DEA kepada awak media massa di Banda Aceh, Rabu (28/7/2021).

Baca Juga Artikel Beritanya:  Bom Bandara Kabul Tewaskan 12 Tentara AS, Jenderal McKenzie Bersumpah Membalasnya

Kementerian Investasi/BKPM RI telah mengirimkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi Penyelenggaraan Perizinan melalui Sistem OSS, kepada pelaku usaha terkait pemenuhan komitmen tersebut.

“Kita mengingatkan juga supaya pelaku usaha di Aceh segera memenuhi komitmen atas izin usaha yang diajukan sesuai batas waktu yang ditetapkan karena lebih menguntungkan,” ujar Marthunis.

Ia menjelaskan, apabila pemenuhan komitmen dapat dilakukan pada 29 Juli 2021 hingga pukul 24.00 WIB, izin usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh sistem OSS sebelum tanggal 30 Juli 2021 hingga pukul 18. WIB. Sebaliknya, bila tidak dapat ditunaikan hingga batas waktu yang diberikan, izin usaha akan diproses dengan sistem OSS Berbasis Risiko.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Ini Dia Commander Wish Kapolda Aceh Baru

OSS Berbasis Risiko merupakan sistem perizinan elektronik yang ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang  Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Peraturan BPKM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Peruzinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal, menggantikan OSS versi 1.1.

Permohonan perizinan berusaha melalui OSS versi 1.1 masih bisa dilakukan hingga 29 Juli 2021, pukul 24.00, sebelum Kementerian Investasi/BKPM menghentikan operasional sistem OSS versi lawas ini pada 30 Juli 2021, pukul 18.00 WIB. Pelaku usaha hendaknya segera memigrasikan data perizinannya kepada sistem OSS Berbasis Risiko sebelum operasional OSS versi 1.1 itu dihentikan, katanya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Taqwallah Minta Kantor BAS Cabang Sinabang Tingkatkan Kinerja

“Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah dengan OSS Berbasis Risiko Insya Allah akan lebih pasti, mudah, cepat, dan lebih efisien, untuk perbaikan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha di Aceh,” tutup Marthunis [*]

 

 

Baca Juga

Uncategorized

Pilkades di Nagan Raya tidak terbentur intruksi Mendagri

Uncategorized

PT SBA Terapkan Program Magang secara Virtual

Uncategorized

Plt. Sekretaris DPRK Aceh Besar Pimpin Rapat Perdana Tahun 2021

Uncategorized

Garam Toineke Jadi Solusi Ekonomi Masyarakat Desa

Uncategorized

Prediksi Everton vs Newcastle , Liga Inggris 8 Desember 2023

Uncategorized

Peringati HKN ke 56, Dyah Erti Serahkan Bingkisan Untuk Nakes Labkesda Aceh

Uncategorized

Tingkatkan Layanan, Bank Aceh Luncurkan ATM Setor Tarik

Uncategorized

Aceh Besar Mulai Tes JPT Bagi Pejabat