Headline Berita Hari Ini

Home / Hukrim / News

Kamis, 27 Juli 2023 - 04:40 WIB

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi Tersangka Korupsi

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban rerentuhan. Salah satu yang ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: Pertama, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Dirut PT KAU, HA Kabasarnas RI Periode 2021-2023 dan ABC Korsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga Artikel Berita nya   Moeldoko Ingatkan Petani soal Ancaman Krisis Air

Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Operasi senyap dilaksanakan pada Selasa 25 Juli 2023.

“Benar (KPK melakukan OTT),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 25 Juli 2023.

Baca Juga Artikel Berita nya   Direktur RSUD Munyang Kute Bantah Mark Up Pengadaan Interior

Selain pejabat Basarnas, lembaga antirasuah juga turut meringkus pihak swasta terkait perkara yang sama.

Ali mengatakan operasi senyap tersebut dilakukan di sejumlah wilayah diantaranya Bekasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

“Tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi,” katanya.

Dalam keterangan terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, OTT ini berkaitan dengan kasus suap pengadaan alat pendeteksi pencarian korban rerentuhan.

Baca Juga Artikel Berita nya   BMKG Sebut Hujan Lebat Berpotensi Landa Aceh

“Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (26/7/2023).

Firli mengatakan para pihak diduga menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Namun demikian, ia belum merinci besaran nominalnya.

“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers, ” ujarnya..(*)

sumber: tirto

Baca Juga

Islam

Ulama Dayah Akan Hadiri Mubes HUDA IV, Bahas Penguatan Ekonomi Syariah dan Pilih Ketua Umum Baru

News

Evakuasi Korban Pesawat SAM Air, Tim SAR Gunakan Metode Repling

News

LASKAR Desak APH di Kota Sabang Mengawasi Anggaran Pokir Dewan

News

Dewan Pers Akan Tertibkan Media yang Abaikan Etika
TikToker Kritik Lampung Dibalas Ancaman

News

TikToker Kritik Lampung Dibalas Ancaman, DPR Sentil Polisi
Rugikan Negara hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Kasus Korupsi

Hukrim

Rugikan Negara Hingga Rp443 M, Rektor Udayana Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Ekonomi

Pasca Hari Raya Kurban, Pelaku UMKM Kembali Beraktivitas

News

Pemko Langsa Bagikan 10 Juta Bendera Merah Putih