BERITA ONLINE TERVIRAL

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi Tersangka Korupsi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Juli 2023 - 04:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban rerentuhan. Salah satu yang ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: Pertama, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Dirut PT KAU, HA Kabasarnas RI Periode 2021-2023 dan ABC Korsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Sabu di Bener Meriah

Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Operasi senyap dilaksanakan pada Selasa 25 Juli 2023.

“Benar (KPK melakukan OTT),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 25 Juli 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Menanti Jurus KPK Jerat Eddy Hiariej sebagai Tersangka Lagi

Selain pejabat Basarnas, lembaga antirasuah juga turut meringkus pihak swasta terkait perkara yang sama.

Ali mengatakan operasi senyap tersebut dilakukan di sejumlah wilayah diantaranya Bekasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

“Tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi,” katanya.

Dalam keterangan terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, OTT ini berkaitan dengan kasus suap pengadaan alat pendeteksi pencarian korban rerentuhan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Begini Modus Calo Tiket Coldplay Jaring Korban Pakai Akun Medsos Palsu

“Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (26/7/2023).

Firli mengatakan para pihak diduga menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Namun demikian, ia belum merinci besaran nominalnya.

“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers, ” ujarnya..(*)

sumber: tirto

Baca Juga

PSDKP Lampulo Amankan Kapal Nelayan yang Beroperasi Tanpa Surat Izin

Hukrim

PSDKP Lampulo Amankan Kapal Nelayan yang Beroperasi Tanpa Surat Izin

News

“Seminar Nasional dalam Rangka Memperingati Hari Dharma Karya Dhika 2021” Kemenkumham dukung Akselarasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

News

Plt Kadis Diskopukmdag Aceh Besar Hadiri Penutupan Rakerda Dekranasda dan Pameran Unggulan se-Aceh di Tapaktuan

News

“Roti Isi Sabu” di Halau Petugas, Masuk Ke Rutan Jantho

Hukrim

Pemberantasan Judi Online di Aceh Singkil Belum Sentuh Bandar

News

ICMI Aceh akan Berbagi
Momen SYL Emosional saat Eks Ajudannya Ungkap Firli Minta Rp50 M

Hukrim

Momen SYL Emosional saat Eks Ajudan Ungkap Firli Minta Rp50 M

Hukrim

Jaksa lakukan Pendampingan Hukum 15 Proyek Senilai Rp16,5 miliar di Aceh Barat