Nikmati berita Interaktif Dan Live Siber Report 24 jam Fanews.co Gen Z
Download
Berita News terviral

Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi jadi Tersangka Korupsi

Oleh : AR Lubis    Editor : Redaksi    Kamis, 27 Juli 2023 - 04:40 WIB    Banda Aceh

Bagikan informasi Beritanya Via :
Bagikan informasi Beritanya Via :

0:00

FANEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat pencarian korban rerentuhan. Salah satu yang ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi adalah Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi.

“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut: Pertama, MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Dirut PT KAU, HA Kabasarnas RI Periode 2021-2023 dan ABC Korsmin Kabasarnas RI,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Member FEVCI Kagumi Pesona Danau Luat Tawar

Selain Kabasarnas, KPK juga menetapkan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan atau Basarnas. Operasi senyap dilaksanakan pada Selasa 25 Juli 2023.

“Benar (KPK melakukan OTT),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin, 25 Juli 2023.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Usai Terpilih Secara Aklamasi, Ketua SPS Aceh Sambangi PWI

Selain pejabat Basarnas, lembaga antirasuah juga turut meringkus pihak swasta terkait perkara yang sama.

Ali mengatakan operasi senyap tersebut dilakukan di sejumlah wilayah diantaranya Bekasi, Cilangkap dan Jatisampurna.

“Tempat ditangkapnya para pihak di antaranya di sekitaran daerah Cilangkap dan Jatisampurna, Bekasi,” katanya.

Dalam keterangan terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri menyebut, OTT ini berkaitan dengan kasus suap pengadaan alat pendeteksi pencarian korban rerentuhan.

Baca Juga Artikel Beritanya:  Wakili Pj Bupati, Asisten III Sekdakab Aceh Besar Melantik KABY Yogyakarta

“Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan,” kata Ketua KPK, Firli Bahuri, Rabu (26/7/2023).

Firli mengatakan para pihak diduga menerima fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Namun demikian, ia belum merinci besaran nominalnya.

“Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers, ” ujarnya..(*)

sumber: tirto

Baca Juga

News

Tujuh Putra Putri Terbaik Aceh Lulus Taruna Akpol Tingkat Daerah

Hukrim

Respons Gubernur Sumut soal Tembak Mati Begal di Medan
Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

Hukrim

Cegah Korupsi, Satgasus Polri Ikut Dampingi Kemensos

News

10 Kebiasaan Ini Bikin Susah Kaya, Jauhi Kalau Mau Sukses

Hukrim

Simpulan Praperadilan Pegi Setiawan, Kedua Pihak Yakin Menang

News

Datangi Gedung Merah Putih, Masyarakat Aceh Minta KPK RI Lebih Tegas

News

Sukses Silaturahmi Ramadhan, Ketua PWI Aceh: Terima Kasih untuk Semuanya

News

Bawaslu: Pelanggaran Netralitas ASN Masuk Kerawanan Luar Biasa