Berita Update Terviral

Home / News

Sabtu, 22 Juli 2023 - 01:47 WIB

Kenapa Kereta Api Tidak Bisa Berhenti Mendadak?

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Sabtu, 22 Juli 2023 - 01:47 WIB    Banda Aceh

0:00

FANEWS.ID – Insiden tabrakan antara kereta api dengan truk di Semarang dan Bandar Lampung pada Selasa (18/7/2023 lalu mendapatkan respons beragam dari publik. Salah satunya terkait sistem pengereman di transportasi kereta api.

Terkait hal itu, Public Relations KAI, Joni Martinus menjelaskan, secara sistem pengereman, transportasi kereta api membutuhkan jarak agar benar-benar berhenti. Berbeda dengan transportasi darat pada umumnya, kereta api memiliki karakteristik yang secara teknis tidak dapat dilakukan pengereman secara mendadak.

“Untuk itu, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati sebelum melewati perlintasan sebidang,” katanya dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (21/7/2023).

Joni menuturkan, kereta api tidak bisa berhenti mendadak karena memiliki panjang dan bobot rangkaian. Dia menjelaskan, semakin panjang dan berat rangkaiannya, maka jarak yang dibutuhkan kereta api untuk dapat berhenti akan semakin panjang.

Di Indonesia kata Joni, rata-rata 1 rangkaian kereta penumpang terdiri dari 8-12 kereta (gerbong) dengan bobot mencapai 600 ton, belum termasuk penumpang dan barang bawaannya.

“Dengan kondisi tersebut, maka akan dibutuhkan energi yang besar untuk membuat rangkaian kereta api berhenti,” bebernya.

Baca Juga Artikel Beritanya:  PKK Berperan Penting di Setiap Gampong

Joni menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang berpengaruh pada jarak pengereman yang dibutuhkan kereta agar bisa berhenti. Pertama, kecepatan kereta api.

Dia menuturkan semakin tinggi kecepatan kereta api, maka semakin panjang jarak pengereman. Tidak hanya itu, kemiringan/lereng (gradient) jalan rel (datar, menurun, atau tanjakan). Kemudian, persentase pengereman yang diindikasikan dengan besarnya gaya rem. Lalu, jenis kereta api (kereta penumpang/barang), rem (blok komposit/blok besi cor), kondisi cuaca.

Sistem Pengereman Kereta Api

Joni menuturkan sistem pengereman yang dipakai pada kereta api umumnya menggunakan sistem jenis rem udara. Cara kerjanya dengan mengompresi udara dan disimpan hingga proses pengereman terjadi.

“Saat masinis mengaktifkan sistem pengereman, udara tadi akan didistribusikan melalui pipa kecil di sepanjang roda dan membuat friksi pada roda. Friksi ini yang akan membuat kereta berhenti,” bebernya.

Kemudian dia menjelaskan, sistem kinerja rem pada roda dihubungkan ke piston dan susunan silinder. Mekanisme yang mengurangi tekanan udara di kereta api akan memaksa rem mengunci dengan roda. Jika tekanan dilepaskan secara tiba-tiba, maka akan menyebabkan pengereman yang tidak seragam, sehingga rem bekerja lebih dulu dari titik keluarnya udara.

Baca Juga Artikel Beritanya:  DPD Foreder Aceh Sayangkan Statement Tokoh Politik Aceh Terkait Pembongkaran Mesjid Muhammadiyah

“Pengereman yang tidak seragam dapat menyebabkan kereta atau gerbong tergelincir, terseret, bahkan terguling,” bebernya.

Sementara itu, dia menuturkan, walaupun telah dilengkapi dengan rem darurat tersebut. Namun, tidak dapat secara langsung membuat rangkaian berhenti. Melainkan membuat tekanan udara dan energi lebih besar sehingga dapat lebih cepat berhenti. Tidak hanya itu, rem hanya menghasilkan lebih banyak energi dan tekanan udara lebih besar untuk menghentikan lebih cepat.

“Jadi, meskipun masinis telah melihat ada yang menerobos palang , selanjutnya melakukan proses pengereman, maka tetap akan membutuhkan suatu jarak pengereman agar benar-benar berhenti. Hal inilah yang nantinya menyebabkan kejadian tabrakan, apabila jarak pengereman tidak terpenuhi,” bebernya.

Sebab itu, dia mengingatkan kepada masyarakat saat melintas di perlintasan sebidang yaitu berhenti di rambu tanda stop, melihat kiri-kanan, apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Palang pintu, sirine dan penjaga perlintasan merupakan alat bantu keamanan semata. Alat utama keselamatannya ada di rambu-rambu lalu lintas bertanda setop tersebut.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Pangkoarmada RI Siap Dukung Pelaksanaan PON di Aceh

“Jadi apabila masyarakat Ketika di perlintasan sudah melihat adanya kereta api walaupun masih jauh, maka seharusnya berhenti terlebih dahulu hingga  lewat,” tutup Joni.

Untuk diketahui, sesuai dengan UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: “Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu  sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain. Mendahulukan dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009 pada pasal 296 yaitu setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara  jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu  sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.(*)

sumber: tirto

Baca Juga

KPK Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

News

KPK Mulai Penyidikan Kasus Dugaan Gratifikasi Pejabat Bea Cukai

Ekonomi

PUPR Sebut Rumah Menteri di IKN Bisa Dihuni Pertengahan 2024

News

USK Ajak Peserta IMT-GT Kenalkan Budaya Aceh di Lubok Sukon

Hukrim

Denny Indrayana Akan Laporkan Anwar Usman atas Dugaan Pelanggaran Etik

News

Mhd. Mukhlis Dipercayakan Menjabat Ketua Harian LASKAR

Nasional

Kemenkes Skrining Pekerja di IKN untuk Cegah Malaria

Nasional

Pemerintah Luncurkan Perpres Tentang Stranas Bisnis dan HAM

News

Pangdam IM Sambut Kedatangan Wakil Presiden RI di Bandara Sultan Iskandar Muda Aceh Besar